Video Viral Anak Ditendang di Siak, Polisi Tangkap Ayah Tiri
- calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
- print Cetak

Ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral — Sebuah video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia sekitar 4 tahun viral di media sosial dan menuai kecaman luas dari masyarakat. Dalam rekaman tersebut, korban tampak ditendang hingga terjungkal oleh seorang pria dewasa yang belakangan diketahui sebagai ayah tirinya.
Anak berbaju biru itu terlihat histeris menahan sakit setelah tubuh dan wajahnya diinjak serta dipermainkan dengan kaki oleh pelaku. Video tersebut dengan cepat menyebar di Facebook dan memantik amarah publik yang menuntut pelaku segera ditangkap.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Siak bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak informasi diterima, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta dua anak yang menjadi korban kekerasan.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu menerima laporan adanya video kekerasan terhadap anak yang beredar di media sosial pada Senin (19/1/2026) siang.
“Begitu informasi kami terima, saya langsung perintahkan jajaran Satreskrim dan Polsek untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku. Perlindungan anak menjadi prioritas kami,” tegas AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa kekerasan itu diketahui terjadi pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Pasar Baru Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
Sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama, Tim Opsnal Polres Siak yang dipimpin Ipda Saut Pandiangan, SH, MH bersama Unit Reskrim Polsek Koto Gasib di bawah pimpinan Ipda Rian, SH melakukan pelacakan di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam dan Koto Gasib, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga korban.
“Hasil pengembangan mengarah pada keberadaan terduga pelaku yang merupakan ayah tiri kedua korban. Pelaku diketahui berada di rumah rekannya,” ungkap Kapolres.
Pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 01.05 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AJG (31) bersama dua anak korban di sebuah rumah di Jalan Lintas Perawang–Siak Km 44, Desa Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib.
Pelaku beserta korban selanjutnya dibawa ke Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan kedua anak mendapatkan penanganan medis dan pendampingan trauma, termasuk menjalani visum et repertum di RSUD Siak.
Atas perbuatannya, AJG dijerat Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara.
Polres Siak mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak, serta berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan di lingkungan sekitar.(red/isa)
- Penulis: Redaksi







