Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Sempat Digrebek Satpol PP, Imigrasi Dumai Tegaskan WNA Tiongkok Ini Tak Langgar Aturan

Sempat Digrebek Satpol PP, Imigrasi Dumai Tegaskan WNA Tiongkok Ini Tak Langgar Aturan

  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral — Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ruhiyat M Tolib, memastikan bahwa Yang Chenghan (32), Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang sempat terjaring razia Satpol PP Kota Dumai, tidak terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Ruhiyat M Tolib menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian yang dilakukan pada Rabu (14/1/2026), Yang Chenghan diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masih berlaku dan sesuai dengan aktivitas kerjanya di Kota Dumai.

“Yang bersangkutan memiliki ITAS yang sah dengan masa berlaku hingga 1 Januari 2027 dan aktivitas kerjanya sesuai dengan kontrak kerja yang dilampirkan,” ujarnya.

Yang Chenghan tercatat sebagai pemegang ITAS dengan Permit Number E232C1200G2250947214. Ia bekerja di PT Innabridge Selaras Energi dengan jabatan Quality Control Advisor dalam kegiatan ekspor komoditas.

Dalam menjalankan tugasnya, Yang Chenghan berperan sebagai pembeli produk Crude Palm Oil (CPO) dari tiga perusahaan yang berada di Kawasan Industri Dumai (KID), sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja sama yang telah diverifikasi oleh pihak Imigrasi.

Selain itu, selama menjalankan aktivitas profesionalnya sebagai Quality Control Advisor, Yang Chenghan juga didampingi oleh karyawan perusahaan bernama Venny Olivia.

“Selain ITAS, Yang Chenghan juga memiliki IMTA yakni Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang diterbitkan  Kemenaker,” terangnya.

Ruhiyat  M Tolib menegaskan, keberadaan tenaga kerja asing tersebut merupakan bagian dari upaya PT Innabridge Selaras Energi (ISE) sebagai pembeli dan eksportir dalam menjaga kualitas produk serta memastikan proses ekspor berjalan sesuai dengan perjanjian kontrak antara perusahaan di Dumai dengan pihak pengekspor.

“Kesimpulan pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian. Seluruh dokumen yang dimiliki WNA tersebut lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Yang Chenghan sempat menjadi perhatian publik karena terjaring razia Satpol PP Kota Dumai di sebuah penginapan kos-kosan di Jalan Sudirman, Selasa (13/01/2026). Namun, setelah dilakukan koordinasi lintas instansi dan pemeriksaan mendalam, pihak Imigrasi memastikan status hukum dan keimigrasian yang bersangkutan aman dan sah.(isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gathering Insan Pers dan Pelindo Dumai Sukses Perkuat Sinergi di Kepulauan Riau

    Gathering Insan Pers dan Pelindo Dumai Sukses Perkuat Sinergi di Kepulauan Riau

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Kegiatan Gathering Insan Pers Kota Dumai bersama PT Pelindo Regional 1 Cabang Dumai berlangsung sukses selama tiga hari, mulai tanggal 2 hingga 4 Desember 2025. Rombongan dipimpin oleh Manager Umum Pelindo Regional 1 Cabang Dumai, M. Nirwan, serta Junior Manager Hukum, Humas dan TJSL Pelindo Regional 1 Cabang Dumai, Mufthi Rakhman atau yang […]

  • Kakek 59 Tahun di Inhu Ditangkap, Polisi Temukan 13 Paket Sabu di Rumahnya

    Kakek 59 Tahun di Inhu Ditangkap, Polisi Temukan 13 Paket Sabu di Rumahnya

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Seorang kakek 59 tahun di Inhu ditangkap Polsek Batang Cenaku setelah kedapatan menyimpan 13 paket sabu seberat 2,33 gram di rumahnya. Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan warga, dan pelaku dijerat UU Narkotika setelah mengakui seluruh barang bukti. Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan penangkapan terhadap Sirmun alias Karyo, warga Desa Kerubung Jaya, Kecamatan […]

  • Sapi Peternak Dumai Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo

    Sapi Peternak Dumai Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 H/2025, Presiden RI Prabowo Subianto membeli seekor sapi kurban dari peternak lokal di Kota Dumai, Riau. Sapi jenis Simental berbobot 750 kilogram itu merupakan milik Setiono, peternak asal Kelurahan Purnama, Dumai Barat. Sapi jantan berusia dua tahun tersebut dibeli melalui Sekretariat Presiden dengan harga Rp65 juta dan […]

  • Pembunuhan Sadis Wanita Muda di Rohil, Hanya Karena Pesan Singkat di HP

    Pembunuhan Sadis Wanita Muda di Rohil, Hanya Karena Pesan Singkat di HP

    • calendar_month Minggu, 21 Jul 2024
    • 0Komentar

    Kasus pembunuhan seorang wanita muda yang ditemukan tewas di Parit Atmo, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko akhirnya terkuak. DALAM press release yang disampaikan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH di Selasar Humas Polres Rohil, Sabtu (20/7/2024) terungkap bahwa, pelaku pembunuhan sadis terhadap Putri Mayasari (21) adalah pacarnya sendiri, AS alias Icun […]

  • Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.

    Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga 5 April 2025 

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menerapkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai 5 Januari hingga 5 April 2025 mendatang. Kepala Bapenda Riau, Evarefita, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak […]

  • Kejari Bengkalis mengumumkan penghentian penuntutan kasus pencurian yang melibatkan anak di bawah umur berinisial RMH melalui proses diversi.

    Kejari Bengkalis Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Anak

    • calendar_month Sabtu, 22 Jun 2024
    • 0Komentar

    Kejari Bengkalis menghentikan penuntutan kasus pencurian yang melibatkan anak di bawah umur berinisial RMH melalui proses diversi, memberikan kesempatan kedua bagi anak untuk melanjutkan pendidikan dan memperbaiki masa depan. KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan penghentian penuntutan terhadap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang melibatkan seorang anak di bawah umur berinisial RMH. Penghentian kasus ini melalui […]

expand_less