KPK Selidiki Dalang Perusakan Segel di Rumah Dinas Gubernur Abdul Wahid
- calendar_month Senin, 24 Nov 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aktor di balik perusakan segel di rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Kasus ini terkait dugaan pemerasan dengan total setoran Rp4,05 miliar.
KPK masih menelusuri aktor yang memerintahkan perusakan segel di kediaman Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid. Segel itu sebelumnya dipasang seusai penggeledahan pada 6 November 2025, tiga hari setelah operasi tangkap tangan di Pekanbaru.
“Ini akan terus didalami karena ini juga menjadi bagian upaya perintangan terhadap penyidikan yang KPK sedang lakukan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Ahad (23/11/2025).
KPK mengimbau seluruh pihak kooperatif dalam penyidikan korupsi yang menyeret Gubernur Riau. Budi menyebut persoalan rasuah di Riau merupakan masalah yang berulang dalam beberapa tahun terakhir. “Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Riau yang mendukung penuh KPK untuk menuntaskan perkara ini,” ujarnya.
Terkait dugaan perusakan segel, KPK memeriksa tiga pramusaji yang bekerja di rumah dinas gubernur. Mereka adalah Mega Lestari, Muhammad Syahrul Amin, dan Alpin. Pemeriksaan berlangsung Senin (17/11/2025) di kantor perwakilan BPKP Provinsi Riau. “Diantaranya didalami terkait dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur,” jelas Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).
Perusakan diduga terjadi setelah penggeledahan yang menjadi bagian pengungkapan kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Seperti prosedur standar, penyidik memasang segel untuk memastikan lokasi yang telah diperiksa tetap aman. Segel itulah yang ditemukan rusak.
Pengusutan perusakan segel berjalan bersamaan dengan penyidikan utama yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Ketiganya ditetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Modus pemerasan disebut menggunakan pola jatah preman berupa setoran rutin dari Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP kepada gubernur. Total dana yang terkumpul mencapai Rp4,05 miliar. Setoran berlangsung setelah adanya kesepakatan fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar untuk Gubernur Abdul Wahid.
Kini seluruh tersangka telah ditahan. Abdul Wahid ditempatkan di Rutan ACLC KPK, sedangkan Arief Setiawan dan Dani M Nursalam berada di Rutan Gedung Merah Putih. ***
Editor: Isa
Sumber: tempo.co
- Penulis: Redaksi






