Dua tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 kilogram yang diamankan Satresnarkoba Polres Dumai, bersama barang bukti.
kabarViral – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat sekitar 1 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, sementara beberapa pelaku lainnya sempat melarikan diri.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K., S.H. melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Sangkis RT 025, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Lius Mulyadin S.H. langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
“Pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.35 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial HTL alias Al (32) saat mengendarai sepeda motor Honda Supra X hitam,” ujar AKP Riza.
Saat dilakukan penangkapan, tiga orang lainnya yang berada di sekitar lokasi melarikan diri. Salah satu di antaranya berinisial Jo diduga sempat membuang satu bungkus sabu ke area perkebunan sawit untuk menghilangkan barang bukti. Dari hasil penyisiran, petugas berhasil menemukan satu bungkus teh Cina merek *Chinese Pin Wei* yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1.063 gram.
Berdasarkan pengakuan HTL, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial As (26) pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 01.42 WIB di sebuah kamar Wisma Teng Nomor 09, Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
“Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka HTL positif mengonsumsi methamphetamine, sedangkan tersangka As negatif untuk seluruh jenis zat narkotika,” jelas AKP Riza.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam masing-masing merek Infinix warna hitam dan Oppo warna biru pelangi, serta dua unit sepeda motor Honda Supra X dan Yamaha Vixion putih merah.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam transaksi penawaran, penjualan, pembelian, serta kepemilikan narkotika. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat,” pungkas AKP Riza.***