Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Pengguna TikTok di AS Akan Kehilangan Akses Mulai Januari 2025

Pengguna TikTok di AS Akan Kehilangan Akses Mulai Januari 2025

  • calendar_month Minggu, 8 Des 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARVIRAL – Amerika Serikat (AS) bersiap menghadapi perubahan besar di dunia digital. Pengguna aplikasi TikTok di AS hanya memiliki waktu beberapa minggu lagi untuk menikmati platform milik ByteDance tersebut sebelum resmi dilarang mulai 19 Januari 2025.

Keputusan ini muncul setelah pengadilan banding AS, pada Jumat (6/12/2024), menguatkan undang-undang yang mengharuskan TikTok memisahkan diri dari induk perusahaannya di China, ByteDance, atau menghadapi larangan beroperasi di negara tersebut.

TikTok, yang saat ini memiliki lebih dari 170 juta pengguna di AS, menyebut keputusan tersebut sebagai pukulan besar. Aturan baru ini tidak hanya melarang operasional aplikasi, tetapi juga mengancam toko aplikasi seperti Apple Store dan Google Play dengan denda besar jika tetap menyediakan TikTok setelah batas waktu.

Bagi pengguna yang telah mengunduh TikTok, aplikasi ini kemungkinan masih bisa digunakan sementara, meski tanpa pembaruan. Namun, tanpa dukungan pembaruan, TikTok dapat menjadi kurang efektif dan pada akhirnya tidak dapat digunakan.

TikTok menanggapi keputusan ini dengan tegas. Perusahaan berencana membawa kasus ini ke Mahkamah Agung, berharap hukum tertinggi AS dapat membatalkan keputusan tersebut.

“Mahkamah Agung memiliki sejarah panjang dalam melindungi hak warga Amerika untuk berbicara bebas, dan kami berharap mereka akan mempertahankan prinsip tersebut pada isu konstitusional penting ini,” ujar Michael Hughes, juru bicara TikTok.

TikTok juga menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat memisahkan diri dari ByteDance. “Larangan terhadap TikTok, jika tidak dicegah, akan membungkam suara lebih dari 170 juta orang di Amerika Serikat dan di seluruh dunia pada 19 Januari 2025,” kata Hughes.

Sementara itu, sejumlah opsi lain masih terbuka untuk menunda atau mencegah larangan ini. Salah satunya adalah kemungkinan dukungan dari presiden terpilih Donald Trump setelah ia resmi menjabat. Selain itu, Presiden Joe Biden juga memiliki wewenang untuk memperpanjang batas waktu hingga 90 hari, meskipun hingga kini belum ada tanda-tanda ia akan melakukannya.

Larangan terhadap TikTok memicu perdebatan sengit di AS, termasuk di kalangan politisi dan aktivis hak digital. Banyak yang menganggap langkah ini sebagai bentuk pengendalian kebebasan berbicara, sementara pihak lain menilai ini sebagai langkah penting untuk melindungi keamanan nasional AS.(red/isa)

Tags
  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral Video Mengerikan Serangan Binatang Buas, BBKSDA Tegaskan Bukan Harimau!

    Viral Video Mengerikan Serangan Binatang Buas, BBKSDA Tegaskan Bukan Harimau!

    • calendar_month Sabtu, 24 Agt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Pekanbaru — Sebuah video berdurasi 34 detik yang menunjukkan seorang pria terbaring dengan luka mengerikan di wajahnya telah membuat gempar masyarakat Riau. Video yang beredar luas di berbagai grup WhatsApp ini menampilkan seorang korban yang terbaring di atas brankar medis, dengan luka menganga dari hidung hingga jidat, memperlihatkan tulang wajahnya. Dalam narasi video […]

  • Dugaan Korupsi di BUMKep Pasir Limau Kapas

    Mahasiswa Pekanbaru Ungkap Dugaan Korupsi di BUMKep Pasir Limau Kapas

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2024
    • 0Komentar

    Kabarviral, Pekanbaru – Seorang mahasiswa asal Pekanbaru mengungkapkan adanya dugaan praktik korupsi di Badan Usaha Milik Kepenghuluan (BUMkep) Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Informasi tersebut diterima secara langsung dari narasumber berinisial “AS” yang merupakan penduduk setempat. Menurut informasi yang didapatkan, BUMkep Pasir Limau Kapas diduga tidak memiliki arah program yang jelas, meskipun Dana […]

  • Polres Dumai Tangkap Sopir Pembawa 220 Butir Pil Ekstasi, Disita Uang Rp1,5 Juta

    Polres Dumai Tangkap Sopir Pembawa 220 Butir Pil Ekstasi, Disita Uang Rp1,5 Juta

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • 0Komentar

    DUMAI (KABARVIRAL.CO) – Polres Dumai menangkap seorang sopir berinisial IFN (32) dengan barang bukti 220 butir pil ekstasi seberat 103,86 gram di Dumai Timur. Polisi juga menyita uang tunai Rp1,5 juta dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah […]

  • Ledakan Pipa Gas PT TGI di Inhu Rusak 5 Rumah Warga

    Lima Rumah Warga Rusak Akibat Ledakan Pipa Gas di Inhu  

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Ledakan pipa gas tanam milik PT Transportasi Gas Indonesia (TGI) mengakibatkan lima unit rumah warga mengalami kerusakan di Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Jumat (9/1/2026) dini hari. Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, ledakan pipa gas di dalam tanah itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. […]

  • Kejadian mengerikan menimpa Siti Aisyah (34), seorang bidan di Kota Dumai, Riau, yang menjadi korban perampokan oleh pasiennya sendiri.

    Pasien Berpura-pura Sakit, Malah Rampok dan Ancam Bidan di Dumai dengan Senjata Api

    • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
    • 0Komentar

    Kejadian mengerikan menimpa Siti Aisyah (34), seorang bidan di Kota Dumai, Riau, yang menjadi korban perampokan oleh pasiennya sendiri. INSIDEN ini terjadi pada Sabtu (13/7) lalu ketika Siti Aisyah dipanggil untuk melakukan pengobatan di rumah pasien di Jalan Gunung Slamet, Bumi Ayu, Dumai. Pelaku menghubungi nomor praktik korban dan berpura-pura membutuhkan pengobatan. Tanpa curiga, Siti […]

  • Siswa dan Guru di Riau Dilarang Aktifkan HP di Sekolah, Ini Aturan Lengkapnya

    Siswa dan Guru di Riau Dilarang Aktifkan HP di Sekolah, Ini Aturan Lengkapnya

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Resmi! Disdik Riau batasi total penggunaan HP di SMA, SMK, dan SLB mulai Februari 2026. Guru dan siswa dilarang aktifkan ponsel, sanksi tegas menanti! Surat Edaran Nomor 800.1.10/365/Disdik/2026 tentang pembatasan penggunaan telepon seluler (ponsel) atau handphone (hp) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) […]

expand_less