Polisi Sita 1,9 Kg Ganja di Mandau, Satu Tersangka Diamankan
- calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
- print Cetak

Seorang tersangka kasus narkotika diamankan di Mapolsek Mandau bersama barang bukti ganja kering seberat 1,9 kilogram yang disita polisi dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa (3/2/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Polisi menyita 1,9 kilogram ganja dan mengamankan satu tersangka dalam pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Mandau.
Jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis, mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 1.903 gram atau sekitar 1,9 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial MH (32), warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, berhasil diamankan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Bengkalis, Juliandi Bazrah SPd, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Jalan Mushola, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melihat aktivitas mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka,” ujar Juliandi, Rabu (4/2/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar ganja kering dengan total berat kotor 1.903 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu tas hitam, satu ember warna merah, plastik klip, serta satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MH mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung zat narkotika jenis ganja,” tambah Juliandi.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(red/grc)
- Penulis: Redaksi







