Breaking News
light_mode
Beranda » Dumai » Kembalikan Kerugian Negara, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kominfo Dumai Divonis 1 Tahun Penjara

Kembalikan Kerugian Negara, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kominfo Dumai Divonis 1 Tahun Penjara

  • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU,  Kabar VIRAL – Skandal korupsi pengadaan bandwidth jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dumai berakhir dengan vonis cukup mengejutkan. Muhammad Fauzan, mantan Plt Kadis Kominfo Dumai dan Steve Hadi Lu, Direktur Utama PT Mayatama Solusindo, divonis masing-masing 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Jumat (15/11/24) petang.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan tentang penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa. Meskipun keduanya telah mengembalikan seluruh kerugian negara, majelis hakim yang diketuai oleh Jhonson Prancis tetap menjatuhkan hukuman penjara sebagai bentuk tanggung jawab hukum atas tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Korupsi ini bermula pada tahun 2019, ketika Fauzan selaku Plt Kadis Kominfo Dumai menunjuk PT Mayatama Solusindo milik Steve Hadi Lu sebagai penyedia barang dan jasa untuk pengadaan bandwidth jaringan internet. Anggaran yang digelontorkan dalam proyek tersebut mencapai Rp 1,3 miliar, namun terdapat penyelewengan yang merugikan negara sebesar Rp 305.256.335.

Tindakan kedua terdakwa mengarah pada praktik mark-up harga dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan, menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa kedua terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian tersebut, namun hal tersebut tidak menghapuskan hukuman mereka dalam perkara pidana ini.

Dalam persidangan yang berlangsung, majelis hakim menyatakan bahwa meskipun kedua terdakwa telah beritikad baik dengan mengembalikan uang negara, mereka tetap dijatuhi hukuman penjara karena tindak pidana yang dilakukan memiliki dampak serius terhadap keuangan negara.

“Hukum harus ditegakkan, meskipun terdakwa telah mengembalikan kerugian negara, hal itu tidak menghilangkan fakta bahwa mereka telah melanggar hukum dan merugikan negara. Oleh karena itu, kami menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,” ujar Jhonson Prancis, Ketua Majelis Hakim.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa Fauzan dan Steve, maupun jaksa penuntut umum Kejari Dumai, Herlina Samosir dan Prabowo, menyatakan akan berpikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya. Jaksa sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 80 juta subsider 7 bulan penjara.(red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengedar Sabu Diciduk di Perkebunan Sawit Bukit Kapur Dumai

    Pengedar Sabu Diciduk di Perkebunan Sawit Bukit Kapur Dumai, Polisi Sita 7 Paket

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan pemilikan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial EP diamankan di area perkebunan sawit Jalan Soekarno Hatta, Jalan Sepakat RT 012, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Minggu (18/1/2026) malam. Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 20.23 WIB […]

  • Puluhan THM di Dumai Dirazia Satpol PP, Sejumlah Usaha Ditindak

    Puluhan THM di Dumai Dirazia Satpol PP, Sejumlah Usaha Ditindak

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai bersama aparat kepolisian menggelar razia penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap tempat hiburan malam (THM), Kamis (22/1/2026) malam. Dalam operasi tersebut, puluhan tempat hiburan malam, karaoke, kafe, dan arena permainan di tiga kecamatan menjadi sasaran. Razia dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Dumai, Eko Wardoyo, […]

  • Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.

    Sulit Diterima Akal Sehat, PLN Berutang Rp156 Miliar per Hari

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Kinerja keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kembali menjadi sorotan. Perusahaan pelat merah yang memegang monopoli bisnis kelistrikan nasional ini justru mencatat lonjakan utang yang signifikan, sementara laba mengalami penurunan tajam. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa total utang PLN pada 2024 mencapai Rp711,2 triliun. Angka tersebut […]

  • Prabowo Rancang 'Retreat' untuk Kepala Daerah Terpilih, Ini Tujuannya

    Prabowo Rancang ‘Retreat’ untuk Kepala Daerah Terpilih, Ini Tujuannya

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA, KABARVIRAL – Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Dasco, mengungkapkan rencana untuk kepala daerah terpilih. Presiden Prabowo Subianto ingin menggelar retreat demi menyamakan visi dengan pemerintah pusat. Menurut Dasco, retreat ini bertujuan menyatukan visi kepala daerah baru agar selaras dengan kebijakan pusat. “Ada rencana seperti itu. Tujuannya jelas, menyamakan visi demi pemerataan program pemerintah untuk […]

  • Surat Pemberhentian Tenaga Ahli Viral, Plt Bupati Rokan Hilir Dikritik Ketua IKADIN

    Surat Pemberhentian Tenaga Ahli Viral, Plt Bupati Rokan Hilir Dikritik Ketua IKADIN

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Bagan Batu – Kalna Surya Siregar SH Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Rokan Hilir menyoroti kinerja Plt Bupati Rokan Hilir. Yang mana baru-baru ini diketahui H. Sulaiman SS. MH Plt Bupati Rokan Hilir yang diangkat berdasarkan Surat Gubernur Riau tanggal 23 September 2024 dianggap blunder dengan beredarnya Surat Plt Bupati Rokan Hilir […]

  • Pekerja Bangunan Jatuh dari Proyek Gedung BRK Dumai, Alami Luka Serius

    Pekerja Bangunan Jatuh dari Proyek Gedung BRK Dumai, Alami Luka Serius

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL– Seorang pekerja bangunan bernama Diansyah (25) mengalami insiden tragis saat bekerja di proyek pembangunan Gedung Bank Riau Kepri Syariah Cabang Dumai, Rabu (21/5/2025) sore. Korban yang diketahui merupakan warga Tembilahan itu terjatuh dari ketinggian sekitar 7 meter dan mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Peristiwa mengejutkan itu terjadi sekitar pukul […]

expand_less