Fasilitas Ditolak, Ketua DPRD Meranti Nekat Sandera Mobil Dinas Sekwan
- calendar_month Senin, 22 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan, mengambil langkah nekat dengan menyandera mobil dinas yang seharusnya digunakan oleh Sekretaris DPRD (Sekwan), Khardafi. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes setelah permintaan fasilitas kendaraan dinasnya ditolak.
MOBIL yang disandera adalah Toyota Innova Zenix dengan nomor polisi BM 1142 X berwarna hitam. Menurut aturan, Ketua DPRD tidak diperbolehkan mengambil tunjangan transportasi bersamaan dengan fasilitas kendaraan dinas.
Namun, Fauzi Hasan diduga mengalihfungsikan mobil tersebut untuk pemakaian pribadi, meski ia mengaku tidak menggunakan mobil itu sama sekali.
Fauzi Hasan menyatakan bahwa tindakannya bukan upaya penggelapan, tetapi sebagai desakan agar Sekwan merespons dan mengakomodir keinginannya sebagai Ketua DPRD yang membutuhkan mobil untuk keperluan dinas.
Ia merasa kesal karena permintaan fasilitas kendaraan dinasnya belum dipenuhi, meskipun sudah jauh hari diajukan.
“Saya sudah lama meminta kepada Sekwan untuk memfasilitasi saya mobil dinas agar bisa saya pergunakan untuk keperluan tugas. Namun sampai hari ini tidak ada ditanggapinya. Sampai-sampai saat acara MTQ tingkat provinsi kemaren kami tidak mendapatkan fasilitasi mobil. Alih-alih ada pengadaan mobil, saya pikir dia mengurus untuk pimpinan DPRD, ternyata mobil dibeli yang peruntukannya untuk dia (Sekwan), bukan untuk saya,” kata Fauzi Hasan, seperti dikutip dari Halloriau, Minggu (21/7/2024).
Kemarahan Fauzi makin memuncak ketika Sekwan tidak memberitahunya tentang adanya pengadaan mobil baru untuk Sekretariat DPRD. Pada Februari 2024 lalu, Pemkab Kepulauan Meranti membeli 7 unit mobil dinas, salah satunya diperuntukkan bagi Sekwan.
Menurut Fauzi, soal fasilitas kendaraan dinas telah ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023, di mana pimpinan DPRD di seluruh Indonesia mendapat mobil dinas. Ia menegaskan, tindakannya menahan mobil tersebut bukanlah pelanggaran aturan.
“Aturan mana yang saya langgar? Yang melanggar aturan itu adalah ketika saya menggunakan mobil dinas, tapi saya ambil juga uang transportasinya. Saya tegaskan, sengaja saya tahan mobil ini karena kesal tetapi mobil ini tidak saya pakai,” jelasnya.
Politisi PAN ini juga menegaskan bahwa permintaannya untuk difasilitasi mobil adalah atas nama lembaga DPRD, bukan pribadi. Ia mempertanyakan kinerja Sekwan yang dianggap tidak memahami tugas dan fungsi yang seharusnya membantu kelancaran tugas pimpinan dan anggota DPRD.
“Apakah dia (Sekwan) tidak mengetahui fungsi dan kinerja dari seorang Sekretaris DPRD, yaitu dalam rangka membantu kelancaran tugas pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan tupoksinya. Kok pimpinan DPRD tidak difasilitasi kendaraan dinas jabatan, malah dia pula yang dapat mobil,” tuturnya.
Hingga saat ini, Khardafi belum dapat dikonfirmasi terkait isu ini karena teleponnya tidak aktif.(red/isa)
- Penulis: Redaksi







