Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Dalih Surat Adat, Tiga Tersangka Kuasai Lahan Konservasi Tesso Nilo

Dalih Surat Adat, Tiga Tersangka Kuasai Lahan Konservasi Tesso Nilo

  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Ketiganya diduga melakukan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Penetapan tersangka tersebut terungkap dalam kegiatan ekspos perkara yang dipimpin langsung Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi, Rabu (21/1/2026). Hengki menyampaikan, penetapan para tersangka didasarkan pada tiga laporan polisi tertanggal 2 Januari 2026.

“Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polda Riau dalam menjaga kawasan konservasi dari perusakan. Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo adalah wilayah yang harus kita lindungi bersama,” tegas Hengki.

Adapun tiga tersangka masing-masing berinisial HMM (44), wiraswasta asal Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan; RPN (38), wiraswasta yang juga berdomisili di Kecamatan Ukui; serta BS (69), seorang petani asal Kabupaten Rokan Hulu.

Dari hasil penyidikan, HMM diketahui menguasai kebun kelapa sawit seluas sekitar 60 hektare yang berada di Blok 10 Dusun Toro, Desa Lubuk Kembang Bunga. Sementara RPN mengelola kebun sawit sekitar 30 hektare di Dusun Logas Makmur, Desa Air Hitam, yang masih berada dalam kawasan TNTN.

Sedangkan tersangka BS diduga memiliki kebun sawit dengan luasan terbesar, mencapai sekitar 180 hektare. Lahan tersebut tersebar di beberapa titik kawasan Tesso Nilo, antara lain di Dusun Toro Jaya, Kuala Renangan, dan Kampung Nilo.

Kasus ini terungkap berawal dari temuan petugas Balai Taman Nasional Tesso Nilo sejak tahun 2024 hingga 2025. Saat itu, ditemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan taman nasional yang seharusnya steril dari kegiatan alih fungsi lahan.

Dalam proses pendalaman, diketahui para tersangka menguasai lahan dengan dalih memiliki surat hibah adat, kwitansi jual beli, surat pernyataan, serta surat keterangan ganti rugi. Namun, seluruh lahan tersebut berada di kawasan hutan konservasi yang secara hukum tidak dapat diperjualbelikan atau dikuasai secara pribadi.

Modus yang dilakukan para tersangka adalah menduduki kawasan hutan konservasi dan mengalihfungsikannya menjadi perkebunan kelapa sawit. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pihak yang dirugikan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, di antaranya salinan keputusan Menteri Kehutanan terkait penetapan kawasan Tesso Nilo, puluhan rangkap surat hibah dan kwitansi, surat ganti rugi, surat pernyataan, serta belasan bukti transfer pembelian lahan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40B ayat (1) huruf d dan e. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

“Penegakan hukum ini tidak hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga sebagai langkah nyata menyelamatkan Tesso Nilo dari kerusakan yang lebih luas. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kawasan konservasi,” tutup Wakapolda Riau.***

Sumber:riaupos.co

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelindo: Dumai Expo 2026 Momentum Strategis Bangkitkan Ekonomi Lokal

    Pelindo: Dumai Expo 2026 Momentum Strategis Bangkitkan Ekonomi Lokal

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Dumai– Momentum Hari Jadi ke-27 Kota Dumai dimanfaatkan Pemerintah Kota Dumai untuk mendorong geliat ekonomi dan kreativitas masyarakat melalui perhelatan Dumai Expo 2026. Kegiatan tersebut resmi dibuka oleh Wakil Walikota Sugiyarto di Taman Bukit Gelanggang, Senin (27/4), yang dirangkaikan dengan pagelaran seni budaya. Executive General PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 Dumai, Jonatan Ginting […]

  • Manajemen PT ESM Bungkam Soal Dugaan Limbah, Begini Tanggapan DLH

    Manajemen PT ESM Bungkam Soal Dugaan Limbah, Begini Tanggapan DLH

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Dumai – Dugaan pencemaran air limbah oleh PT Energi Sejahtera Mas (PT ESM) di Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, terus menjadi sorotan publik. Namun, saat dikonfirmasi terkait video yang menunjukkan air limbah berwarna hitam dan putih di sekitar area perusahaan, pihak manajemen PT ESM terkesan enggan memberikan penjelasan yang jelas. Salah satu pihak manajemen […]

  • BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib Jumat dan Bina Mualaf 

    BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib Jumat dan Bina Mualaf 

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • 0Komentar

    DUMAI, (KABARVIRAL.CO) — BAZMA (Baituzzakah Amanah Manfaat Ummat) PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan program pemberdayaan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Dumai melalui bidang pendidikan, dakwah, dan pembinaan umat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Pelatihan Khatib Jumat Program Masjid Bina Kampung BAZMA bagi 50 peserta yang […]

  • Kapolres Rohil Tegas! Premanisme Berkedok Ormas Akan Ditindak Hukum

    Kapolres Rohil Tegas! Premanisme Berkedok Ormas Akan Ditindak Hukum

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • 0Komentar

    BAGANSIAPIAPI, KABARVIRAL – Kapolres Rokan Hilir (Rohil), AKBP Isa Imam Syahroni, menegaskan bahwa segala bentuk premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (Ormas) akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Polres Rohil mengajak semua pihak dan stakeholder untuk bersinergi dalam mengawasi serta menolak […]

  • Parkir Alfamart dan Indomart

    Mulai 1 Januari 2026, Parkir Alfamart dan Indomaret di Pekanbaru Resmi Gratis

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Wacana penerapan parkir gratis di ritel modern Alfamart dan Indomaret di Kota Pekanbaru kian menguat. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan kebijakan tersebut akan segera diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini akan dituangkan secara resmi melalui Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru yang saat ini tengah difinalisasi. Draf surat edaran tersebut bahkan telah beredar […]

  • Desa Binaan Imigrasi Pelintung Diusulkan Masuk Prioritas Nasional 2027

    Desa Binaan Imigrasi Pelintung Diusulkan Masuk Prioritas Nasional 2027

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • 0Komentar

    DUMAI (KABARVIRAL.CO) – Imigrasi Dumai bersama Kementerian Imipas dan Bappenas meninjau Desa Binaan Imigrasi di Pelintung sebagai persiapan menuju Prioritas Nasional 2027. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ruhiyat M Tolib, mendampingi tim Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Bappenas RI meninjau kesiapan Desa Binaan Imigrasi di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai, Rabu (19/8). […]

expand_less