Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » DPR Usulkan RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Pemulihan Aset

DPR Usulkan RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Pemulihan Aset

  • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA (KABARVIRAL.CO) – Komisi III DPR membuka peluang mengubah nama RUU Perampasan Aset menjadi RUU Pemulihan Aset. Usulan ini dinilai lebih komprehensif dan sejalan dengan konsep asset recovery dalam konvensi antikorupsi PBB.

Dinamika penyusunan rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset terus diwarnai oleh berbagai masukan elemen masyarakat. Di kompleks DPR, Jakarta, Senin (13/7/2026), Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman membeberkan wacana perubahan nomenklatur produk hukum tersebut menjadi pemulihan aset.

Penamaan baru ini merujuk pada regulasi pengambilan harta tindak pidana di United Nations Convention Against Corruption. Komisi bidang hukum ini juga telah membedah nomenklatur tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama dosen Ilmu Hukum sekaligus akademikus Universitas Muhamadiyah Purwokerto, Yusuf Saefudin.

“Menurut Pak Yusuf, kalau ingin membuat undang-undang yang secara komprehensif membahas pemulihan kerugian, penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan, dan sebagainya hukum acara namanya asset recovery,” kata Habiburokhman.

Istilah perampasan hanya merujuk pada eksekusi akhir saat pengambilan harta ilegal milik koruptor dilakukan.

“Jadi kalau ingin yang lengkap, sarannya adalah pemulihan aset,” urainya.

Keputusan akhir mengenai nama rancangan undang-undang ini belum diambil. Selaku Politikus Partai Gerindra, ia menyebut dewan masih terus meminta pandangan elemen masyarakat.

“Nanti di masing-masing anggota Komisi III yang akan menyusun dan membahas untuk menyampaikan sikapnya,” jelasnya.

Wacana Lembaga Pengelola Aset

Sorotan publik juga mengarah pada perlunya pembentukan lembaga khusus untuk mengurus pengelolaan aset rampasan hasil tindak pidana. Institusi kejaksaan dinilai kurang pas mengurus hal ini.

“Kejaksaan itu tugasnya menyelidiki, menuntut, dan lain sebagainya. Kejaksaan tidak ada rekam jejak soal (pengelolaan aset),” paparnya.

DPR menolak terburu-buru mengesahkan RUU ini. Fakta bahwa beleid perampasan aset belum pernah ada di Indonesia membuat penyusunannya berlangsung lama secara berangsur-angsur, bahkan telah melewati tiga masa sidang DPR.

“Kalau di undang-undang lain yang merupakan perubahan seperti KUHAP, (revisi) UU Polri yang tidak terlalu banyak pasal dibahas cukup lama kami RDPU, apalagi di UU yang sejak awal akan kami bentuk ini,” ucapnya mengakhiri penjelasan.***

Editor: isa
Sumber: tempo.co

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disnakertrans Riau Siapkan Langkah Strategis Bantu 3.128 Karyawan PT Pulau Sambu yang Terkena PHK

    Disnakertrans Riau Siapkan Langkah Strategis Bantu 3.128 Karyawan PT Pulau Sambu yang Terkena PHK

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bergerak cepat menangani pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa ribuan karyawan PT Pulau Sambu Group di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Sebanyak 3.128 pekerja dilaporkan terkena PHK akibat turunnya produksi perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan kelapa tersebut. Menyikapi hal ini, Disnakertrans […]

  • Dana BOSDA Rp103 Miliar Mandek, Ribuan Guru di Riau Menjerit

    Dana BOSDA Rp103 Miliar Mandek, Ribuan Guru di Riau Menjerit

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Keterlambatan pembayaran dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di Provinsi Riau menjadi sorotan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau yang digelar pada Senin (24/2/2025). Rapat tersebut turut dihadiri Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau. Dalam rapat tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Riau mengungkapkan adanya tunda […]

  • Pemkab Rokan Hilir dan Kejari Teken MoU, Perkuat Sinergi Bidang Hukum

    Pemkab Rokan Hilir dan Kejari Teken MoU, Perkuat Sinergi Bidang Hukum

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • 0Komentar

    BAGANSIAPIAPI, KABARVIRAL– Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama Kejaksaan Negeri secara resmi melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU, Selasa (22/4/2025). MoU ini dilakukan untuk memperkuat sinergitas antara pemerintah daerah dengan Kejari Rohil di bidang hukum. MoU berlangsung di lantai 8 Kantor Bupati, Kawasan Perkantoran Batu Enam, dengan dihadiri sejumlah pejabat daerah. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati […]

  • Veni Oktaviana Sari Kembali Viral: Pernah Digerebek Ngamar dengan Dosen, Kini Terciduk Bersama Suami Orang

    Veni Oktaviana Sari Kembali Viral: Pernah Digerebek Ngamar dengan Dosen, Kini Terciduk Bersama Suami Orang

    • calendar_month Sabtu, 29 Jun 2024
    • 0Komentar

    Nama Veni Oktaviana Sari kembali menjadi perbincangan hangat  setelah video penggerebekannya bersama  suami orang viral di media sosial.  MANTAN mahasiswi UIN Raden Intan Lampung ini sebelumnya sempat terkenal, gegara kedapatan berduaan di dalam kamar bareng dosennya yang sudah memiliki istri. Kini, ia kembali tersandung kasus serupa setelah video penggerebekannya bersama suami orang beredar luas di […]

  • Wakil Wali Kota Dumai Serahkan Bantuan Sarana Prasarana untuk Pembudidaya Ikan dan Nelayan

    Wakil Wali Kota Dumai Serahkan Bantuan Sarana Prasarana untuk Pembudidaya Ikan dan Nelayan

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • 0Komentar

    BUKIT KAPUR, KABARVIRAL– Pemerintah Kota Dumai terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor perikanan. Pada Senin (1/9/2025), Wakil Wali Kota Dumai, Sugiarto, secara simbolis menyerahkan bantuan sarana dan prasarana kepada kelompok pembudidaya ikan serta nelayan di Kota Dumai. Kegiatan penyerahan berlangsung di Gedung Pendopo Dumai, turut dihadiri Kepala Dinas Perikanan Kota Dumai H Aprilagan, SH, MSi, […]

  • Suami Bakar Istri di Paluta, Emosi Gegara Sering Ajak Cerai

    Suami Bakar Istri di Paluta, Emosi Gegara Sering Ajak Cerai

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Pria berinisial HY (55) di Padang Lawas Utara (Paluta) membakar istrinya usai cekcok rumah tangga terkait permintaan cerai. Pelaku ditahan dan dijerat UU KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara. Seorang pria berinisial HY (55) tega membakar istrinya, NS (53) di Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, lantaran emosi karena sang istri terus-terusan mengajak cerai. […]

expand_less