Truk Molen BUMD Dumai Disita Pengadilan, Ternyata Utang Menumpuk Rp 600 Juta
- calendar_month Kamis, 5 Sep 2024
- print Cetak

Kuasa Hukum MUF, Casarolly Sinaga, Saat berada di lokasi penyitaan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabarviral, Dumai – Pengadilan Negeri Dumai menyita dua unit truk molen milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Dumai. Penyitaan ini dilakukan setelah perusahaan diketahui tidak membayar cicilan kredit selama lebih dari dua tahun. Kasus ini langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Dumai.
Eksekusi penyitaan dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Dumai berdasarkan Penetapan No. 3/Pdt.Eks-Fds/2024/PN Dum tertanggal 20 Agustus 2024. Kuasa hukum dari PT Mandiri Utama Finance (MUF), Cassarolly Sinaga, S.H., M.H., menyampaikan bahwa PT Pembangunan Dumai telah gagal memenuhi kewajibannya, meskipun truk tersebut masih terus beroperasi.
“Kami sudah mencoba mediasi berkali-kali, namun PT Pembangunan Dumai tidak menunjukkan itikad baik. Total hutang pokok untuk dua unit truk molen tersebut mencapai Rp 600 juta,” ungkap Cassarolly.
Eksekusi dilakukan di Bukit Timah, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan. Juru Sita PN Dumai menegaskan bahwa truk molen tersebut dilarang dipindah tangankan atau dioperasikan tanpa izin dari pengadilan.
Kasus ini membuat masyarakat Dumai terkejut, apalagi mengingat bahwa PT Pembangunan Dumai sering mendapatkan proyek besar di wilayah tersebut. Salah satu warga, Rizal, menyatakan keheranannya, “Kok bisa sampai tidak bayar cicilan ya, padahal setahu saya banyak job yang masuk.”
Direktur PT Pembangunan Dumai, Aditya Ramos, belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait kasus ini.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






