Sabu Disembunyikan di Tabung Permen, Polisi Bekuk Tiga Tersangka Narkoba di Mandau
- calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BENGKALIS, KABARVIRAL– Sat Resnarkoba Polres Bengkalis menggerebek sejumlah lokasi di Kecamatan Mandau dan mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sabu seberat 13,23 gram, Selasa (21/01/25).
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah FE alias Efri (38), JH alias Jon Terano (48), dan A alias Aan (46). Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Ampera, Kelurahan Duri Timur.
Tersangka pertama yang diringkus adalah FE alias Efri. Polisi menangkapnya di sebuah rumah dan menemukan tujuh bungkus plastik sabu yang disembunyikan dalam tabung permen karet berwarna biru, timbangan digital, dan sebuah telepon genggam.
Dari hasil interogasi, FE mengaku masih menyimpan sabu di lokasi lain, yakni di Jalan Alhamrah. Polisi yang langsung bergerak ke lokasi tersebut menemukan satu bungkus plastik berisi sabu dan sejumlah plastik kosong dalam dompet kecil.
“Tersangka FE mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini masih kami buru,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar, Jumat (24/01/25).
Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa petugas ke Jalan Bambu Kuning. Di sana, dua tersangka lain, yakni JH dan A, berhasil diamankan di sebuah rumah. Dari tangan keduanya, polisi menyita tiga bungkus plastik sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok, alat hisap sabu (bong), dan kaca pirex.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari FE. Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif mengandung methamphetamine.
“FE merupakan bandar, sementara JH dan A adalah pengguna. Kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan lainnya,” tambah Iptu Doni.
Terancam Penjara 20 Tahun
Ketiga tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum. Mereka dikenai Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 20 tahun penjara.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayahnya. “Pemberantasan narkoba adalah tugas kita bersama,” tutup Iptu Doni.(red/Isa)
- Penulis: Redaksi






