Bawa 28 Bungkus Sabu, Pemuda Rengat Diciduk Polisi
- calendar_month Senin, 3 Feb 2025
- print Cetak

Bawa 28 Bungkus Sabu, Pemuda Rengat Dicokok Polisi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RENGAT, KABARVIRAL – Polres Inhu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Terbaru, seorang pemuda berinisial AOY alias Yanda (35) berhasil diamankan karena kedapatan membawa 28 bungkus sabu siap edar. Yanda ditangkap pada Sabtu (1/2/25) dini hari di halaman rumahnya di Gang Sri Paduka, Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan bahwa lokasi tersebut sering menjadi tempat transaksi narkotika. Sat Res Narkoba Polres Inhu pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, kami mengidentifikasi Yanda sebagai target utama,” ujar Aiptu Misran. Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, langsung menurunkan tim yang dipimpin oleh IPTU Rifles Bagariang untuk melakukan penangkapan.
Tim berhasil meringkus Yanda saat ia berada di depan rumahnya. Saat penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, Said Muhammad Muchlis, petugas menemukan tas ransel merah bergambar Spiderman di dalam lemari rumah Yanda. Tas tersebut berisi 28 bungkus sabu siap edar.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain, yaitu satu unit handphone Oppo, satu kantong parasut hitam, dua plastik klip besar, dan uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil transaksi narkoba. Saat diinterogasi, Yanda mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kami bawa ke Polres Inhu untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Aiptu Misran. Polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






