Polres Rohil Bongkar Jaringan Narkotika Asal Sumut, Amankan Tiga Pelaku
- calendar_month Senin, 29 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir berhasil membongkar jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara, mengamankan tiga pelaku yang diduga sebagai pengedar dan pemasok narkotika jenis sabu.
PENANGKAPAN ini merupakan hasil dari operasi intensif yang dilakukan oleh tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil pada Senin (29/7).
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah RDR alias Ucok (54), HD alias Ulong (28), dan WYS alias Yudi (29), semuanya warga Tanjung Balai, Sumatera Utara. Para pelaku diketahui terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Dalam penggerebekan ini, tim Sat Narkoba Polres Rohil berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua kantong plastik bening klip merah berukuran sedang yang diduga berisi sabu, satu paket kecil sabu, tiga handphone berbagai merek, alat hisap, mancis, kaca pirex, pipet, skop, dan sebuah kotak yang dilakban hitam.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Iman Syahroni Sik MH, melalui Plh Kasi Humas Ipda Edi Purnomo, membenarkan penangkapan ini.
“Penggerebekan bermula dari informasi yang kami terima pada Sabtu (27/7) malam, tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di depan warung makan di jalan lintas Riau-Sumut Km 08 Bagan Batu. Berdasarkan informasi ini, Kasat Res Narkoba AKP Elva Hendri SH MH langsung memerintahkan penyelidikan,” jelas Ipda Edi Purnomo.
Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan RDR alias Ucok dan HD alias Ulong beserta barang bukti.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua kantong plastik bening klip merah berukuran sedang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di tempat pembuangan sampah,” tambah Edi Purnomo.
Dari pengakuan kedua pelaku, narkotika tersebut diperoleh dari WYS alias Yudi yang berada di Tanjung Balai, Sumut. Tim opsnal kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap WYS alias Yudi di rumahnya di Tanjung Balai.
“Dalam penggeledahan di rumah Yudi, ditemukan satu paket kecil sabu dan satu handphone,” ungkap Edi Purnomo.
Ketiga tersangka saat ini telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan ketiganya positif amphetamine. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas,” pungkas Ipda Edi Purnomo.
- Penulis: Redaksi






