Breaking News
light_mode
Beranda » Dumai » Tudingan Kejahatan Lingkungan ke Pelindo Dumai Dinilai Tendensius dan Prematur

Tudingan Kejahatan Lingkungan ke Pelindo Dumai Dinilai Tendensius dan Prematur

  • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral — Polemik dugaan pencemaran udara di Pelindo Dumai kembali mencuat, namun praktisi hukum Dr (Cand) Eko Saputra menegaskan tudingan tersebut tidak memiliki dasar ilmiah maupun landasan hukum. Ia menilai pemberitaan yang menyudutkan Pelindo sebagai penyebab ISPA dan TBC bersifat prematur, tidak proporsional, dan perlu diverifikasi melalui data instansi resmi sebelum disimpulkan.

Dalam wawancara kepada sejumlah media, Eko Saputra menjelaskan bahwa pemberitaan yang menuding Pelindo sebagai penyebab langsung polusi udara tidak sejalan dengan fungsi dan kewenangan perusahaan tersebut, jika dilihat dari bidang usaha dan karakteristik operasional Pelindo yang bergerak di bidang jasa kepelabuhanan.

“Pelindo adalah operator pelabuhan. Mereka menyediakan layanan kepelabuhanan, bukan perusahaan pengolah CPO atau produsen turunan sawit. Menyimpulkan bahwa Pelindo adalah penyebab polusi udara jelas keliru dan tidak fair,” ujarnya sambil tersenyum.

Ia menegaskan bahwa kaitan antara aktivitas Pelindo dengan meningkatnya ISPA dan TBC harus ditopang oleh data resmi dari instansi kompeten, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup, serta laboratorium pengukuran kualitas udara. Tanpa itu, pemberitaan yang muncul cenderung bersifat asumsi dan mengarah pada pembentukan opini sepihak, okelah jika emang data terdampak dari penyakit ISPA atau TBC itu dari Dinas Kesehatan, tetapi apakah itu penyebabnya diakibatkan oleh Pelindo, tentu tidak kan pasti banyak faktor-faktor lain dari data itu.

Beberapa pemberitaan yang menyebut Pelindo sebagai “pelaku kejahatan lingkungan” dinilai sangat tidak proporsional dan bersifat narasi yang sangat tendensius.

“Tuduhan seperti itu terlalu prematur. Istilah ‘kejahatan lingkungan’ memiliki konsekuensi hukum yang berat dan tidak boleh disematkan tanpa bukti ilmiah. Media harus berhati-hati karena kalimat seperti itu dapat merusak reputasi perusahaan,” tambahnya.

Menurutnya, penegakan hukum lingkungan membutuhkan tahapan yang jelas mulai dari audit lingkungan hingga investigasi teknis oleh lembaga resmi bukan hanya berdasarkan rapat dengar pendapat atau pernyataan sepihak apalagi data masyarakat yang terkena penyakit tersebut.

Ketika diminta tanggapan mengenai langkah Pelindo menyikapi isu tersebut, sang akademisi memilih untuk tidak mendahului sikap resmi perusahaan. Namun ia menegaskan bahwa Pelindo memiliki hak untuk menempuh jalur etik maupun hukum jika merasa dirugikan pemberitaan yang tidak proporsional.

“Tidak etis bagi saya menjawab apa langkah Pelindo ke depan. Tetapi secara hukum, Pelindo dapat mengajukan keberatan kepada redaksi, melaporkan ke Dewan Pers, atau mengambil upaya hukum bila berita tersebut melanggar kode etik,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa media memiliki kewajiban menjalankan prinsip cover both sides, verifikasi ketat, dan mengedepankan uji informasi sebelum mempublikasikan tuduhan berat seperti pencemaran lingkungan.

“Pertanyaannya, apakah media yang menuding Pelindo telah melakukan uji informasi yang memadai? Ketika menyebut Pelindo sebagai penyebab ISPA dan TBC, itu tudingan serius. Media harus memastikan bahwa informasi tersebut akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,”

Ia menutup penjelasannya dengan kembali menekankan bahwa Pelindo Dumai tidak memiliki karakteristik sebagai perusahaan yang menghasilkan limbah udara atau polutan langsung.

“Kalau kita berbicara secara fair, Pelindo bukan entitas produsen. Mereka tidak mengolah atau memproduksi CPO. Maka, menyimpulkan Pelindo sebagai penyebab ISPA atau TBC tidak dapat dilakukan tanpa bukti ilmiah,” tegasnya lagi.

Praktisi hukum tersebut mengimbau publik untuk lebih kritis terhadap pemberitaan yang berpotensi membentuk stigma negatif tanpa verifikasi yang memadai, dan meminta media tetap menjunjung tinggi integritas jurnalistik dalam menginformasikan isu-isu lingkungan yang sensitif.(red/Isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Longsor Kepung Malalak! Tim Penyelamat Tak Bisa Masuk, Dua Warga Hilang Diseret Banjir

    Longsor Kepung Malalak! Tim Penyelamat Tak Bisa Masuk, Dua Warga Hilang Diseret Banjir

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Upaya evakuasi warga Malalak Timur terhambat akibat jalur menuju lokasi banjir bandang tertutup longsor. BPBD Agam, Basarnas, dan tim gabungan belum dapat masuk ke wilayah terdampak, sementara ratusan warga sudah mengungsi. Dua warga dilaporkan hilang, dan pendataan kerusakan masih berlangsung di tengah akses komunikasi yang terbatas. Kepala Pelaksana BPBD Agam, Rahmat Lasmono, mengatakan […]

  • Kapolda Riau Dimutasi, Irjen Hery Heryawan Gantikan Irjen Mohammad Iqbal

    Kapolda Riau Dimutasi, Irjen Hery Heryawan Gantikan Irjen Mohammad Iqbal

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah pejabat tinggi Polri, termasuk Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal. Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri ST/488/III/Kep/3/2025 yang diterbitkan pada 12 Maret 2025 dan diteken langsung oleh Irwasum Polri, Komjen Dedi Prasetya, atas nama Kapolri. Dalam daftar rotasi tersebut, Irjen Mohammad Iqbal yang berasal dari […]

  • Mudik Lebaran Lebih Tenang, Warga Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi

    Mudik Lebaran Lebih Tenang, Warga Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • 0Komentar

    kabarViral -Menjelang musim mudik Lebaran, Mabes Polri mengajak masyarakat untuk mempersiapkan perjalanan dengan aman dan nyaman. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membuka layanan penitipan kendaraan di kantor-kantor kepolisian bagi warga yang pulang kampung. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan kantor polisi seperti Polsek atau Polres sebagai tempat penitipan […]

  • Terbukti Terima Suap, Jaksa dan Polisi di Bengkalis Dihukum Lebih Berat

    Terbukti Terima Suap, Jaksa dan Polisi di Bengkalis Dihukum Lebih Berat

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
    • 0Komentar

    Jaksa Sri Haryati dan Bripka Bayu Abdillah dihukum lebih berat dari tuntutan setelah terbukti menerima suap hampir Rp 1 miliar dalam kasus narkoba di Bengkalis.  MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menambah hukuman terhadap Jaksa Sri Haryati dan Bripka Bayu Abdillah. Pasangan suami istri ini terbukti melanggar Pasal 5 ayat […]

  • Fakta Baru Sidang Abdul Wahid: APBD Riau 2025 Bergeser Lima Kali, KPK Dalami Dugaan Pemerasan

    Fakta Baru Sidang Abdul Wahid: APBD Riau 2025 Bergeser Lima Kali, KPK Dalami Dugaan Pemerasan

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • 0Komentar

    PEKANBARU (KABARVIRAL.CO) – Sidang korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di PN Pekanbaru. Sekdaprov Syahrial Abdi mengungkap APBD Riau Rp9,5 triliun mengalami lima kali pergeseran anggaran pada 2025. Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan pemerasan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau kembali bergulir. […]

  • Puskesmas Sinaboi Jadi Role Model, Wabup Rohil Apresiasi Standar Kebersihan dan Pelayanan

    Puskesmas Sinaboi Jadi Role Model, Wabup Rohil Apresiasi Standar Kebersihan dan Pelayanan

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • 0Komentar

    SINABOI, KABARVIRAL– Wakil Bupati Rokan Hilir meninjau langsung UPT Puskesmas Sinaboi pada Senin (21/4/2025), didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, serta Camat Sinaboi. Dalam kunjungannya, Wabup Rohil melihat secara langsung berbagai fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia, mulai dari ruang pengobatan, ruang gizi, pemeriksaan jiwa, kesehatan gigi dan mulut, ruang lansia, ruang kepala puskesmas, […]

expand_less