Kembalikan Kerugian Negara, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kominfo Dumai Divonis 1 Tahun Penjara
- calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, Kabar VIRAL – Skandal korupsi pengadaan bandwidth jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dumai berakhir dengan vonis cukup mengejutkan. Muhammad Fauzan, mantan Plt Kadis Kominfo Dumai dan Steve Hadi Lu, Direktur Utama PT Mayatama Solusindo, divonis masing-masing 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Jumat (15/11/24) petang.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan tentang penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa. Meskipun keduanya telah mengembalikan seluruh kerugian negara, majelis hakim yang diketuai oleh Jhonson Prancis tetap menjatuhkan hukuman penjara sebagai bentuk tanggung jawab hukum atas tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Korupsi ini bermula pada tahun 2019, ketika Fauzan selaku Plt Kadis Kominfo Dumai menunjuk PT Mayatama Solusindo milik Steve Hadi Lu sebagai penyedia barang dan jasa untuk pengadaan bandwidth jaringan internet. Anggaran yang digelontorkan dalam proyek tersebut mencapai Rp 1,3 miliar, namun terdapat penyelewengan yang merugikan negara sebesar Rp 305.256.335.
Tindakan kedua terdakwa mengarah pada praktik mark-up harga dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan, menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa kedua terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian tersebut, namun hal tersebut tidak menghapuskan hukuman mereka dalam perkara pidana ini.
Dalam persidangan yang berlangsung, majelis hakim menyatakan bahwa meskipun kedua terdakwa telah beritikad baik dengan mengembalikan uang negara, mereka tetap dijatuhi hukuman penjara karena tindak pidana yang dilakukan memiliki dampak serius terhadap keuangan negara.
“Hukum harus ditegakkan, meskipun terdakwa telah mengembalikan kerugian negara, hal itu tidak menghilangkan fakta bahwa mereka telah melanggar hukum dan merugikan negara. Oleh karena itu, kami menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,” ujar Jhonson Prancis, Ketua Majelis Hakim.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa Fauzan dan Steve, maupun jaksa penuntut umum Kejari Dumai, Herlina Samosir dan Prabowo, menyatakan akan berpikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya. Jaksa sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 80 juta subsider 7 bulan penjara.(red/isa)
- Penulis: Redaksi







