Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Banjir Bikin Ketahuan! Pasutri di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa Ekstasi

Banjir Bikin Ketahuan! Pasutri di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa Ekstasi

  • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, KABARVIRAL – Sepasang suami istri muda di Pekanbaru ditangkap polisi karena kedapatan membawa pil ekstasi. Ironisnya, keduanya diciduk saat tengah mengungsi akibat banjir yang melanda kawasan tempat tinggal mereka.

Pasangan yang diamankan adalah NS (20) dan istrinya GM (16). Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi. Penangkapan dilakukan oleh Polsek Tenayan Raya pada Senin (3/3/2025) dini hari.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menjelaskan bahwa keduanya diamankan di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai.

Sistem COD, Polisi Lakukan Pengintaian

Menurut Dodi, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pasangan suami istri ini sering melakukan transaksi jual beli pil ekstasi dengan sistem Cash On Delivery (COD) dari rumahnya.

“Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju rumah tersangka yang saat itu sedang dilanda banjir,” ungkap Dodi.

Setelah melakukan pengintaian, tim melihat kedua tersangka hendak mengungsi ke rumah mertuanya. Petugas kemudian membuntuti mereka hingga ke Jalan Sudirman. Saat tiba di lokasi, polisi langsung menghentikan kendaraan yang ditumpangi pasangan tersebut.

Barang Bukti Ditemukan di Tas Tersangka

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 6 butir pil ekstasi di dalam tas milik NS. Sementara itu, dari tas GM ditemukan 4 butir pil ekstasi berwarna pink.

“Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana. Mereka sudah menjalankan bisnis ini selama 8 bulan dengan sistem COD,” jelas Dodi.

Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara.

Sementara itu, karena GM masih di bawah umur, ia akan diproses berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kami akan terus berupaya menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Dodi.(Red/Isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kembangkan Pendidikan dan Penelitian, Pemko Dumai Teken MoU dengan Universitas Awal Bros

    Kembangkan Pendidikan dan Penelitian, Pemko Dumai Teken MoU dengan Universitas Awal Bros

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL.CO – Pemerintah Kota Dumai dan Universitas Awal Bros resmi teken MoU bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Kerja sama ini bertujuan meningkatkan kualitas SDM dan mendukung Dumai sebagai kota pendidikan unggul. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Wali Kota Dumai H. Paisal sebagai pihak kesatu dan Rektor Universitas Awal Bros […]

  • Bocah 6 SD di Pekanbaru Tewas, Diduga Dirundung Teman Sebaya

    Bocah 6 SD di Pekanbaru Tewas, Diduga Dirundung Teman Sebaya

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Seorang siswa kelas 6 SD di Pekanbaru meninggal diduga akibat bullying atau perundungan. Pemerintah kota dan Dinas Pendidikan turun tangan, sementara penyelidikan mendalami kronologi perundungan di sekolah. Siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD) 108 Pekanbaru, Riau diduga meninggal dunia karena menjadi korban bullying. MA yang berusia 13 tahun meninggal dunia Minggu (23/11/2025). Ia […]

  • Mobil Berisi 207.529 Ekstasi Terbongkar Usai Kecelakaan, Kurir Utama Diciduk

    Mobil Berisi 207.529 Ekstasi Terbongkar Usai Kecelakaan, Kurir Utama Diciduk

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral– Bareskrim Polri tangkap buronan kecelakaan Tol Trans Sumatra pembawa 207 ribu ekstasi. Penangkapan Rafi ungkap dugaan jaringan narkotika lintas provinsi. Buronan kasus narkotika yang sempat melarikan diri usai kecelakaan di Tol Trans Sumatra akhirnya berhasil ditangkap penyidik Bareskrim Polri. Penangkapan terhadap Muhamad Rafi menjadi titik penting pengungkapan dugaan jaringan peredaran ekstasi berskala besar lintas […]

  • Detik-detik SPBU Harapan Jaya Pekanbaru Terbakar, Api Diduga dari Mobil yang Isi BBM

    Detik-detik SPBU Harapan Jaya Pekanbaru Terbakar, Api Diduga dari Mobil yang Isi BBM

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • 0Komentar

    PEKANBARU (KABARVIRAL.CO) – Kebakaran melanda SPBU Harapan Jaya di Jalan Kulim, Tenayan Raya, Pekanbaru. Satu mobil Toyota Kijang hangus dan pompa BBM rusak. Tidak ada korban jiwa. Kebakaran melanda Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Harapan Jaya di Jalan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin (20/7/2026) malam. Peristiwa tersebut menghanguskan satu unit mobil Toyota Kijang […]

  • Main di Sungai Berujung Duka, Bocah Hanyut saat Tolong Teman

    Main di Sungai Berujung Duka, Bocah Hanyut saat Tolong Teman

    • calendar_month Senin, 2 Des 2024
    • 0Komentar

    ROKAN HULU, KABARVIRAL  – Tragedi terjadi di aliran Sungai Rokan, Kelurahan Ujungbatu, Sabtu (30/11/2024) petang. Seorang bocah berinisial EA (12) hanyut dan tenggelam saat mencoba menyelamatkan rekannya. Hingga Ahad (1/12/2024), korban masih belum ditemukan meski tim gabungan terus melakukan pencarian. Peristiwa ini bermula saat korban bersama tiga temannya, Rais (13), Fidelio (8), dan Ihsan (12), […]

  • Sukarmis, mantan Bupati Kuantan Singingi, mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/7/2024). Ia didakwa terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp22,6 miliar.

    Sukarmis Didakwa Rugikan Negara Rp22,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
    • 0Komentar

    Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis, kini menghadapi tuntutan hukum atas dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara sebesar Rp22,6 miliar. Sidang perdananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/7/2024). SUKARMIS, yang kini duduk sebagai anggota DPRD Riau periode 2019-2024, menjalani persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) […]

expand_less