JAKARTA, KABARVIRAL – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima ratusan pengajuan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) terkait Pilkada 2024. Hingga Selasa (10/12/2024) pukul 18.00 WIB, tercatat sudah ada 221 gugatan yang masuk.
Berdasarkan data di situs resmi MK, dua gugatan tercatat untuk pemilihan gubernur, yakni Pilgub Papua Selatan. Sementara, sengketa pemilihan wali kota mencapai 41 gugatan, dan sengketa pilkada pemilihan bupati mendominasi dengan total 178 gugatan.
Permohonan sengketa dapat dilakukan secara langsung maupun online. Hingga saat ini, sebanyak 110 gugatan diajukan langsung, dan 111 gugatan didaftarkan secara daring. Jumlah tersebut masih dapat bertambah selama masa pengajuan masih dibuka hingga Rabu (18/12/2024).
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa setelah pengajuan, pemohon diberi waktu tiga hari kerja untuk memperbaiki berkas setelah menerima e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik). Berkas yang memenuhi syarat akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK dan mendapatkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan.
“Setelah registrasi selesai, hakim akan menggelar sidang perkara sesuai panel masing-masing untuk menetapkan jadwal sidang,” ujar Suhartoyo, dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/12/2024).
Tujuh Daerah di Riau Ajukan Gugatan ke MK
Sementara itu, di Provinsi Riau, tujuh pasangan calon dari tujuh daerah telah mengajukan gugatan PHP ke MK. Gugatan ini melibatkan Pilkada Kota Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Rokan Hilir, Kuansing, Kampar, Siak, dan Rokan Hulu (Rohul).
Beberapa gugatan yang tercatat antara lain:
– Pilkada Kota Dumai oleh pasangan Ferdiansyah-Soeparto.
– Pilkada Kota Pekanbaru oleh pasangan nomor urut 1, Muflihun-Ade Hartati.
– Pilkada Siak oleh pasangan Alfedri-Husni Merza.
– Pilkada Rohul oleh pasangan Kelmi Amri-Asparaini.
– Pilkada Rokan Hilir oleh pasangan petahana Afrizal Sintong-Setiawan.
– Pilkada Kampar oleh pasangan Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra.
– Pilkada Kuansing oleh pasangan Adam-Sutoyo.
Hingga saat ini, untuk Pilkada Gubernur Riau, belum ada gugatan yang didaftarkan ke MK.
Sumber: Cakaplah.com


















