Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Ketua DPRD Siak Dilaporkan ke Polda Riau
- calendar_month Selasa, 3 Des 2024
- print Cetak

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Ketua DPRD Siak Dilaporkan ke Polda Riau
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SIAK, KABARVIRAL – Kasus dugaan ijazah palsu Ketua DPRD Siak kembali disorot.
Ditreskrimum Polda Riau menerima bukti baru (novum) terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan. Bukti ini diserahkan oleh kuasa hukum dari LSM Perkara, melalui Kantor Hukum Rupina Br Sembiring and Partner, Selasa (19/11/24).
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Riau, Kompol Dani Andika, membenarkan pihaknya telah menerima bukti tambahan tersebut. “Benar, ada kita terima,” ujarnya, Senin (02/12/24).
Namun, Kompol Dani menjelaskan bahwa bukti baru ini tidak otomatis membuat kasus Aduan Masyarakat (Dumas) tersebut langsung dibuka kembali. Ada prosedur yang harus dilalui, termasuk mengundang kuasa hukum LSM Perkara untuk memberikan klarifikasi terkait novum itu. “Kemungkinan minggu depan kita undang untuk klarifikasi,” tambahnya.
Setelah klarifikasi, Polda Riau akan mempelajari novum tersebut guna memastikan apakah bukti itu benar-benar baru atau sudah menjadi bagian dari dokumen yang dimiliki penyidik sebelumnya.
Jika bukti sudah ada maka aduan tidak akan diproses lebih lanjut. Namun jika bukti baru maka kasus dapat dibuka kembali setelah melalui mekanisme gelar perkara.
“Semua prosesnya harus melalui gelar,” tegas Kompol Dani.
Jika kasus ini kembali dibuka, Indra Gunawan selaku terlapor juga akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Bukti dari Dikti dan Kopertis Diajukan LSM Perkara
Kuasa hukum LSM Perkara, Rupina Sembiring, menyatakan bahwa bukti yang diajukan berasal dari Dikti dan Kopertis Jawa Barat. Bukti ini diyakini menunjukkan bahwa gelar sarjana ekonomi (SE) yang digunakan Indra Gunawan tidak sah atau merupakan ijazah palsu.
“Kami yakin di bawah kepemimpinan Kapolda saat ini, kasus ini akan terungkap dengan jelas. Ini bisa menjadi pelajaran agar tidak sembarangan menggunakan gelar yang bukan haknya,” ujar Rupina, dikutip dari riauterkini.
Rupina juga berharap agar Polda Riau segera memberikan kepastian terkait status kasus ini. Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.(red)
Sumber: riauterkini.com
- Penulis: Redaksi






