Dugaan Korupsi SPPD Fiktif: Moge Harley Davidson Ikut Disita Penyidik
- calendar_month Kamis, 26 Des 2024
- print Cetak

Dugaan Korupsi SPPD Fiktif: Moge Harley Davidson Ikut Disita Penyidik
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, KABARVIRAL – Harley Davidson tipe XG500 Street 500 keluaran 2015 bernilai lebih dari Rp200 juta menjadi salah satu barang bukti yang disita penyidik Polda Riau dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Motor berpelat BM 3185 ABY ini disita dari seorang pria berinisial IS pada 30 Oktober 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, motor gede (moge) tersebut hanyalah satu dari sekian banyak aset yang disita dalam kasus ini. “Ada Harley Davidson yang disita,” ujarnya, Rabu (25/12/2024).
Selain Harley Davidson, penyidik turut menyita aset tidak bergerak senilai lebih dari Rp6,4 miliar, termasuk rumah, apartemen, homestay, dan barang-barang mewah seperti sepatu, tas, sandal, serta dokumen.
Empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, senilai Rp2,1 miliar, dan 11 unit homestay di Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, bernilai Rp2 miliar, juga diamankan. Tak ketinggalan, satu unit rumah di Jalan Banda Aceh, Pekanbaru, turut disita.
Ribuan Transaksi Fiktif
Penyidikan mengungkap adanya ribuan transaksi fiktif terkait hotel dan tiket penerbangan. Berdasarkan verifikasi yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, ditemukan 4.744 transaksi menginap di 66 hotel di berbagai wilayah Indonesia. Namun, hanya 33 transaksi yang nyata, sedangkan sisanya diduga fiktif.
Tidak hanya itu, ribuan tiket penerbangan dari maskapai Lion Group, Citilink, dan Garuda Indonesia juga terungkap sebagai transaksi fiktif. Pada 2020, saat pandemi melumpuhkan penerbangan, justru muncul klaim perjalanan dinas seolah-olah ada kegiatan.
Kerugian Negara Capai Rp130 Miliar
Dalam dua tahun anggaran, 2020 dan 2021, Sekretariat DPRD Riau mencairkan dana perjalanan dinas hingga Rp206 miliar. Namun, hasil audit BPKP menemukan kerugian negara mencapai Rp130 miliar akibat penyimpangan yang dilakukan sejumlah oknum. Jumlah tersebut diyakini masih akan bertambah seiring proses penyidikan.
Polda Riau menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas. “Proses penyidikan masih berlangsung, dan tim auditor terus menyesuaikan data dengan keterangan saksi-saksi,” kata Nasriadi.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






