Pengembangan Kasus Marisa Putri, Polisi Amankan Ribuan Ekstasi dan Happy Five
- calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kasus kecelakaan maut yang melibatkan Marisa Putri (21), seorang mahasiswi yang menabrak seorang emak-emak hingga tewas, kini membawa polisi ke jaringan narkoba besar di Pekanbaru. Aparat kepolisian berhasil mengamankan ribuan butir narkoba dalam pengembangan kasus ini.
DIREKTUR Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam atas kasus Marisa.
“Ini merupakan salah satu pengembangan dari kasus Marisa Putri. Walau tidak langsung ke Marisa, tapi ini salah satu sumber barang,” ujar Manang didampingi Kapolsek Sukajadi, Kompol Jominal Sitanggang, pada Rabu (07/08/24).
Penangkapan terjadi sehari setelah kecelakaan maut tersebut, tepatnya pada Ahad (05/08/24). Dua pria berinisial MA (23) dan SM (21) diciduk polisi di sebuah ruko di Jalan Merak Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya. Dari tangan MA, polisi menyita 5.055 butir pil ekstasi, sementara dari SM disita 1.620 butir Happy Five.
Manang menjelaskan bahwa kedua tersangka menjual narkoba dalam bentuk paket, bukan per butir.
“Satu paket ada yang 10 butir, 100 butir dan lainnya,” jelasnya. Untuk mengelabui aparat hukum, tersangka menjadikan kontrakannya sebagai usaha laundry, di mana mereka menyimpan barang haram tersebut.
Menurut pengakuan tersangka, ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S. Namun, mereka mengaku belum pernah bertemu langsung dengan S dan hanya berkoordinasi melalui telepon.
“Mereka gunakan kartu prabayar sekali pakai saat kerja. Sudah siapkan puluhan kartu yang sudah teregisterasi,” terang Manang.
Kedua tersangka mengakui telah menjalankan bisnis haram ini selama enam bulan. Polisi saat ini mendalami apakah usaha laundry yang dijalankan tersangka merupakan hasil dari penjualan narkoba.
“Apakah itu dari hasil penjualan narkoba atau bagaimana,” pungkas Manang.
Sementara itu, Marisa Putri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. Pada saat kejadian di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu (03/08/24) sekitar pukul 05.45 WIB, Marisa yang mengendarai mobil Toyota Raize BM 1959 FJ dalam keadaan mabuk dan di bawah pengaruh narkoba, menabrak sepeda motor yang dikendarai korban, Renti, hingga terseret sejauh 50 meter.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, mengungkapkan bahwa Marisa tidak sadar bahwa ia telah menabrak korban hingga terseret sejauh itu. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung mengejar Marisa dan berhasil mengamankannya sebelum diserahkan kepada polisi.
Kini, polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih banyak jaringan narkoba yang mungkin terlibat. Marisa Putri sendiri telah menjalani tes urine yang hasilnya positif mengandung amphetamin dan methamphetamin, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.(Cakaplah/Red/Isa)
- Penulis: Redaksi






