Kejari Inhil Ungkap Deretan Kasus Korupsi Sepanjang 2025, Satu Kasus Baru Dibuka Saat HAKORDIA
- calendar_month Selasa, 9 Des 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), Senin (8/12/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) memaparkan capaian penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Kepala Kejari Inhil, Sugito, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memberantas korupsi hingga ke akar rumput, termasuk di tingkat pemerintah desa.
Dalam pemaparan tersebut, Sugito mengungkap bahwa unit penyidikan Kejari telah membuka satu perkara korupsi baru. Kasus tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Nyiur Permai Tahun Anggaran 2024.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait kerugian negara dan siapa pihak yang bertanggung jawab,” ujar Sugito.
Tiga perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Inhil kini telah memasuki tahap penuntutan. Kasus pertama adalah dugaan korupsi pada pekerjaan rekonstruksi Jalan Pulau Kijang–Sanglar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp6,27 miliar. Dua orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni PPK Erwanto serta Direktur PT Gunung Guntur, Eka Agus Syafrudin. Perkara ini saat ini berada pada tahap replik di persidangan, di mana jaksa memberikan tanggapan atas pembelaan terdakwa.
Perkara kedua berkaitan dengan Program Paket Premium Ramadan BAZNAS 2024. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp675,5 juta. Terdakwa atas kasus tersebut adalah Arsalim, yang kini sedang menjalani proses hukum di tahap pembuktian, di mana jaksa menghadirkan saksi dan alat bukti untuk menguatkan dakwaan.
Selanjutnya adalah perkara tindak pidana cukai yang menjerat terdakwa bernama Andi Azman. Kerugian negara dalam perkara ini tercatat sebesar Rp162,8 juta. Kasus tersebut juga telah masuk ke tahap penuntutan, melanjutkan proses hukum untuk memastikan pertanggungjawaban terdakwa atas perbuatannya.
Kejari Inhil juga mengeksekusi dua terpidana korupsi APBDes Kelumpang 2017, yaitu Alfian dan Diana. Sementara itu, mantan kepala desa yang terkait kasus yang sama, Khairudin Ahyar, masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Di sisi lain, terpidana kasus cukai bernama Jumardi turut dieksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Kejari Inhil bekerja sama dengan Kejati Riau berhasil menangkap buronan kasus korupsi, Nursahir, yang terlibat dalam pengadaan kapal 5 GT tahun 2012. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan akhirnya berhasil diamankan.
Sugito menegaskan bahwa seluruh kasus yang ditangani Kejari Inhil sepanjang 2025 merupakan peringatan bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar mengelola dana publik secara jujur dan bertanggung jawab.
“Korupsi harus diberantas sampai akar, termasuk di level desa,” tegasnya.
Dengan komitmen penegakan hukum yang terus diperkuat, Kejari Inhil berupaya memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi.***
Sumber: ayoriau.co
- Penulis: Redaksi







