Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Video Viral Anak Ditendang di Siak, Polisi Tangkap Ayah Tiri

Video Viral Anak Ditendang di Siak, Polisi Tangkap Ayah Tiri

  • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral — Sebuah video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia sekitar 4 tahun viral di media sosial dan menuai kecaman luas dari masyarakat. Dalam rekaman tersebut, korban tampak ditendang hingga terjungkal oleh seorang pria dewasa yang belakangan diketahui sebagai ayah tirinya.

Anak berbaju biru itu terlihat histeris menahan sakit setelah tubuh dan wajahnya diinjak serta dipermainkan dengan kaki oleh pelaku. Video tersebut dengan cepat menyebar di Facebook dan memantik amarah publik yang menuntut pelaku segera ditangkap.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Siak bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak informasi diterima, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta dua anak yang menjadi korban kekerasan.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu menerima laporan adanya video kekerasan terhadap anak yang beredar di media sosial pada Senin (19/1/2026) siang.

“Begitu informasi kami terima, saya langsung perintahkan jajaran Satreskrim dan Polsek untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku. Perlindungan anak menjadi prioritas kami,” tegas AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa kekerasan itu diketahui terjadi pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Pasar Baru Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

Sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama, Tim Opsnal Polres Siak yang dipimpin Ipda Saut Pandiangan, SH, MH bersama Unit Reskrim Polsek Koto Gasib di bawah pimpinan Ipda Rian, SH melakukan pelacakan di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam dan Koto Gasib, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga korban.

“Hasil pengembangan mengarah pada keberadaan terduga pelaku yang merupakan ayah tiri kedua korban. Pelaku diketahui berada di rumah rekannya,” ungkap Kapolres.

Pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 01.05 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AJG (31) bersama dua anak korban di sebuah rumah di Jalan Lintas Perawang–Siak Km 44, Desa Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib.

Pelaku beserta korban selanjutnya dibawa ke Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan kedua anak mendapatkan penanganan medis dan pendampingan trauma, termasuk menjalani visum et repertum di RSUD Siak.

Atas perbuatannya, AJG dijerat Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara.

Polres Siak mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak, serta berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan di lingkungan sekitar.(red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • APMASIR Rohil Desak DPMK dan Inspektorat Usut Proyek DK Tahap I di Parit Aman

    APMASIR Rohil Desak DPMK dan Inspektorat Usut Proyek DK Tahap I di Parit Aman

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • 0Komentar

    BAGANSIAPIAPI,  KABARVIRAL – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pesisir Rokan Hilir (APMASIR Rohil) kembali menyuarakan kritik tajam terhadap pengelolaan Dana Kepenghuluan (DK) di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Melalui keterangan resmi yang disampaikan Muhammad selaku Ketua APMASIR Rohil, pihaknya meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (DPMK) serta Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir segera turun tangan dan menindaklanjuti dugaan […]

  • Benny Jozua Mamoto menilai tren viral menjadi tujuan masyarakat agar kasusnya segera ditangani dan menjadi atensi Polri

    Kompolnas Desak Polri Segera Ungkap Kasus yang Mandek, Jangan Tunggu Viral

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2024
    • 0Komentar

    Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Jozua Mamoto, mengimbau Polri untuk segera mengungkap kasus-kasus yang penyelidikannya mandek dan tidak menunggu sampai viral di media sosial. IMBAUAN ini muncul setelah kasus tragis tewasnya Afif Maulana (13), bocah asal Padang, Sumatera Barat, yang diduga mengalami penyiksaan oleh aparat sebelum jasadnya ditemukan di jembatan Sungai Kuranji, menjadi […]

  • Pemilik Warung Didenda Rp50 Juta Gara-Gara Nobar Bola, Ditawari Damai Rp100 Juta

    Pemilik Warung Didenda Rp50 Juta Gara-Gara Nobar Bola, Ditawari Damai Rp100 Juta

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL – Seorang pemilik warung didenda Rp 50 juta karena TV dipakai nobar atau nonton bareng oleh pengunjung. Peristiwa ini dialami pemilik warung di Solo, Jawa Tengah bernama Joko (bukan nama sebenarnya). Joko mengaku dituding melanggar hak siar pertandingan sepak bola. Itu berawal dari kegiatan nobar di warungnya, yang kemudian dianggap tidak memiliki lisensi resmi. […]

  • [HOAKS] Pesan Berantai Soal Razia Pajak STNK di Inhil, Dishub dan Polres Tegaskan Tidak Benar

    [HOAKS] Pesan Berantai Soal Razia Pajak STNK di Inhil, Dishub dan Polres Tegaskan Tidak Benar

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • 0Komentar

    INHIL, KABARVIRAL – Belakangan ini, masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir diresahkan dengan beredarnya pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang mengklaim akan dilaksanakannya razia besar-besaran pajak kendaraan bermotor oleh pihak Pemda, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Kepolisian. Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa razia akan menargetkan kendaraan yang menunggak pajak STNK lebih dari tiga tahun. Bahkan, pesan itu menyebutkan […]

  • Istri di Tanjungpinang Nekat Jebak Suami dengan Sabu-Sabu, Demi Selingkuhan

    Istri di Tanjungpinang Nekat Jebak Suami dengan Sabu-Sabu, Demi Selingkuhan

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Tanjungpinang – Seorang wanita berinisial NO (22) di Tanjungpinang melakukan tindakan nekat dengan menjebak suaminya sendiri agar tertangkap polisi karena kasus narkoba. Tujuannya, agar suaminya, S, segera dipenjara sehingga NO bisa menikah dengan selingkuhannya, AN (34). Kasus ini terungkap ketika NO memberikan informasi kepada Satnarkoba Polresta Tanjungpinang bahwa suaminya menyimpan sabu-sabu di rumah […]

  • Kakak Beradik Pengedar Narkoba Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti di Plafon Rumah

    Kakak Beradik Pengedar Narkoba Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti di Plafon Rumah

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Pekanbaru – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil membekuk tiga orang pengedar narkoba di wilayah Pekanbaru. Ketiga pelaku yang ditangkap adalah GM, EP, dan M, yang diketahui beroperasi di kawasan tersebut. Dari ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Penangkapan ketiga pengedar ini dilakukan […]

expand_less