Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » KPK Perpanjang Penahanan Eks Ajudan Abdul Wahid dalam Kasus Dugaan Pemerasan Rp7 Miliar

KPK Perpanjang Penahanan Eks Ajudan Abdul Wahid dalam Kasus Dugaan Pemerasan Rp7 Miliar

  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU (KABARVIRAL.CO) — KPK memperpanjang masa penahanan eks ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan PUPRPKPP Riau dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Sebelumnya, masa penahanan 20 hari pertama terhitung 13 April hingga 2 Mei 2026, telah habis. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi membenarkan perihal adanya perpanjangan penahanan terhadap tersangka Marjani. “Tentunya (diperpanjang), mengingat penyidikan masih terus berproses,” katanya, Kamis (14/5/2026).

Dalam pemberitaan lalu, penyidik KPK menemukan peran aktif tersangka Marjani dalam rangkaian penerimaan uang yang diduga terkait praktik pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.

Dalam konstruksi perkara, praktik ini bermula dari pertemuan pada Mei 2025 yang membahas kesanggupan pemberian fee kepada Gubernur Riau saat itu, Abdul Wahid, oleh sejumlah pejabat di Dinas PUPR PKPP Riau.

Awalnya disepakati 2,5 persen, namun kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Permintaan tersebut bahkan disertai ancaman mutasi jabatan bagi pihak yang tidak patuh dan dikenal di internal sebagai “jatah preman”.

Dana yang terkumpul kemudian disalurkan melalui beberapa pihak, termasuk tenaga ahli dan ajudan gubernur. Dalam salah satu aliran dana, Marjani menerima uang yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi sang gubernur.

KPK mencatat setidaknya tiga kali pengumpulan dan penyaluran dana sepanjang Juni hingga November 2025, dengan nominal mencapai miliaran rupiah.

Puncak perkara terjadi pada 3 November 2025 saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan sejumlah pejabat, termasuk kepala dinas, sekretaris dinas, serta lima kepala UPT.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp1,6 miliar dari berbagai lokasi, termasuk dari kediaman pihak terkait. Atas perbuatannya, Marjani disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi.

Marjani sebelumnya sempat menantang KPK dan sejumlah pihak lainnya lewat gugatan perbuatan melawan hukum dan menuntut total Rp11 miliar. Hal ini dilakukan Marjani usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik lembaga anti rasuah tersebut. Angka Rp11 miliar sebagai gugatan, terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp1 miliar dan immateriil sebesar Rp10 miliar.

Marjani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi modus pemerasan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, yang ditangani KPK.

Marjani merupakan tersangka keempat, setelah sebelumnya KPK sudah lebih dulu menjerat Gubri nonaktif Abdul Wahid, eks Kadis PUPRPKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli Gubri Dani M Nursalam.

Marjani baru ditahan. Sementara tiga lainnya, kini tengah menghadapi proses persidangan. Marjani pun mencoba melakukan perlawanan, dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Adapun pihak yang digugat, yakni KPK, serta beberapa orang lainnya. Antara lain DMN, MAS, FY, dan IF.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, penetapan tersangka terhadap Marjani tentunya sudah sesuai prosedur yang berlaku. Pihaknya juga menghormati hak dan langkah hukum yang diambil pihak tersangka. “Kami pastikan bahwa penetapan tersangka terhadap MJN sudah dilakukan sesuai prosedur dan kecukupan alat bukti,” jelas Budi.

Lanjut Budi, proses penyidikan dengan tersangka Marjani pun dipastikan juga terus berlanjut. Dalam kasus dugaan korupsi ini, Marjani dijerat melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya. Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan. Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Baznas Rohil Santuni 200 Anak Yatim dan Dhuafa

    Baznas Rohil Santuni 200 Anak Yatim dan Dhuafa

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Rohil – Suasana penuh khidmat menyelimuti kegiatan doa bersama yang dirangkai dengan penyaluran santunan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Rokan Hilir, Kamis sore (2/4/2026). Kegiatan ini berlangsung di Mess Pemerintah Daerah Rohil, Jalan Perwira, Kecamatan Bangko. Sebanyak 200 anak yatim dan dhuafa hadir dalam kegiatan tersebut, bersama perwakilan pondok pesantren dan panti […]

  • Rumah Layak Huni di Bagan Punak, Rohil

    Program RLH di Bagan Punak Disorot, Rumah Bantuan Rampung Tapi Tak Bertuan

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Program Rumah Layak Huni (RLH) yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) kembali menuai sorotan publik. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, ditemukan satu unit Rumah Layak Huni yang dibangun di Kelurahan Bagan Punak, RT 005 RW 002, diduga tidak tepat sasaran. Pasalnya, rumah tersebut hingga kini […]

  • Ketua KPK Setyo Budiyanto.

    KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Batas Hadiah Pernikahan Naik Jadi Rp1,5 Juta

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – KPK resmi menaikkan batas nominal pelaporan gratifikasi lewat Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, hadiah pernikahan hingga rekan kerja kini maksimal Rp1,5 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. […]

  • Polisi Gerebek Kos di Jalan Muslimin, Amankan 15,6 Kg Ganja 

    Polisi Gerebek Kos di Jalan Muslimin, Amankan 15,6 Kg Ganja 

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggerebek sebuah kos di Jalan Muslimin, Pekanbaru, polisi menemukan ganja seberat 15,6 kilogram yang diduga bagian dari jaringan pengedar antar provinsi. Penangkapan ini bermula pada Sabtu (18/1/2025), saat Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin Kompol Ryan Fajri menciduk tiga tersangka berinisial BC, TAS, dan S di kawasan Jalan […]

  • Pelaku Curanmor di Pujud Dibekuk, Rekannya Tewas Diamuk Massa

    Pelaku Curanmor di Pujud Dibekuk, Rekannya Tewas Diamuk Massa

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • 0Komentar

    BAGANSIAPIAPI, KABARVIRAL – Pelaku curanmor di Pujud, MS alias SI, berhasil ditangkap Polsek Pujud. Rekannya, Harik alias Heri, tewas diamuk massa saat kepergok mencuri motor di Sedinginan. Dua unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti. Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan warga. Penangkapan dilakukan […]

  • Dua Pria Tanpa Busana Digerebek Warga di Rumah Kontrakan Pekanbaru, Nyaris Diamuk Massa

    Dua Pria Tanpa Busana Digerebek Warga di Rumah Kontrakan Pekanbaru, Nyaris Diamuk Massa

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Pekanbaru — Dua pria diamankan warga setelah diduga melakukan perbuatan asusila di sebuah rumah kontrakan di Jalan Budidaya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Jumat (27/2/2026) malam. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB dan sempat menggegerkan warga sekitar. Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat seorang warga yang hendak keluar membeli santap sahur merasa curiga […]

expand_less