Breaking News
light_mode
Beranda » Bengkalis » Terbukti Terima Suap, Jaksa dan Polisi di Bengkalis Dihukum Lebih Berat

Terbukti Terima Suap, Jaksa dan Polisi di Bengkalis Dihukum Lebih Berat

  • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jaksa Sri Haryati dan Bripka Bayu Abdillah dihukum lebih berat dari tuntutan setelah terbukti menerima suap hampir Rp 1 miliar dalam kasus narkoba di Bengkalis. 

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menambah hukuman terhadap Jaksa Sri Haryati dan Bripka Bayu Abdillah.

Pasangan suami istri ini terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Abdillah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan terdakwa Sri Haryati selama 2 tahun 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Salamo Ginting, Rabu (31/7/2024).

Selain hukuman penjara, Bayu juga dikenai denda Rp250 juta, sementara Sri didenda Rp100 juta. Jika tidak dibayar, masing-masing terdakwa harus menjalani tambahan hukuman 6 bulan kurungan.

Hakim juga memutuskan untuk merampas barang bukti berupa satu unit kapal, satu unit handphone, dan beberapa barang bukti lainnya untuk negara.

Sri yang hadir di ruang sidang terlihat tak dapat menahan kesedihannya. Sementara itu, Bayu mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Riau. Dengan lunglai, Sri berjalan menuju penasehat hukumnya untuk berkoordinasi terkait langkah hukum selanjutnya.

“Kami menyatakan pikir-pikir, majelis hakim,” kata penasehat hukum terdakwa, Ricky.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan ini selama 7 hari.

Hukuman terhadap Bayu dan Sri lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun untuk Bayu dan 2 tahun untuk Sri, dengan denda yang sama seperti yang ditetapkan hakim.

Usai persidangan, Sri didampingi penasehat hukum dan orang tuanya berjalan tertatih keluar dari ruang sidang. Kesedihan mendalam terlihat jelas di wajahnya. Penasehat hukum terdakwa, Ricky, tidak banyak berkomentar mengenai putusan hakim. “No comment ya. Intinya kami pikir-pikir,” tutur Ricky.

Kasus ini bermula pada Januari 2023 ketika Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima penuntutan perkara narkotika atas nama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni. Kasus tersebut ditangani oleh Mabes Polri.

Sri, yang ditunjuk sebagai salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, mengajukan rencana tuntutan hukuman pidana seumur hidup untuk Fauzan. Namun, pada Februari 2023, keluarga Fauzan menghubungi Sri dan Bayu untuk meminta keringanan hukuman.

Setelah beberapa kali pertemuan, Bayu meminta uang Rp4,5 miliar dari keluarga Fauzan sebagai imbalan untuk meringankan tuntutan hukuman. Meskipun akhirnya tidak berhasil mengubah tuntutan pidana Fauzan, Sri tetap menerima uang suap tersebut.

Hakim menyatakan tindakan kedua terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(Red/Isa)

Sumber : Cakaplah

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Tersangka Kuasai Lahan Konservasi Tesso Nilo

    Dalih Surat Adat, Tiga Tersangka Kuasai Lahan Konservasi Tesso Nilo

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Ketiganya diduga melakukan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Penetapan tersangka tersebut terungkap dalam kegiatan ekspos perkara yang dipimpin langsung Wakapolda Riau Brigjen […]

  • Tiga Perampok Bersenpi Gasak Toko dan BRILink di Rohil, Rp50 Juta Raib

    Tiga Perampok Bersenpi Gasak Toko dan BRILink di Rohil, Rp50 Juta Raib

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • 0Komentar

    ROHIL, KabarViral– Tiga orang perampok bersenjata api (senpi) menggasak sebuah toko sekaligus gerai BRILink di Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pada Senin (3/2/2025) dini hari. Pelaku berhasil melarikan uang tunai sebesar Rp50 juta, mesin BRILink, dan 11 kartu ATM milik korban. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 00.20 WIB di warung […]

  • Pemko Dumai Mulai Petakan Tanah Kanan-Kiri Seratus Meter Jalan Soekarno Hatta

    Pemko Dumai Mulai Petakan Tanah Kanan-Kiri Seratus Meter Jalan Soekarno Hatta

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Pemerintah Kota Dumai mulai mengambil langkah strategis dengan melakukan pendataan dan pemetaan kepemilikan tanah di sepanjang kanan-kiri Jalan Seratus Meter, khususnya di kawasan Jalan Soekarno Hatta. Langkah ini menjadi bagian dari persiapan pembebasan lahan yang selama ini sudah dimiliki masyarakat. Pendataan tersebut melibatkan Bagian Pertanahan Pemko Dumai bersama Kelurahan Bagan Besar Timur […]

  • Targetkan 119 Ribu Wisatawan, Pemko Dumai Gencarkan Promosi Lewat “Jom Ke Dumai”

    Targetkan 119 Ribu Wisatawan, Pemko Dumai Gencarkan Promosi Lewat “Jom Ke Dumai”

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (DISKOPAR) menargetkan kunjungan 119.000 wisatawan pada tahun 2025. Kunjungan wisatawan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat terutama di sektor UMKM dan pengembangan destinasi wisata berkelanjutan yang ada di Kota Dumai baik wisata alam maupun buatan. Pada tahun 2024, total kunjungan wisatawan di […]

  • Surat Pemberhentian Tenaga Ahli Viral, Plt Bupati Rokan Hilir Dikritik Ketua IKADIN

    Surat Pemberhentian Tenaga Ahli Viral, Plt Bupati Rokan Hilir Dikritik Ketua IKADIN

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Bagan Batu – Kalna Surya Siregar SH Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Rokan Hilir menyoroti kinerja Plt Bupati Rokan Hilir. Yang mana baru-baru ini diketahui H. Sulaiman SS. MH Plt Bupati Rokan Hilir yang diangkat berdasarkan Surat Gubernur Riau tanggal 23 September 2024 dianggap blunder dengan beredarnya Surat Plt Bupati Rokan Hilir […]

  • Digerebek Saat Subuh, 24 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP

    Digerebek Saat Subuh, 24 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • 0Komentar

    DUMAI (KABARVIRAL.CO) – Sebanyak 24 pasangan bukan suami istri terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai di sejumlah wisma dan rumah kos di wilayah Kecamatan Dumai Kota. Razia yang dilakukan pada Jumat (5/6/2026) dini hari hingga pagi tersebut merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila yang […]

expand_less