Dugaan Pungli di Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Disorot, Cederai Wajah Pemkab Rohil
- calendar_month Senin, 5 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu , Kabupaten Rokan Hilir, kian menjadi sorotan publik. Kasus ini dinilai mencederai kepercayaan masyarakat sekaligus mencoreng tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Isu tersebut mencuat seiring keluhan masyarakat terkait pengurusan Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diduga dipungut biaya di luar ketentuan. Praktik tersebut disinyalir telah berlangsung cukup lama dan mengakar, sehingga memicu keresahan warga.
Beberapa sumber terpercaya tidak mau disebut namanya, dugaan pungli itu diduga melibatkan oknum Datuk Penghulu berinisial SR, yang disebut-sebut telah berperan sebagai datuk penghulu kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir.
Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan, upaya konfirmasi via telpon dan WhatsApp tak kunjung direspon.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Harapan besar tertuju pada Polres Rokan Hilir dan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir agar melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan guna memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum.
Harapan masyarakat kepada aparat penegak hukum (APH) jangan menutupi mata melakukan pemeriksaan komprehensif dengan mengacu pada Undang-Undang dan regulasi pemberantasan pungutan liar.
“Pungli adalah kejahatan birokrasi yang merusak sendi kepercayaan publik. Penanganannya harus merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,”
Publik minta kepada penegakan hukum yang tegas penting untuk memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
Publik kini menanti keseriusan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menegakkan transparansi serta akuntabilitas, sebelum praktik-praktik serupa semakin meluas dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.(fad)
- Penulis: Redaksi






