WN Australia Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Narkotika di Bali
- calendar_month Minggu, 21 Des 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Seorang warga negara Australia asal Queensland, Lamar Aaron Ahchee (43), dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh pengadilan di Indonesia terkait kasus pelanggaran hukum narkotika di Bali.
Ahchee, yang berasal dari Cairns, Australia Utara, ditangkap aparat kepolisian pada Mei lalu setelah dilakukan penggerebekan di rumah kontrakannya yang berada di kawasan sekitar Pantai Kuta. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis kokain dengan total berat sekitar 1,7 kilogram, yang dikemas dalam ratusan plastik klip, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya. Polisi juga menyita beberapa barang elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Penyelidikan terhadap Ahchee bermula dari laporan mengenai dua paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa pos dari Inggris dan diterima oleh terdakwa. Dari hasil pendalaman, aparat menduga kuat adanya keterlibatan dalam praktik impor dan peredaran narkotika.
Majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Putra Budi Pastima pada Kamis menjatuhkan vonis 12 tahun penjara disertai denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan hukuman pengganti apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Putusan ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman sembilan tahun penjara.
Dalam persidangan, terdakwa menyatakan tidak mengetahui bahwa paket yang diterimanya berisi narkotika. Namun, majelis hakim menilai pembelaan tersebut tidak didukung bukti yang kuat.
Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya jumlah barang bukti yang dinilai signifikan serta potensi dampaknya terhadap masyarakat dan sektor pariwisata Bali. Selain itu, terdakwa dinilai tidak bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Sebelumnya, Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) mencatat Indonesia masih menjadi salah satu jalur peredaran narkotika internasional, meskipun negara ini menerapkan regulasi yang sangat ketat terhadap kejahatan tersebut.
Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, ratusan terpidana, termasuk warga negara asing, saat ini menjalani hukuman berat di Indonesia, dengan sebagian besar kasus berkaitan dengan tindak pidana narkotika.***
Sumber: www.konteks.co.id
- Penulis: Redaksi






