Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Skandal Mafia Pupuk Subsidi di Pelalawan: Enam ASN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp34 Miliar

Skandal Mafia Pupuk Subsidi di Pelalawan: Enam ASN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp34 Miliar

  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menahan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi, dengan enam di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lima ASN diketahui menjabat sebagai penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, sementara satu ASN lainnya bertugas di Kecamatan Bandar Petalangan.

Para ASN tersebut diduga berperan aktif dalam memuluskan penyaluran pupuk bersubsidi yang menyimpang dari ketentuan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Para tersangka ditetapkan berdasarkan alat bukti yang sah dan lengkap, serta telah memenuhi unsur tindak pidana,” tegas Kepala Kejari Pelalawan, Siswanto, dikutip dari riaupos.co.

Penahanan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) malam, setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam.

Para tersangka langsung digiring ke sejumlah tempat penahanan, yakni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Namun demikian, satu orang tersangka belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. “Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan,” ungkapnya.

Kepala Kejari Pelalawan, Siswanto, mengatakan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi tersebut terjadi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp34 miliar dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut,” ujarnya.

Siswanto menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka antara lain penyaluran pupuk tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta adanya indikasi penjualan pupuk bersubsidi di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik tersebut dinilai sangat merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra, memaparkan identitas serta peran para tersangka berdasarkan wilayah kecamatan.

Di Kecamatan Bandar Petalangan, tersangka berinisial Y dan ZE berperan sebagai penyuluh pertanian, sementara AS, EW, dan JG berperan sebagai pengecer. Untuk Kecamatan Bunut, tersangka SS dan M berperan sebagai penyuluh, sedangkan BM, AN, dan A sebagai pengecer.

“Sementara di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka ERF dan SB selaku penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer,” jelas Robby.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kejari Pelalawan menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan mafia pupuk bersubsidi tersebut.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Penyidikan akan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” pungkasnya.***

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Miris, 6 BUMDes di Palika Rohil Gagal Bangkit, Hanya 1 yang Berhasil!

    Miris, 6 BUMDes di Palika Rohil Gagal Bangkit, Hanya 1 yang Berhasil!

    • calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
    • 0Komentar

    Dari tujuh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang beroperasi di Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir, hanya satu yang berhasil menghasilkan pendapatan asli desa. Sementara enam BUMDes lainnya gagal bangkit dan hanya jalan di tempat. RENDI Muis, seorang mahasiswa asal Pekanbaru, menyuarakan kekecewaannya atas kinerja buruk enam BUMDes tersebut. Ia meminta Organisasi Perangkat […]

  • Sopir Truk Dipalak Berkali-kali, Pelaku Pemerasan di Purnama Diciduk Polisi

    Sopir Truk Dipalak Berkali-kali, Pelaku Pemerasan di Purnama Diciduk Polisi

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL– Seorang sopir truk menjadi korban pemalakan di Simpang TPI Purnama, Dumai Barat. Polisi berhasil menangkap satu pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan tersebut. Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di Jalan Wan Amir, tepatnya di Simpang TPI Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Kejadian ini […]

  • Kasus Bunuh Diri di Rohil Terus Bertambah

    Kasus Bunuh Diri di Rohil Terus Bertambah

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
    • 0Komentar

    Kabarviral, Rohil – Kabupaten Rokan Hilir kembali dihebohkan dengan kasus bunuh diri yang terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Dari catatan Kabar Viral, dalam rentang waktu kurang dari tiga bulan, empat kasus bunuh diri telah dilaporkan, membuat masyarakat semakin cemas akan fenomena ini. Kasus pertama yang mencuat adalah bunuh diri M. Nainggolan (61), yang terjadi […]

  • Truk Molen BUMD Dumai Disita Pengadilan, Ternyata Utang Menumpuk Rp 600 Juta

    Truk Molen BUMD Dumai Disita Pengadilan, Ternyata Utang Menumpuk Rp 600 Juta

    • calendar_month Kamis, 5 Sep 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Dumai – Pengadilan Negeri Dumai menyita dua unit truk molen milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Dumai. Penyitaan ini dilakukan setelah perusahaan diketahui tidak membayar cicilan kredit selama lebih dari dua tahun. Kasus ini langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Dumai. Eksekusi penyitaan dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Dumai […]

  • Kimlan Anthony Resmi Pimpin FKDM Dumai: Siap Perkuat Kewaspadaan Masyarakat

    Kimlan Anthony Resmi Pimpin FKDM Dumai: Siap Perkuat Kewaspadaan Masyarakat

    • calendar_month Senin, 23 Des 2024
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Kimlan Anthony resmi dilantik sebagai Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Dumai untuk masa bakti 2024-2029. Pelantikan ini dilaksanakan pada Sabtu (21/12/2024) di Ruang Cemara, Sonaview Hotel, oleh Staf Ahli Wali Kota Dumai Bidang Pemerintahan, Masyarakat, dan SDM, M Yunus, yang mewakili Wali Kota Dumai, H Paisal. Kimlan Anthony dalam sambutannya […]

  • Sabu Hampir 36 Kg dalam Tiga Ransel, Kejari Rohil Siap Bawa Perkara ke Persidangan

    Sabu Hampir 36 Kg dalam Tiga Ransel, Kejari Rohil Siap Bawa Perkara ke Persidangan

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL – Kejari Rokan Hilir resmi menerima pelimpahan Tahap II dari BNN RI terkait kasus narkotika besar 35,9 kg sabu dengan empat tersangka jaringan Riau–Madura. Para pelaku dijerat pasal berat dengan ancaman hukuman seumur hidup, sementara JPU tengah menyiapkan berkas untuk persidangan. Kepala Kejari Rohil melalui Kasi Intelijen Yopentinu saat di konfirmasi Jumat ,(14/11/2025) membenarkan […]

expand_less