DPR Usulkan RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Pemulihan Aset
- calendar_month 52 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA (KABARVIRAL.CO) – Komisi III DPR membuka peluang mengubah nama RUU Perampasan Aset menjadi RUU Pemulihan Aset. Usulan ini dinilai lebih komprehensif dan sejalan dengan konsep asset recovery dalam konvensi antikorupsi PBB.
Dinamika penyusunan rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset terus diwarnai oleh berbagai masukan elemen masyarakat. Di kompleks DPR, Jakarta, Senin (13/7/2026), Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman membeberkan wacana perubahan nomenklatur produk hukum tersebut menjadi pemulihan aset.
Penamaan baru ini merujuk pada regulasi pengambilan harta tindak pidana di United Nations Convention Against Corruption. Komisi bidang hukum ini juga telah membedah nomenklatur tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama dosen Ilmu Hukum sekaligus akademikus Universitas Muhamadiyah Purwokerto, Yusuf Saefudin.
“Menurut Pak Yusuf, kalau ingin membuat undang-undang yang secara komprehensif membahas pemulihan kerugian, penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan, dan sebagainya hukum acara namanya asset recovery,” kata Habiburokhman.
Istilah perampasan hanya merujuk pada eksekusi akhir saat pengambilan harta ilegal milik koruptor dilakukan.
“Jadi kalau ingin yang lengkap, sarannya adalah pemulihan aset,” urainya.
Keputusan akhir mengenai nama rancangan undang-undang ini belum diambil. Selaku Politikus Partai Gerindra, ia menyebut dewan masih terus meminta pandangan elemen masyarakat.
“Nanti di masing-masing anggota Komisi III yang akan menyusun dan membahas untuk menyampaikan sikapnya,” jelasnya.
Wacana Lembaga Pengelola Aset
Sorotan publik juga mengarah pada perlunya pembentukan lembaga khusus untuk mengurus pengelolaan aset rampasan hasil tindak pidana. Institusi kejaksaan dinilai kurang pas mengurus hal ini.
“Kejaksaan itu tugasnya menyelidiki, menuntut, dan lain sebagainya. Kejaksaan tidak ada rekam jejak soal (pengelolaan aset),” paparnya.
DPR menolak terburu-buru mengesahkan RUU ini. Fakta bahwa beleid perampasan aset belum pernah ada di Indonesia membuat penyusunannya berlangsung lama secara berangsur-angsur, bahkan telah melewati tiga masa sidang DPR.
“Kalau di undang-undang lain yang merupakan perubahan seperti KUHAP, (revisi) UU Polri yang tidak terlalu banyak pasal dibahas cukup lama kami RDPU, apalagi di UU yang sejak awal akan kami bentuk ini,” ucapnya mengakhiri penjelasan.***
Editor: isa
Sumber: tempo.co
- Penulis: Redaksi






