Uang Ratusan Miliar dari PT SPR ke PT KCL Menguap, Sejumlah Pejabat Riau Diduga Terlibat
- calendar_month Senin, 1 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polemik antara PT SPR dan PT Kingswood Capital Ltd (KCL) semakin memanas pasca pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Riau dan mantan Gubernur Riau Syamsuar serta Rusli Zainal. Pihak KCL menuding adanya dana ratusan miliar yang diduga “menguap.”
MENURUT informasi yang diterima, dugaan penyelewengan anggaran fantastis ini mengalir ke sejumlah pejabat Pemprov Riau pada periode 2016-2024. Laporan dari pihak PT KCL telah ditindaklanjuti oleh Mabes Polri dengan memanggil beberapa pihak, termasuk mantan Gubernur Riau Syamsuar.
Pengacara PT Kingswood Capital Ltd (KCL), Marsella, mengonfirmasi bahwa sudah ada penetapan tersangka dengan inisial IF dan ND terkait dugaan penyelewengan anggaran tersebut pada akhir Februari 2024.
“Sebelumnya, pihak KCL memutuskan menempuh upaya hukum setelah mencoba mencari jalan keluar bersama. Ini terkait dengan kontrak kerjasama, di mana KCL seharusnya dilibatkan oleh SPR Langgak. Awalnya, kerjasama berjalan baik pada periode 2010-2015, dengan PT SPR sebagai operator melalui anak perusahaannya SPR Langgak,” ujar Marsella, dikutip dari Cakaplah, Minggu (30/6/2024).
Marsella menjelaskan bahwa dari tahun 2010 hingga 2015, kerjasama berjalan lancar dengan kesepakatan perjanjian 50-50 antara PT SPR dan KCL. Namun, sejak tahun 2016, hak-hak KCL tidak diberikan, meskipun masih ada pembayaran hingga tahun 2015. “Pada periode Direktur Rahman Akil, ada pembayaran. Namun, sejak tahun 2016 hingga sekarang, tidak ada lagi pembayaran,” tambah Marsella.
Permasalahan muncul karena hak dari kontrak kerjasama yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK) tidak kunjung diberikan. Akibatnya, pihak KCL mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata untuk mempailitkan PT SPR.
“Sampai hari ini, mereka (PT SPR) berhenti membayar. Bahkan, ada tagihan pajak yang masuk ke KCL sejak tahun 2016, namun kami belum menerima pembayaran sama sekali,” sebut Marsella.
Dengan situasi ini, pihak KCL melaporkan dugaan penggelapan dana tersebut ke Mabes Polri. “Seharusnya dana hak kerjasama KCL ada di rekening PT SPR, namun ternyata tidak ada. Setelah dilakukan pengecekan, dana tersebut memang tidak ada,” jelas Marsella.
Dari beberapa kali Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), terungkap bahwa dana yang seharusnya diberikan kepada KCL tidak ada di rekening PT SPR. Hal ini yang mendasari laporan pihak KCL ditindaklanjuti hingga adanya penetapan tersangka dari Mabes Polri.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, sudah ada penetapan tersangka, yakni Direktur dan Komisaris yang sudah dua kali dipanggil tetapi tidak datang, dan sekarang sudah ditahan,” imbuhnya.
Informasi dari berbagai sumber terpercaya menyebutkan bahwa keterlibatan mantan pejabat diduga untuk menutupi dan menggelapkan hasil audit BPKP terhadap SPR Langgak pada periode 2010-2015. Audit ini keluar pada akhir 2018, namun tidak ditindaklanjuti hingga tahun 2020, bahkan diduga ada upaya menghilangkan barang bukti.
Marsella berharap Pemerintah Provinsi Riau dapat mencarikan solusi agar hak-hak KCL yang diduga “menguap” dapat segera dibayarkan. “Kami harap ada solusi dari Pemerintah Provinsi Riau, agar semua ada titik terang,” pungkasnya.**
- Penulis: Redaksi






