Sekolah Tak Terakreditasi Wajib Menginduk untuk Tes Kemampuan Akademik
- calendar_month Senin, 9 Jun 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KABARVIRAL– Sekolah tanpa akreditasi, komputer, atau internet? Siap-siap tak bisa gelar Tes Kemampuan Akademik (TKA) sendiri! Permendikdasmen 9/2025 resmi diberlakukan Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti melalui Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 menetapkan jika sekolah yang tidak memenuhi kriteria harus menginduk ke sekolah lain dalam pelaksanaan TKA.
TKA diselenggarakan bagi murid kelas 6 SD, kelas 9 SMP dan kelas 12 SMA atau sederajat.
Jika sekolah tempat anda tidak memenuhi syarat, maka dalam melaksanakan TKA harus menginduk ke sekolah lain yang sudah memenuhi kriteria.
Persyaratan utama bagi sekolah untuk dapat melaksanakan TKA tanpa menginduk ke satuan pendidikan lain harus sudah terakreditasi.
Selain itu, sekolah Anda juga harus memiliki sarana minimal:
1. Komputer
2. Jaringan internet
3. Listrik
4. Petugas pelaksana TKA, terdiri dari proktor dan teknisi
Jika sekolah Anda tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengharuskan menginduk ke sekolah lain.
Adapun mata pelajaran yang diujikan dalam TKA antara lain sebagai berikut:
1. Bahasa Indonesia (SD SMP SMA)
2. Matematika (SD SMP SMA)
3. Bahasa Inggris (SMA)
4. Mata pelajaran pilihan (SMA)
Sumber: klikpendidikan.id
- Penulis: Redaksi






