DUMAI, KABARVIRAL – Sat Resnarkoba Polres Dumai berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 49,46 gram di depan loket travel Aqila, Jalan Jenderal Sudirman, Sabtu (23/11/2024) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Dua pelaku berinisial WR (43) dan HM (44), warga Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, ditangkap saat hendak mengambil bungkusan yang berisi sabu.
Kasatres Narkoba Polres Dumai, AKP M. Sodikin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan WR yang kerap melakukan transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi itu, tim Sat Resnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diringkus di depan loket travel Aqila,” ujar Sodikin, Senin (25/11/2024).
Dalam penangkapan tersebut, WR turun dari sepeda motor dan terlihat mengambil sesuatu, sementara HM menunggu di motor. Saat itu, petugas langsung menyergap keduanya.
“Dengan disaksikan Ketua RT 002 Kelurahan Buluh Kasap, kami memeriksa bungkusan plastik yang dipegang WR. Di dalamnya terdapat kotak sepatu merek NIKE, dan setelah diperiksa, di salah satu sepatu ditemukan bungkusan plastik hitam berisi paket narkotika jenis sabu,” jelas Sodikin.
Barang bukti berupa sabu seberat 49,46 gram kini telah diamankan bersama kedua pelaku di Mapolres Dumai untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini juga bagian dari upaya kami mendukung program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkoba,” tambah Sodikin.(Red/Isa)


















