Breaking News
light_mode
Beranda » Rohil » Jalur Tikus Pelabuhan Pedamaran II Diduga Jadi Pintu Masuk Barang Ilegal, Hippemarohi Minta Polda Riau Bertindak

Jalur Tikus Pelabuhan Pedamaran II Diduga Jadi Pintu Masuk Barang Ilegal, Hippemarohi Minta Polda Riau Bertindak

  • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral, Rokan Hilir — Aktivitas mencurigakan di jalur tikus sekitar Pelabuhan Pedamaran II kian menjadi sorotan publik. Jalur yang diduga luput dari pengawasan ketat tersebut disebut-sebut menjadi akses keluar-masuk barang ilegal, mulai dari rokok tanpa cukai hingga komoditas buah seperti mangga yang tidak melalui prosedur resmi.

Sorotan keras datang dari Himpunan Pelajar, Pemuda, dan Mahasiswa Rokan Hilir (Hippemarohi) Pekanbaru. Ketua Presiden Hippemarohi, Akas Virmandi, secara tegas menyampaikan keprihatinannya terhadap lemahnya pengawasan di kawasan tersebut yang berpotensi merugikan negara dan merusak tatanan ekonomi lokal.

“Ini bukan persoalan kecil. Jalur tikus di Pelabuhan Pedamaran II diduga sudah lama menjadi pintu masuk barang ilegal. Rokok tanpa cukai jelas merugikan negara, sementara komoditas seperti mangga yang masuk tanpa kontrol juga bisa berdampak pada petani lokal,” tegas Akas.

Menurutnya, praktik ilegal semacam ini tidak mungkin berjalan tanpa adanya celah pengawasan, bahkan ia menduga adanya keterlibatan oknum tertentu yang membiarkan aktivitas tersebut terus berlangsung.

“Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, untuk segera turun tangan dan melakukan monitoring intensif di lokasi tersebut. Jangan sampai mafia ilegal semakin leluasa karena pembiaran,” tambahnya.

Akas juga menekankan bahwa jika tidak segera ditindak, jalur tikus ini bisa menjadi titik rawan penyelundupan yang lebih besar, tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan keamanan yang lebih luas.

“Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan tidak tebang pilih. Jika benar ada praktik ilegal, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh mafia,” ujarnya dengan nada keras.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai pengawasan di kawasan Pelabuhan Pedamaran II. Namun desakan publik kian menguat agar aparat segera bertindak sebelum praktik ilegal ini semakin mengakar.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan menutup celah-celah penyelundupan di wilayah pesisir Rokan Hilir.(fad)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadiah Umrah Pemko Dumai: Ini Kategori Warga yang Bisa Ikut

    Hadiah Umrah Pemko Dumai: Ini Kategori Warga yang Bisa Ikut

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Pemko Dumai kembali beri hadiah umrah bagi 100 warga terpilih tahun 2025 dari berbagai profesi seperti RT, guru ngaji, imam masjid, hingga petugas kebersihan. Hal itu disampaikan Kabag Kesra Setdako Dumai, Wilsubandi, usai rapat teknis program hadiah umrah yang digelar pada Kamis (19/6). Ia menjelaskan, untuk tahun anggaran 2025, Pemko Dumai akan […]

  • Polres Rohil Musnahkan Hampir 4 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

    Polres Rohil Musnahkan Hampir 4 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral– Polres Rokan Hilir melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar di Mapolres Rokan Hilir, Jumat (30/1/2026) pagi. Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 3.989,72 gram (3,98 kg), ekstasi sebanyak 3.495 butir, serta Happy Five (HS) sebanyak 10.000 butir. Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, […]

  • Polres Rohil Ungkap Dugaan Karhutla Di Wilayah TPTM

    Polres Rohil Ungkap Dugaan Karhutla Di Wilayah TPTM

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Rokan Hilir -Polisi Resor Rokan Hilir ( Polres Rohil) melalui Personil Polisi Sektor Tanah Putih Tanjung Melawan (Polsek TPTM) Rohil beserta Jajaran berhasil mengungkap sebuah kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengamankan satu orang terduga pelaku yang tertangkap tangan saat kejadian. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Arjuna, […]

  • Sabu Senilai Rp72,8 M Dimusnahkan di Lanal Dumai

    Sabu Senilai Rp72,8 M Dimusnahkan di Lanal Dumai

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Pangkalan TNI AL Dumai memusnahkan 48,54 kg sabu senilai Rp72,8 miliar hasil tangkapan di Perairan Kuala Parit Paman. Pemusnahan dihadiri Forkopimda dan instansi terkait sebagai bentuk komitmen bersama perangi narkoba. Pangkalan TNI AL Dumai mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu secara serentak melalui vicon bersama Menko polkam Budi Gunawan terpusat […]

  • Viral Wartawan Diusir Saat Liputan, Bea Cukai Dumai Akui Salah dan Janji Evaluasi Internal

    Viral Wartawan Diusir Saat Liputan, Bea Cukai Dumai Akui Salah dan Janji Evaluasi Internal

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Insiden pengusiran empat wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Dumai dari lokasi peliputan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) akhirnya berujung pada permintaan maaf resmi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Dumai. Klarifikasi dan permintaan maaf itu disampaikan hanya beberapa jam setelah peristiwa terjadi, Rabu (26/11/2025). Lebih dari […]

  • Istri di Tanjungpinang Nekat Jebak Suami dengan Sabu-Sabu, Demi Selingkuhan

    Istri di Tanjungpinang Nekat Jebak Suami dengan Sabu-Sabu, Demi Selingkuhan

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Tanjungpinang – Seorang wanita berinisial NO (22) di Tanjungpinang melakukan tindakan nekat dengan menjebak suaminya sendiri agar tertangkap polisi karena kasus narkoba. Tujuannya, agar suaminya, S, segera dipenjara sehingga NO bisa menikah dengan selingkuhannya, AN (34). Kasus ini terungkap ketika NO memberikan informasi kepada Satnarkoba Polresta Tanjungpinang bahwa suaminya menyimpan sabu-sabu di rumah […]

expand_less