Banjir Bikin Ketahuan! Pasutri di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa Ekstasi
- calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
- print Cetak

Pasutri di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa Ekstasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, KABARVIRAL – Sepasang suami istri muda di Pekanbaru ditangkap polisi karena kedapatan membawa pil ekstasi. Ironisnya, keduanya diciduk saat tengah mengungsi akibat banjir yang melanda kawasan tempat tinggal mereka.
Pasangan yang diamankan adalah NS (20) dan istrinya GM (16). Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi. Penangkapan dilakukan oleh Polsek Tenayan Raya pada Senin (3/3/2025) dini hari.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menjelaskan bahwa keduanya diamankan di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai.
Sistem COD, Polisi Lakukan Pengintaian
Menurut Dodi, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pasangan suami istri ini sering melakukan transaksi jual beli pil ekstasi dengan sistem Cash On Delivery (COD) dari rumahnya.
“Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju rumah tersangka yang saat itu sedang dilanda banjir,” ungkap Dodi.
Setelah melakukan pengintaian, tim melihat kedua tersangka hendak mengungsi ke rumah mertuanya. Petugas kemudian membuntuti mereka hingga ke Jalan Sudirman. Saat tiba di lokasi, polisi langsung menghentikan kendaraan yang ditumpangi pasangan tersebut.
Barang Bukti Ditemukan di Tas Tersangka
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 6 butir pil ekstasi di dalam tas milik NS. Sementara itu, dari tas GM ditemukan 4 butir pil ekstasi berwarna pink.
“Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana. Mereka sudah menjalankan bisnis ini selama 8 bulan dengan sistem COD,” jelas Dodi.
Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara.
Sementara itu, karena GM masih di bawah umur, ia akan diproses berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kami akan terus berupaya menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Dodi.(Red/Isa)
- Penulis: Redaksi






