Breaking News
light_mode
Beranda » Dumai » Kembalikan Kerugian Negara, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kominfo Dumai Divonis 1 Tahun Penjara

Kembalikan Kerugian Negara, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kominfo Dumai Divonis 1 Tahun Penjara

  • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU,  Kabar VIRAL – Skandal korupsi pengadaan bandwidth jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dumai berakhir dengan vonis cukup mengejutkan. Muhammad Fauzan, mantan Plt Kadis Kominfo Dumai dan Steve Hadi Lu, Direktur Utama PT Mayatama Solusindo, divonis masing-masing 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Jumat (15/11/24) petang.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan tentang penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa. Meskipun keduanya telah mengembalikan seluruh kerugian negara, majelis hakim yang diketuai oleh Jhonson Prancis tetap menjatuhkan hukuman penjara sebagai bentuk tanggung jawab hukum atas tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Korupsi ini bermula pada tahun 2019, ketika Fauzan selaku Plt Kadis Kominfo Dumai menunjuk PT Mayatama Solusindo milik Steve Hadi Lu sebagai penyedia barang dan jasa untuk pengadaan bandwidth jaringan internet. Anggaran yang digelontorkan dalam proyek tersebut mencapai Rp 1,3 miliar, namun terdapat penyelewengan yang merugikan negara sebesar Rp 305.256.335.

Tindakan kedua terdakwa mengarah pada praktik mark-up harga dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan, menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa kedua terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian tersebut, namun hal tersebut tidak menghapuskan hukuman mereka dalam perkara pidana ini.

Dalam persidangan yang berlangsung, majelis hakim menyatakan bahwa meskipun kedua terdakwa telah beritikad baik dengan mengembalikan uang negara, mereka tetap dijatuhi hukuman penjara karena tindak pidana yang dilakukan memiliki dampak serius terhadap keuangan negara.

“Hukum harus ditegakkan, meskipun terdakwa telah mengembalikan kerugian negara, hal itu tidak menghilangkan fakta bahwa mereka telah melanggar hukum dan merugikan negara. Oleh karena itu, kami menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,” ujar Jhonson Prancis, Ketua Majelis Hakim.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa Fauzan dan Steve, maupun jaksa penuntut umum Kejari Dumai, Herlina Samosir dan Prabowo, menyatakan akan berpikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya. Jaksa sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 80 juta subsider 7 bulan penjara.(red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rotasi Jabatan, Pemko Dumai Lantik Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator

    Rotasi Jabatan, Pemko Dumai Lantik Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Pemerintah Kota Dumai melantik sejumlah pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota. Wakil Wali Kota Dumai harapkan sinergi untuk kemajuan pembangunan. Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Dumai menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap tiga tahun pejabat yang akan mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi […]

  • 8 Wanita dan 9 Pria Diamankan Satpol PP, Diduga Mesum di Wisma Saat Ramadan

    8 Wanita dan 9 Pria Diamankan Satpol PP, Diduga Mesum di Wisma Saat Ramadan

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Sebanyak 17 orang, terdiri dari 9 pria dan 8 wanita, diamankan dalam razia Cipta Kondisi yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru pada Minggu (16/3) dini hari. Mereka terjaring di sejumlah hotel dan wisma karena kedapatan berada dalam kamar tanpa ikatan pernikahan yang sah, melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang […]

  • PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum donor darah

    Aksi Kemanusiaan Bulan K3, Pertamina RU Dumai Sumbang 600 Kantong Darah ke PMI

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai menggelar donor darah dan VCT dalam Gernas Bulan K3 2026, menghimpun 600 kantong darah sebagai wujud komitmen HSSE dan kepedulian sosial. Dalam semangat Gerakan Nasional (Gernas) Bulan K3 2026, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai menggelar kegiatan donor darah dan pemeriksaan Voluntary Counseling and Testing […]

  • Polemik Pemanggilan Bobby Memanas, KPK Beberkan Fakta di Persidangan

    Polemik Pemanggilan Bobby Memanas, KPK Beberkan Fakta di Persidangan

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan polemik pemanggilan Gubernur Sumut nonaktif Bobby Nasution dalam sidang kasus korupsi proyek jalan Rp231,8 miliar. KPK menegaskan tidak ada keterangan yang mengaitkan Bobby, meski hakim Tipikor Medan sempat meminta ia dihadirkan. Kontroversi makin memanas setelah laporan ke Dewan Pengawas KPK. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep […]

  • PT Pembangunan Dumai Dikecam Walikota karena Kinerja Buruk

    PT Pembangunan Dumai Dikecam Walikota karena Kinerja Buruk

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • 0Komentar

    PT Pembangunan Dumai (Perseroda) mendapat kecaman keras dari Walikota Dumai, H Paisal, terkait kinerja buruk mereka selama setahun terakhir. HAL ini disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2024 yang berlangsung di gedung Wan Dahlan Ibrahim, komplek rumah dinas Walikota Dumai di Jalan Putri Tujuh, baru-baru ini. Walikota Dumai menilai manajemen PT Pembangunan belum […]

  • Tukar HP Curian seharga Rp250 Ribu, Penadah Ikut Dibekuk Polisi

    Tukar HP Curian seharga Rp250 Ribu, Penadah Ikut Dibekuk Polisi

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Polres Dumai menangkap penadah berinisial N.N.S. yang menerima HP curian seharga Rp250 ribu dari pelaku pencurian di Jalan Paris, Sukajadi. Ketiga tersangka kini diamankan dan dijerat pasal 363 Jo 480 KUHP. Jajaran Satreskrim Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Paris, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota. […]

expand_less