Breaking News
light_mode
Beranda » Dumai » Tudingan Kejahatan Lingkungan ke Pelindo Dumai Dinilai Tendensius dan Prematur

Tudingan Kejahatan Lingkungan ke Pelindo Dumai Dinilai Tendensius dan Prematur

  • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral — Polemik dugaan pencemaran udara di Pelindo Dumai kembali mencuat, namun praktisi hukum Dr (Cand) Eko Saputra menegaskan tudingan tersebut tidak memiliki dasar ilmiah maupun landasan hukum. Ia menilai pemberitaan yang menyudutkan Pelindo sebagai penyebab ISPA dan TBC bersifat prematur, tidak proporsional, dan perlu diverifikasi melalui data instansi resmi sebelum disimpulkan.

Dalam wawancara kepada sejumlah media, Eko Saputra menjelaskan bahwa pemberitaan yang menuding Pelindo sebagai penyebab langsung polusi udara tidak sejalan dengan fungsi dan kewenangan perusahaan tersebut, jika dilihat dari bidang usaha dan karakteristik operasional Pelindo yang bergerak di bidang jasa kepelabuhanan.

“Pelindo adalah operator pelabuhan. Mereka menyediakan layanan kepelabuhanan, bukan perusahaan pengolah CPO atau produsen turunan sawit. Menyimpulkan bahwa Pelindo adalah penyebab polusi udara jelas keliru dan tidak fair,” ujarnya sambil tersenyum.

Ia menegaskan bahwa kaitan antara aktivitas Pelindo dengan meningkatnya ISPA dan TBC harus ditopang oleh data resmi dari instansi kompeten, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup, serta laboratorium pengukuran kualitas udara. Tanpa itu, pemberitaan yang muncul cenderung bersifat asumsi dan mengarah pada pembentukan opini sepihak, okelah jika emang data terdampak dari penyakit ISPA atau TBC itu dari Dinas Kesehatan, tetapi apakah itu penyebabnya diakibatkan oleh Pelindo, tentu tidak kan pasti banyak faktor-faktor lain dari data itu.

Beberapa pemberitaan yang menyebut Pelindo sebagai “pelaku kejahatan lingkungan” dinilai sangat tidak proporsional dan bersifat narasi yang sangat tendensius.

“Tuduhan seperti itu terlalu prematur. Istilah ‘kejahatan lingkungan’ memiliki konsekuensi hukum yang berat dan tidak boleh disematkan tanpa bukti ilmiah. Media harus berhati-hati karena kalimat seperti itu dapat merusak reputasi perusahaan,” tambahnya.

Menurutnya, penegakan hukum lingkungan membutuhkan tahapan yang jelas mulai dari audit lingkungan hingga investigasi teknis oleh lembaga resmi bukan hanya berdasarkan rapat dengar pendapat atau pernyataan sepihak apalagi data masyarakat yang terkena penyakit tersebut.

Ketika diminta tanggapan mengenai langkah Pelindo menyikapi isu tersebut, sang akademisi memilih untuk tidak mendahului sikap resmi perusahaan. Namun ia menegaskan bahwa Pelindo memiliki hak untuk menempuh jalur etik maupun hukum jika merasa dirugikan pemberitaan yang tidak proporsional.

“Tidak etis bagi saya menjawab apa langkah Pelindo ke depan. Tetapi secara hukum, Pelindo dapat mengajukan keberatan kepada redaksi, melaporkan ke Dewan Pers, atau mengambil upaya hukum bila berita tersebut melanggar kode etik,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa media memiliki kewajiban menjalankan prinsip cover both sides, verifikasi ketat, dan mengedepankan uji informasi sebelum mempublikasikan tuduhan berat seperti pencemaran lingkungan.

“Pertanyaannya, apakah media yang menuding Pelindo telah melakukan uji informasi yang memadai? Ketika menyebut Pelindo sebagai penyebab ISPA dan TBC, itu tudingan serius. Media harus memastikan bahwa informasi tersebut akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,”

Ia menutup penjelasannya dengan kembali menekankan bahwa Pelindo Dumai tidak memiliki karakteristik sebagai perusahaan yang menghasilkan limbah udara atau polutan langsung.

“Kalau kita berbicara secara fair, Pelindo bukan entitas produsen. Mereka tidak mengolah atau memproduksi CPO. Maka, menyimpulkan Pelindo sebagai penyebab ISPA atau TBC tidak dapat dilakukan tanpa bukti ilmiah,” tegasnya lagi.

Praktisi hukum tersebut mengimbau publik untuk lebih kritis terhadap pemberitaan yang berpotensi membentuk stigma negatif tanpa verifikasi yang memadai, dan meminta media tetap menjunjung tinggi integritas jurnalistik dalam menginformasikan isu-isu lingkungan yang sensitif.(red/Isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dumai Ikuti Jejak Siak, Minta Porprov Riau XI Diundur ke 2027

    Dumai Ikuti Jejak Siak, Minta Porprov Riau XI Diundur ke 2027

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral– Pemerintah Kota Dumai mengajukan penundaan Porprov Riau XI 2026 akibat beban keuangan daerah dan pengurangan dana transfer pusat. Sebelumnya, Kabupaten Siak juga meminta penundaan karena defisit anggaran dan utang daerah. Keduanya mengusulkan Porprov digeser ke 2027. Surat permohonan penundaan Porprov Riau XI dari Kota Dumai beredar luas di media sosial. Surat itu bernomor 400.4/332/DISKOPAR-OR […]

  • Pemkab Rohil dan Polres Turun Langsung Pantau Bapokmas di Pasar Datuk Rubia

    Pemkab Rohil dan Polres Turun Langsung Pantau Bapokmas di Pasar Datuk Rubia

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Rokan Hilir – Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni bersama Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles dan pimpinan DPRD Rohil melakukan pengecekan bahan pokok masyarakat (bapokmas) di Pasar Datuk Rubia Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Rohil Imam Suroso, Wakil Ketua III […]

  • Terungkap di Sidang! Abdul Wahid Angkat Tenaga Ahli Tanpa Gaji dan Dasar Hukum

    Terungkap di Sidang! Abdul Wahid Angkat Tenaga Ahli Tanpa Gaji dan Dasar Hukum

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Pekanbaru – Sidang Tipikor Pekanbaru mengungkap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid diduga memaksakan pengangkatan tenaga ahli tanpa dasar hukum dan terlibat pemerasan proyek hingga miliaran rupiah. Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pemerasan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau. Gubernur Riau nonaktif, Abdul […]

  • Mobil Berisi 207.529 Ekstasi Terbongkar Usai Kecelakaan, Kurir Utama Diciduk

    Mobil Berisi 207.529 Ekstasi Terbongkar Usai Kecelakaan, Kurir Utama Diciduk

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral– Bareskrim Polri tangkap buronan kecelakaan Tol Trans Sumatra pembawa 207 ribu ekstasi. Penangkapan Rafi ungkap dugaan jaringan narkotika lintas provinsi. Buronan kasus narkotika yang sempat melarikan diri usai kecelakaan di Tol Trans Sumatra akhirnya berhasil ditangkap penyidik Bareskrim Polri. Penangkapan terhadap Muhamad Rafi menjadi titik penting pengungkapan dugaan jaringan peredaran ekstasi berskala besar lintas […]

  • Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, Kadishub Dumai Tinjau Langsung Rehabilitasi Traffic Light di Simpang Bumi Ayu

    Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, Kadishub Dumai Tinjau Langsung Rehabilitasi Traffic Light di Simpang Bumi Ayu

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Said Effendi, SE., M.M., turun langsung ke lapangan untuk memantau proses rehabilitasi tiang traffic light di Simpang Bumi Ayu pada Senin (7/10/2024). Langkah ini dilakukan untuk memastikan perbaikan infrastruktur lalu lintas berjalan dengan baik demi meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas di Kota Dumai. Dalam kegiatan […]

  • Pasar Murah Ramadan PHR di Rohil, Kapolres dan Wabup Hadir Serahkan Sembako

    Pasar Murah Ramadan PHR di Rohil, Kapolres dan Wabup Hadir Serahkan Sembako

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Rokan Hilir– PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama mitra kerja menggelar Pasar Murah Ramadhan di Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (12/3/2026). Kegiatan yang berlangsung di depan Kantor Kepenghuluan Bangko Permata, Jalan Lintas Riau–Sumut KM 6 Balam itu turut dihadiri Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni dan Wakil Bupati […]

expand_less