Dua Pelaku Ditangkap dengan Satu Kilogram Sabu di Tanah Putih
- calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabarviral, Rokan Hilir – Perang melawan narkotika terus berlanjut di wilayah Rokan Hilir. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil berhasil menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pelaku berinisial IM (42) dan MA (29), yang merupakan warga Simpang Mutiara, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin (19/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah kamar penginapan yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Banjar XII. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Rohil, AKP Elva Hendri SH MH, setelah timnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan, tim menemukan dua pelaku sedang berada di dalam kamar. Hasil penggeledahan mengungkapkan keberadaan satu buah bong, pipet, dan kaca pirex yang masih mengandung sisa sabu, serta satu unit handphone merk Realme. Penggeledahan lebih lanjut di kamar tersebut menemukan satu bungkusan besar yang diduga kuat berisi sabu-sabu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam bungkusan besar tersebut,” ungkap Ipda Edi Purnomo SH, Plh Kasi Humas Polres Rohil, saat dikonfirmasi. Pelaku IM mengaku bahwa mereka berada di penginapan tersebut untuk menjemput paket yang berisi narkotika.
Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Rokan Hilir untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan amphetamine. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
- Penulis: Redaksi






