Breaking News
light_mode
Beranda » Bengkalis » Terbukti Terima Suap, Jaksa dan Polisi di Bengkalis Dihukum Lebih Berat

Terbukti Terima Suap, Jaksa dan Polisi di Bengkalis Dihukum Lebih Berat

  • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jaksa Sri Haryati dan Bripka Bayu Abdillah dihukum lebih berat dari tuntutan setelah terbukti menerima suap hampir Rp 1 miliar dalam kasus narkoba di Bengkalis. 

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menambah hukuman terhadap Jaksa Sri Haryati dan Bripka Bayu Abdillah.

Pasangan suami istri ini terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Abdillah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan terdakwa Sri Haryati selama 2 tahun 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Salamo Ginting, Rabu (31/7/2024).

Selain hukuman penjara, Bayu juga dikenai denda Rp250 juta, sementara Sri didenda Rp100 juta. Jika tidak dibayar, masing-masing terdakwa harus menjalani tambahan hukuman 6 bulan kurungan.

Hakim juga memutuskan untuk merampas barang bukti berupa satu unit kapal, satu unit handphone, dan beberapa barang bukti lainnya untuk negara.

Sri yang hadir di ruang sidang terlihat tak dapat menahan kesedihannya. Sementara itu, Bayu mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Riau. Dengan lunglai, Sri berjalan menuju penasehat hukumnya untuk berkoordinasi terkait langkah hukum selanjutnya.

“Kami menyatakan pikir-pikir, majelis hakim,” kata penasehat hukum terdakwa, Ricky.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan ini selama 7 hari.

Hukuman terhadap Bayu dan Sri lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun untuk Bayu dan 2 tahun untuk Sri, dengan denda yang sama seperti yang ditetapkan hakim.

Usai persidangan, Sri didampingi penasehat hukum dan orang tuanya berjalan tertatih keluar dari ruang sidang. Kesedihan mendalam terlihat jelas di wajahnya. Penasehat hukum terdakwa, Ricky, tidak banyak berkomentar mengenai putusan hakim. “No comment ya. Intinya kami pikir-pikir,” tutur Ricky.

Kasus ini bermula pada Januari 2023 ketika Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima penuntutan perkara narkotika atas nama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni. Kasus tersebut ditangani oleh Mabes Polri.

Sri, yang ditunjuk sebagai salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, mengajukan rencana tuntutan hukuman pidana seumur hidup untuk Fauzan. Namun, pada Februari 2023, keluarga Fauzan menghubungi Sri dan Bayu untuk meminta keringanan hukuman.

Setelah beberapa kali pertemuan, Bayu meminta uang Rp4,5 miliar dari keluarga Fauzan sebagai imbalan untuk meringankan tuntutan hukuman. Meskipun akhirnya tidak berhasil mengubah tuntutan pidana Fauzan, Sri tetap menerima uang suap tersebut.

Hakim menyatakan tindakan kedua terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(Red/Isa)

Sumber : Cakaplah

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Riau Dikepung 251 Hotspot, Bengkalis 139 Titik, Dumai Turut Terpantau BMKG

    Riau Dikepung 251 Hotspot, Bengkalis 139 Titik, Dumai Turut Terpantau BMKG

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – BMKG mencatat 251 hotspot di Riau, dengan Bengkalis tertinggi mencapai 139 titik. Dumai juga ikut terpantau satu titik panas di tengah cuaca cerah berawan. Kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau perlu ditingkatkan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi lonjakan signifikan jumlah titik panas atau hotspot yang mencapai […]

  • Beasiswa SDM Sawit 2026 Dibuka, Disdik Riau Minta Sekolah Aktif Dampingi Siswa

    Beasiswa SDM Sawit 2026 Dibuka, Disdik Riau Minta Sekolah Aktif Dampingi Siswa

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • 0Komentar

    PEKANBARU (KABARVIRAL.CO) – Dinas Pendidikan Riau meminta SMA dan SMK aktif menyosialisasikan Program Beasiswa SDM Sawit 2026. Pendaftaran dilakukan secara online untuk mencetak SDM unggul sektor perkebunan sawit. Dinas Pendidikan Provinsi Riau bergerak cepat mempersiapkan generasi muda Bumi Lancang Kuning untuk memanfaatkan Program Beasiswa SDM Sawit 2026. Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, menerbitkan surat […]

  • Pasutri Kedapatan Kawal 9,8 Kg Sabu: Alasan Mereka Bikin Geleng-Geleng

    Pasutri Kedapatan Kawal 9,8 Kg Sabu: Alasan Mereka Bikin Geleng-Geleng

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial ZM dan SA di Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. Mereka ditangkap pada 10 Februari 2025 lalu saat tengah mengawal pengiriman narkotika jenis sabu seberat 9,8 kg dan 30 ribu butir pil ekstasi ke Palembang. Dalam konferensi pers […]

  • Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau, Selasa (18/2/2025).

    Polda Riau Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, 87,68 Kg Sabu dan 51.882 Butir Ekstasi Disita

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan mengungkap jaringan narkotika internasional yang melibatkan penyelundupan barang haram dari Malaysia. Dalam operasi ini, aparat berhasil menyita 87,68 kilogram sabu dan 51.882 butir pil ekstasi. Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengapresiasi kerja keras Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, Kasat Narkoba, Iptu Donny Binsar, […]

  • Sunarno Resmi Pimpin Koti Mahatidana Dumai, Komitmen Tingkatkan Ketertiban dan Nilai Pancasila

    Sunarno Resmi Pimpin Koti Mahatidana Dumai, Komitmen Tingkatkan Ketertiban dan Nilai Pancasila

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • 0Komentar

    Kabarviral, Dumai – Pada Senin malam (28/10/2024) bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, Sunarno, S.P. resmi dilantik sebagai Komandan Komando Inti (Koti) Mahatidana Pemuda Pancasila Kota Dumai masa bakti 2023-2027. Pelantikan yang digelar meriah di Ballroom Hotel Grand Zuri, Dumai, ini disaksikan Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Dumai, Abdul Kadir, S.H., beserta […]

  • Modus Korupsi Mantri KUR BRI Kualu Terungkap: Data Warga Dipakai untuk Ajukan Pinjaman Fiktif

    Modus Korupsi Mantri KUR BRI Kualu Terungkap: Data Warga Dipakai untuk Ajukan Pinjaman Fiktif

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KabarViral – Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kualu, Rahmat Hidayat, dan rekannya Renita alias Rere, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (6/2/2025). Keduanya didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp542 juta lebih. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dame Sinta Siahaan menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa terjadi antara Maret […]

expand_less