Breaking News
light_mode
Beranda » Bengkalis » Terbukti Terima Suap, Jaksa dan Polisi di Bengkalis Dihukum Lebih Berat

Terbukti Terima Suap, Jaksa dan Polisi di Bengkalis Dihukum Lebih Berat

  • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jaksa Sri Haryati dan Bripka Bayu Abdillah dihukum lebih berat dari tuntutan setelah terbukti menerima suap hampir Rp 1 miliar dalam kasus narkoba di Bengkalis. 

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menambah hukuman terhadap Jaksa Sri Haryati dan Bripka Bayu Abdillah.

Pasangan suami istri ini terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Abdillah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan terdakwa Sri Haryati selama 2 tahun 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Salamo Ginting, Rabu (31/7/2024).

Selain hukuman penjara, Bayu juga dikenai denda Rp250 juta, sementara Sri didenda Rp100 juta. Jika tidak dibayar, masing-masing terdakwa harus menjalani tambahan hukuman 6 bulan kurungan.

Hakim juga memutuskan untuk merampas barang bukti berupa satu unit kapal, satu unit handphone, dan beberapa barang bukti lainnya untuk negara.

Sri yang hadir di ruang sidang terlihat tak dapat menahan kesedihannya. Sementara itu, Bayu mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Riau. Dengan lunglai, Sri berjalan menuju penasehat hukumnya untuk berkoordinasi terkait langkah hukum selanjutnya.

“Kami menyatakan pikir-pikir, majelis hakim,” kata penasehat hukum terdakwa, Ricky.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan ini selama 7 hari.

Hukuman terhadap Bayu dan Sri lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun untuk Bayu dan 2 tahun untuk Sri, dengan denda yang sama seperti yang ditetapkan hakim.

Usai persidangan, Sri didampingi penasehat hukum dan orang tuanya berjalan tertatih keluar dari ruang sidang. Kesedihan mendalam terlihat jelas di wajahnya. Penasehat hukum terdakwa, Ricky, tidak banyak berkomentar mengenai putusan hakim. “No comment ya. Intinya kami pikir-pikir,” tutur Ricky.

Kasus ini bermula pada Januari 2023 ketika Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima penuntutan perkara narkotika atas nama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni. Kasus tersebut ditangani oleh Mabes Polri.

Sri, yang ditunjuk sebagai salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, mengajukan rencana tuntutan hukuman pidana seumur hidup untuk Fauzan. Namun, pada Februari 2023, keluarga Fauzan menghubungi Sri dan Bayu untuk meminta keringanan hukuman.

Setelah beberapa kali pertemuan, Bayu meminta uang Rp4,5 miliar dari keluarga Fauzan sebagai imbalan untuk meringankan tuntutan hukuman. Meskipun akhirnya tidak berhasil mengubah tuntutan pidana Fauzan, Sri tetap menerima uang suap tersebut.

Hakim menyatakan tindakan kedua terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(Red/Isa)

Sumber : Cakaplah

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pria Berkaos Polisi Rampok BRI Link Pangkalan Kerinci, Bawa Kabur Uang Rp 72 Juta

    Pria Berkaos Polisi Rampok BRI Link Pangkalan Kerinci, Bawa Kabur Uang Rp 72 Juta

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Pangkalan Kerinci — Sebuah aksi perampokan menggegerkan warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pada Minggu malam (11/08/2024). Seorang pria yang mengenakan kaos bertuliskan “Polantas” di lengan itu merampok BRI Link di Jalan Seminai. Pria tersebut berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp 72.690.000. Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB. Berdasarkan rekaman video yang […]

  • 11.262 Warga Dumai Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

    11.262 Warga Dumai Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Bulog Dumai mulai menyalurkan bantuan pangan tahap dua untuk Oktober–November 2025 kepada 11.262 warga Dumai. Distribusi mencakup beras dan minyak goreng untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat. Pemerintah kembali menyalurkan program bantuan pangan sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pangan yang layak dan terjangkau. Bantuan yang […]

  • Polisi Tangkap Dua Pengedar di Depan Loket Travel, BB Disembunyikan dalam Kotak Sepatu

    Polisi Tangkap Dua Pengedar di Depan Loket Travel, BB Disembunyikan dalam Kotak Sepatu

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Sat Resnarkoba Polres Dumai berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 49,46 gram di depan loket travel Aqila, Jalan Jenderal Sudirman, Sabtu (23/11/2024) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Dua pelaku berinisial WR (43) dan HM (44), warga Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, ditangkap saat hendak mengambil bungkusan yang berisi […]

  • Survei LSI Denny JA: Mayoritas Publik Tolak Pilkada Dipilih DPRD

    Survei LSI: Mayoritas Publik Tolak Pilkada Dipilih DPRD, Gen Z Paling Keras

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis hasil survei publik terbaru yang menunjukkan mayoritas masyarakat Indonesia menolak wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Peneliti Senior LSI Denny JA, Ardian Sopa, mengungkapkan sebanyak 66,1 persen responden menyatakan kurang setuju, tidak setuju, atau sangat tidak setuju terhadap wacana Pilkada […]

  • Ustadz Abdul Somad (UAS) telah menerima Anugerah Murabbi Nusantara dari Kerajaan Negeri Melaka di Stadium Hang Jebat, Melaka

    Ustadz Abdul Somad Dianugerahi Murabbi Nusantara oleh Kerajaan Negeri Melaka

    • calendar_month Minggu, 7 Jul 2024
    • 0Komentar

    Ustadz Abdul Somad (UAS) telah menerima Anugerah Murabbi Nusantara dari Kerajaan Negeri Melaka dalam rangka Maal Hijrah 1446 H. Acara penganugerahan yang berlangsung pada hari Sabtu, (6/7/2024), di Stadium Hang Jebat, Melaka ini menjadi momen bersejarah bagi dai sejuta follower tersebut. ANUGERAH Murabbi Nusantara diberikan kepada UAS sebagai bentuk penghargaan atas dedikasinya dalam menyebarkan dakwah […]

  • Dishub Dumai Matangkan Rencana Relokasi dan Penambahan Jadwal Car Free Night

    Dishub Dumai Matangkan Rencana Relokasi dan Penambahan Jadwal Car Free Night

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Kabar gembira bagi warga Dumai! Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan relokasi dan penambahan jadwal untuk kegiatan Car Free Night (CFN). Acara yang sebelumnya diadakan di Jl. HR. Soebrantas ini kini akan beralih ke Jl. Sudirman dengan frekuensi yang ditingkatkan menjadi dua kali seminggu. Hal ini terungkap dalam rapat […]

expand_less