Pengedar Sabu Asal Tapung Hulu Ditangkap Polisi di Kuntodarussalam, Rohul
- calendar_month Minggu, 21 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, polisi berhasil menangkap seorang pengedar sabu asal Tapung Hulu, Kabupaten Kampar di Kecamatan Kuntodarussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
TERSANGKA, yang berinisial NR (32), ditangkap pada Jumat, 19 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari dalam Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2024.
Kapolsek Kuntodarussalam, AKP Buyung Kardinal, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan di Desa Intan Jaya, tempat tersangka NR tinggal.
“Kami melakukan penangkapan dan pengungkapan tindak pidana narkoba dengan tersangka NR di Desa Intan Jaya. Ia ditangkap saat berada di rumahnya,” kata AKP Buyung.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 6,79 gram yang dikemas dalam dua paket, satu dompet berwarna hitam, timbangan digital, dan sepeda motor Revo FIT warna hitam.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial JP.
NR dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka NR terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Buyung.(Red/Isa)
- Penulis: Redaksi






