Skandal Mafia Pupuk Subsidi di Pelalawan: Enam ASN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp34 Miliar
- calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menahan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi, dengan enam di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lima ASN diketahui menjabat sebagai penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, sementara satu ASN lainnya bertugas di Kecamatan Bandar Petalangan.
Para ASN tersebut diduga berperan aktif dalam memuluskan penyaluran pupuk bersubsidi yang menyimpang dari ketentuan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Para tersangka ditetapkan berdasarkan alat bukti yang sah dan lengkap, serta telah memenuhi unsur tindak pidana,” tegas Kepala Kejari Pelalawan, Siswanto, dikutip dari riaupos.co.
Penahanan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) malam, setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam.
Para tersangka langsung digiring ke sejumlah tempat penahanan, yakni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Namun demikian, satu orang tersangka belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. “Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan,” ungkapnya.
Kepala Kejari Pelalawan, Siswanto, mengatakan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi tersebut terjadi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp34 miliar dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut,” ujarnya.
Siswanto menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka antara lain penyaluran pupuk tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta adanya indikasi penjualan pupuk bersubsidi di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik tersebut dinilai sangat merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra, memaparkan identitas serta peran para tersangka berdasarkan wilayah kecamatan.
Di Kecamatan Bandar Petalangan, tersangka berinisial Y dan ZE berperan sebagai penyuluh pertanian, sementara AS, EW, dan JG berperan sebagai pengecer. Untuk Kecamatan Bunut, tersangka SS dan M berperan sebagai penyuluh, sedangkan BM, AN, dan A sebagai pengecer.
“Sementara di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka ERF dan SB selaku penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer,” jelas Robby.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kejari Pelalawan menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan mafia pupuk bersubsidi tersebut.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Penyidikan akan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” pungkasnya.***
- Penulis: Redaksi







