Dua Pecatan Polisi Diciduk Satnarkoba Polresta Pekanbaru Kasus Ekstasi
- calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Satnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap dua mantan anggota Polri dalam kasus peredaran ekstasi di sebuah rumah kos di wilayah Sukajadi, Pekanbaru.
kabarViral, Pekanbaru – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi yang melibatkan dua mantan oknum anggota Polri. Keduanya ditangkap dalam penggerebekan sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau.
Dua eks anggota Polri tersebut masing-masing berinisial RH alias Rinto (31) dan Josi (30). Keduanya ditangkap bersama tiga tersangka lain dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (21/1/2026) sore.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Jacub Kamaru mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di sekitar Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah.
“Dari laporan masyarakat, kami melakukan pengintaian sekitar pukul 15.00 WIB dan mengamankan tersangka AA alias Aurel di lokasi,” ujar Jacub, Sabtu (24/1/2026).
Saat penindakan di lokasi, petugas mendapati Aurel sedang duduk bersama Rinto di area luar rumah kos. Keduanya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar kos lantai satu. Di sana, polisi menemukan tiga pria lainnya yakni MF alias Fachri (30), PT alias Piki (30), dan Josi.
“Dalam pemeriksaan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan dua butir pil ekstasi merek Granat dan Minion dari tangan Fachri. Barang tersebut diakui diperoleh dari Rinto,” jelas Jacub.
Penggeledahan dilanjutkan ke lantai dua, tepatnya di kamar nomor 06 yang ditempati Piki. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti ekstasi dalam jumlah lebih besar.
“Petugas menyita 50 butir pil ekstasi merek Kodok warna hijau dan 21 butir pil ekstasi merek Superman warna merah muda yang disimpan oleh Rinto,” ungkapnya.
Selain ekstasi, polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), serta kaca pirek yang masih mengandung sisa narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial Cemot yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, polisi juga memburu pemasok lain berinisial Ilham.
Kini, kelima tersangka beserta barang bukti berupa uang tunai, telepon seluler, dan sepeda motor telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jacub menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat peredaran narkoba, termasuk mantan anggota kepolisian.
“Tidak ada pengecualian. Siapa pun yang terlibat narkoba akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kota Pekanbaru dan sekitarnya.(red/isa)
- Penulis: Redaksi







