Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Terungkap di Sidang! Abdul Wahid Angkat Tenaga Ahli Tanpa Gaji dan Dasar Hukum

Terungkap di Sidang! Abdul Wahid Angkat Tenaga Ahli Tanpa Gaji dan Dasar Hukum

  • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral, Pekanbaru – Sidang Tipikor Pekanbaru mengungkap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid diduga memaksakan pengangkatan tenaga ahli tanpa dasar hukum dan terlibat pemerasan proyek hingga miliaran rupiah.

Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pemerasan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau. Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, diketahui memaksakan pengangkatan dua tenaga ahli meski melanggar aturan dan tanpa ketersediaan anggaran.

Hal tersebut dibeberkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (9/4/2026). Syahrial menyebutkan dua nama yang diangkat paksa sebagai tenaga ahli adalah Dani M Nursalam dan Tata Maulana.

“Berdasarkan kajian Bappeda dan Biro Hukum Provinsi Riau, tidak ada dasar hukum yang sah untuk pengangkatan tenaga ahli,” urai Syahrial di hadapan majelis hakim.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara tegas telah melarang kepala daerah mengangkat tenaga ahli baru sejak tahun 2025 demi efisiensi. Akibat ketiadaan dasar hukum tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tidak mengalokasikan dana untuk gaji maupun tunjangan mereka.

“Kok mau Dani Nursalam ini bekerja tanpa digaji?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak.

Mendengar pertanyaan itu, Syahrial terdiam, sementara Dani yang duduk di barisan tim advokat hanya tersenyum. Jaksa kemudian mencecar lebih jauh mengenai minimnya kontribusi dan adanya dugaan aliran dana operasional sebesar Rp50 juta per bulan untuk Dani.

“Tidak pernah, saya juga tidak tahu apa yang dikerjakan,” jawab Syahrial singkat menanggapi pertanyaan seputar masukan atau analisa dari tenaga ahli tersebut.

Meski tanpa gaji resmi, Dani diketahui dilibatkan dalam proyek besar seperti pembangunan Islamic Center Riau dan kawasan Bukit Bandar, walau akhirnya tidak terwujud. Di sisi lain, ajudan gubernur, Marjani, justru diangkat dengan Surat Keputusan (SK) resmi sehingga memiliki dasar hukum untuk menerima bayaran bulanan.

Dalam dakwaan terpisah, Dani bersama Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, dan Marjani diduga kuat memeras para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan. Praktik culas ini bermula dari arahan Abdul Wahid di rumah dinasnya, yang menuntut loyalitas bawahan dengan ancaman mutasi melalui semboyan “matahari hanya satu”.

Para pejabat UPT dipaksa menyetorkan fee hingga 5 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp7 miliar, menyusul adanya pergeseran anggaran daerah. Total uang suap yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,55 miliar dan disalurkan kepada Abdul Wahid untuk kepentingan pribadi serta kegiatan non-kedinasan.

Mekanisme pergeseran anggaran bernilai fantastis ini turut dibongkar oleh Sekretaris sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Ispan Siregar. Ia mengungkapkan terjadi lima kali pergeseran anggaran sepanjang tahun 2025.

Dinas PUPRPKPP Riau menjadi instansi penerima tambahan dana terbesar, yakni mencapai Rp271 miliar pada pergeseran tahap ketiga yang disahkan melalui Peraturan Gubernur di era Abdul Wahid.

“Pergeseran anggaran hanya dapat dilakukan untuk belanja wajib, kondisi darurat, serta kewajiban yang bersifat mengikat sesuai peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan,” jelas Ispan. ***

Editor: isa
Sumber: goriau.com

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa di Bengkalis Cabuli Keponakan Sendiri, Kini Jadi Tersangka

    Mahasiswa di Bengkalis Cabuli Keponakan Sendiri, Kini Jadi Tersangka

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL, BENGKALIS – Polres Bengkalis menetapkan remaja berinisial FN (19) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bantan. Korban yang merupakan keponakan pelaku mengalami pelecehan saat menginap di rumah FN. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban, melaporkannya ke pihak kepolisian pada 12 […]

  • Longsor di Eks Tambang Emas Solok, 15 Orang Meninggal Dunia

    Longsor di Eks Tambang Emas Solok, 15 Orang Meninggal Dunia

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • 0Komentar

    Kabarviral, Solok – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok mengonfirmasi bahwa 15 orang meninggal dunia akibat tertimbun longsor di bekas tambang emas di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Kamis (26/09/2024) sore. Kepala BPBD Kabupaten Solok, Irwan Effendi, menyampaikan bahwa hingga Jumat (29/09/2024) pukul 13.40 […]

  • Wali Kota Dumai H.Paisalmeresmikan Kampung Kuliner Jaya Mukti, Sabtu (06/07/2024).

    Wali Kota Dumai Resmikan Kampung Kuliner Jaya Mukti

    • calendar_month Minggu, 7 Jul 2024
    • 0Komentar

    Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM, MARS meresmikan Kampung Kuliner Jaya Mukti yang terletak di Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Sabtu (06/07/2024) malam. Peresmian ini disambut antusias oleh masyarakat Kota Dumai, terlihat dari ramainya pengunjung yang memadati lokasi acara. Kampung Kuliner ini diisi oleh 67 kios pedagang yang menawarkan berbagai jenis makanan dan minuman. […]

  • Ratusan Gugatan Pilkada 2024 Masuk ke MK, Tujuh Daerah di Riau Ikut Bersengketa 

    Ratusan Gugatan Pilkada 2024 Masuk ke MK, Tujuh Daerah di Riau Ikut Bersengketa 

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA, KABARVIRAL – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima ratusan pengajuan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) terkait Pilkada 2024. Hingga Selasa (10/12/2024) pukul 18.00 WIB, tercatat sudah ada 221 gugatan yang masuk. Berdasarkan data di situs resmi MK, dua gugatan tercatat untuk pemilihan gubernur, yakni Pilgub Papua Selatan. Sementara, sengketa pemilihan wali kota mencapai […]

  • Jambret Ibu-ibu saat Antar Anak Sekolah, Pemuda 19 Tahun Dibekuk Polisi

    Jambret Ibu-ibu saat Antar Anak Sekolah, Pemuda 19 Tahun Dibekuk Polisi

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Seorang pemuda 19 tahun dibekuk polisi usai menjambret ibu-ibu yang sedang mengantar anaknya ke sekolah. Pelaku ditangkap beserta barang bukti handphone dan motor. Tim Responsif Anti Geng dan Anarkisme (RAGA) Polresta Dumai bergerak cepat menindaklanjuti laporan ibu-ibu yang dijambret. Pelaku berinisial RSH (19) ditangkap. “Ini bentuk keseriusan kami dalam menangani kejahatan yang […]

  • JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

    JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada dua mantan Direktur RSUD Bangkinang, Wira Dharma dan Andri Justin, dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp6,9 miliar. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya menyatakan kedua terdakwa tidak […]

expand_less