Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » DPR Usulkan RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Pemulihan Aset

DPR Usulkan RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Pemulihan Aset

  • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA (KABARVIRAL.CO) – Komisi III DPR membuka peluang mengubah nama RUU Perampasan Aset menjadi RUU Pemulihan Aset. Usulan ini dinilai lebih komprehensif dan sejalan dengan konsep asset recovery dalam konvensi antikorupsi PBB.

Dinamika penyusunan rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset terus diwarnai oleh berbagai masukan elemen masyarakat. Di kompleks DPR, Jakarta, Senin (13/7/2026), Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman membeberkan wacana perubahan nomenklatur produk hukum tersebut menjadi pemulihan aset.

Penamaan baru ini merujuk pada regulasi pengambilan harta tindak pidana di United Nations Convention Against Corruption. Komisi bidang hukum ini juga telah membedah nomenklatur tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama dosen Ilmu Hukum sekaligus akademikus Universitas Muhamadiyah Purwokerto, Yusuf Saefudin.

“Menurut Pak Yusuf, kalau ingin membuat undang-undang yang secara komprehensif membahas pemulihan kerugian, penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan, dan sebagainya hukum acara namanya asset recovery,” kata Habiburokhman.

Istilah perampasan hanya merujuk pada eksekusi akhir saat pengambilan harta ilegal milik koruptor dilakukan.

“Jadi kalau ingin yang lengkap, sarannya adalah pemulihan aset,” urainya.

Keputusan akhir mengenai nama rancangan undang-undang ini belum diambil. Selaku Politikus Partai Gerindra, ia menyebut dewan masih terus meminta pandangan elemen masyarakat.

“Nanti di masing-masing anggota Komisi III yang akan menyusun dan membahas untuk menyampaikan sikapnya,” jelasnya.

Wacana Lembaga Pengelola Aset

Sorotan publik juga mengarah pada perlunya pembentukan lembaga khusus untuk mengurus pengelolaan aset rampasan hasil tindak pidana. Institusi kejaksaan dinilai kurang pas mengurus hal ini.

“Kejaksaan itu tugasnya menyelidiki, menuntut, dan lain sebagainya. Kejaksaan tidak ada rekam jejak soal (pengelolaan aset),” paparnya.

DPR menolak terburu-buru mengesahkan RUU ini. Fakta bahwa beleid perampasan aset belum pernah ada di Indonesia membuat penyusunannya berlangsung lama secara berangsur-angsur, bahkan telah melewati tiga masa sidang DPR.

“Kalau di undang-undang lain yang merupakan perubahan seperti KUHAP, (revisi) UU Polri yang tidak terlalu banyak pasal dibahas cukup lama kami RDPU, apalagi di UU yang sejak awal akan kami bentuk ini,” ucapnya mengakhiri penjelasan.***

Editor: isa
Sumber: tempo.co

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapal Tanker Malaysia Tenggelam di Bintan, Delapan Kru Selamat

    Kapal Tanker Malaysia Tenggelam di Bintan, Delapan Kru Selamat 

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • 0Komentar

    BINTAN, KABARVIRAL – Kapal tanker berbendera Malaysia, Silver Sincere, tenggelam di perairan Karang Singa, Bintan, Ahad (12/1/2025). Insiden ini terjadi di perbatasan Indonesia dan Singapura. Kapal diduga tenggelam setelah mengalami kebocoran akibat hantaman gelombang besar. Kru kapal segera menyalakan suar dan mengunggah video kondisi kapal yang miring dan bocor. Delapan kru menggunakan perahu karet untuk […]

  • Modus Korupsi Mantri KUR BRI Kualu Terungkap: Data Warga Dipakai untuk Ajukan Pinjaman Fiktif

    Modus Korupsi Mantri KUR BRI Kualu Terungkap: Data Warga Dipakai untuk Ajukan Pinjaman Fiktif

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KabarViral – Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kualu, Rahmat Hidayat, dan rekannya Renita alias Rere, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (6/2/2025). Keduanya didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp542 juta lebih. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dame Sinta Siahaan menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa terjadi antara Maret […]

  • Kadiskes Dumai dr Syaiful Lakukan Monev di Puskesmas Sungai Sembilan, Pastikan Program Kesehatan Berjalan Baik

    Kadiskes Dumai dr Syaiful Lakukan Monev di Puskesmas Sungai Sembilan, Pastikan Program Kesehatan Berjalan Baik

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Dumai – Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Dumai, dr Syaiful, M.K.M melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelayanan kesehatan di Puskesmas Kecamatan Sungai Sembilan, Rabu (4/3/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh pelayanan kesehatan tingkat pertama berjalan optimal serta program-program pemerintah di bidang kesehatan terlaksana dengan baik di lapangan. Dalam kunjungannya, dr Syaiful […]

  • Kejari Bengkalis Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Rp497 Juta

    Kejari Bengkalis Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Rp497 Juta

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • 0Komentar

    Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi Tahun Anggaran 2020/2021 di Bengkalis telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada Rabu (3/7/2024). MEREKA adalah DS (48), seorang pengecer pupuk subsidi; FY (41), penyuluh pertanian dan anggota Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan; serta N (60), anggota Tim Verifikasi dan Validasi yang sudah pensiun. […]

  • Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Salurkan Kepedulian Melalui Program Pertamina Berkah di Tiga Wilayah Operasi Berbeda

    Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Salurkan Kepedulian Melalui Program Pertamina Berkah di Tiga Wilayah Operasi Berbeda

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • 0Komentar

    DUMAI, (KABARVIRAL.CO) — PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dumai) melalui program Pertamina Berkah kembali menghadirkan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan dengan menyalurkan santunan dengan total Rp 50 Juta kepada anak-anak yatim, dhuafa, dan disabilitas lintas agama yang ada di sekitar wilayah operasional perusahaan. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak […]

  • Pengedar Sabu Asal Tapung Hulu Ditangkap Polisi di Kuntodarussalam, Rohul 

    Pengedar Sabu Asal Tapung Hulu Ditangkap Polisi di Kuntodarussalam, Rohul 

    • calendar_month Minggu, 21 Jul 2024
    • 0Komentar

    Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, polisi berhasil menangkap seorang pengedar sabu asal Tapung Hulu, Kabupaten Kampar di Kecamatan Kuntodarussalam, Kabupaten Rokan Hulu. TERSANGKA, yang berinisial NR (32), ditangkap pada Jumat, 19 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari dalam Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2024. Kapolsek Kuntodarussalam, AKP Buyung Kardinal, mengungkapkan bahwa penangkapan ini […]

expand_less