Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Dalih Surat Adat, Tiga Tersangka Kuasai Lahan Konservasi Tesso Nilo

Dalih Surat Adat, Tiga Tersangka Kuasai Lahan Konservasi Tesso Nilo

  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Ketiganya diduga melakukan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Penetapan tersangka tersebut terungkap dalam kegiatan ekspos perkara yang dipimpin langsung Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi, Rabu (21/1/2026). Hengki menyampaikan, penetapan para tersangka didasarkan pada tiga laporan polisi tertanggal 2 Januari 2026.

“Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polda Riau dalam menjaga kawasan konservasi dari perusakan. Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo adalah wilayah yang harus kita lindungi bersama,” tegas Hengki.

Adapun tiga tersangka masing-masing berinisial HMM (44), wiraswasta asal Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan; RPN (38), wiraswasta yang juga berdomisili di Kecamatan Ukui; serta BS (69), seorang petani asal Kabupaten Rokan Hulu.

Dari hasil penyidikan, HMM diketahui menguasai kebun kelapa sawit seluas sekitar 60 hektare yang berada di Blok 10 Dusun Toro, Desa Lubuk Kembang Bunga. Sementara RPN mengelola kebun sawit sekitar 30 hektare di Dusun Logas Makmur, Desa Air Hitam, yang masih berada dalam kawasan TNTN.

Sedangkan tersangka BS diduga memiliki kebun sawit dengan luasan terbesar, mencapai sekitar 180 hektare. Lahan tersebut tersebar di beberapa titik kawasan Tesso Nilo, antara lain di Dusun Toro Jaya, Kuala Renangan, dan Kampung Nilo.

Kasus ini terungkap berawal dari temuan petugas Balai Taman Nasional Tesso Nilo sejak tahun 2024 hingga 2025. Saat itu, ditemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan taman nasional yang seharusnya steril dari kegiatan alih fungsi lahan.

Dalam proses pendalaman, diketahui para tersangka menguasai lahan dengan dalih memiliki surat hibah adat, kwitansi jual beli, surat pernyataan, serta surat keterangan ganti rugi. Namun, seluruh lahan tersebut berada di kawasan hutan konservasi yang secara hukum tidak dapat diperjualbelikan atau dikuasai secara pribadi.

Modus yang dilakukan para tersangka adalah menduduki kawasan hutan konservasi dan mengalihfungsikannya menjadi perkebunan kelapa sawit. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pihak yang dirugikan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, di antaranya salinan keputusan Menteri Kehutanan terkait penetapan kawasan Tesso Nilo, puluhan rangkap surat hibah dan kwitansi, surat ganti rugi, surat pernyataan, serta belasan bukti transfer pembelian lahan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40B ayat (1) huruf d dan e. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

“Penegakan hukum ini tidak hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga sebagai langkah nyata menyelamatkan Tesso Nilo dari kerusakan yang lebih luas. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kawasan konservasi,” tutup Wakapolda Riau.***

Sumber:riaupos.co

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bappenas Tinjau Tol Bukittinggi–Sicincin dan Lembah Anai, Hutama Karya Sebut Konektivitas Sumbar Kian Strategis

    Bappenas Tinjau Tol Bukittinggi–Sicincin dan Lembah Anai, Hutama Karya Sebut Konektivitas Sumbar Kian Strategis

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • 0Komentar

    PADANG (KABARVIRAL.CO) – Bappenas bersama Hutama Karya dan sejumlah kementerian meninjau koridor Lembah Anai serta rencana Tol Bukittinggi–Sicincin. Proyek ini dinilai penting untuk memperkuat konektivitas, logistik, dan pertumbuhan ekonomi di Sumatera Barat. PT Hutama Karya (Persero) menerima kunjungan kerja Deputi Bidang Infrastruktur Kementerian PPN/Bappenas Abdul Malik Sadat Idris bersama sejumlah kementerian/lembaga dan Pemerintah Provinsi Sumatera […]

  • Gudang Diduga Tempat Penimbunan Solar di Rumbai Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan 

    Gudang Diduga Tempat Penimbunan Solar di Rumbai Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan 

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KabarViral – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penimbunan bahan bakar jenis solar di sebuah gudang yang berada di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Gudang yang terletak di Jalan Palas Mekar, RT 002, RW 019, Kelurahan Sri Meranti itu terbakar pada Kamis (30/1/2025) dini hari lalu. Peristiwa kebakaran ini menguatkan […]

  • Riau Dikepung 251 Hotspot, Bengkalis 139 Titik, Dumai Turut Terpantau BMKG

    Riau Dikepung 251 Hotspot, Bengkalis 139 Titik, Dumai Turut Terpantau BMKG

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – BMKG mencatat 251 hotspot di Riau, dengan Bengkalis tertinggi mencapai 139 titik. Dumai juga ikut terpantau satu titik panas di tengah cuaca cerah berawan. Kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau perlu ditingkatkan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi lonjakan signifikan jumlah titik panas atau hotspot yang mencapai […]

  • DPP Partai Demokrat Berikan Mandat Konsolidasi kepada H Paisal sebagai Cawako Dumai 

    DPP Partai Demokrat Berikan Mandat Konsolidasi kepada H Paisal sebagai Cawako Dumai 

    • calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
    • 0Komentar

    Partai Demokrat memberikan mandat konsolidasi kepada Paisal, calon Walikota Dumai, untuk memperkuat posisinya dalam Pilkada 2024. Mandat ini mencakup komunikasi politik, pemilihan Wakil Walikota, dan pelaporan survei. DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat secara resmi menerbitkan surat tugas konsolidasi kepada Paisal, calon Walikota Dumai, Provinsi Riau. Mandat ini diberikan berdasarkan usulan dari Dewan Pimpinan Daerah […]

  • Didukung Delapan Partai, Kasmarni-Bagus Santoso Semakin Tak Terbendung!

    Didukung Delapan Partai, Kasmarni-Bagus Santoso Semakin Tak Terbendung!

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • 0Komentar

    Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, Kasmarni-Bagus Santoso (KBS), terus menunjukkan dominasi mereka menjelang Pilkada Bengkalis. Hingga saat ini, sebanyak delapan partai politik telah memberikan rekomendasi kepada pasangan KBS. REKOMENDASI kedelapan diserahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melalui Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Sabtu di Jakarta. Selain menerima surat dukungan, […]

  • UMK Dumai

    UMK Dumai Tertinggi di Riau, Capai Rp4,4 Juta per Bulan

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral — Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau Tahun 2026 sebesar Rp3.780.495,85. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Besaran UMP Riau 2026 mengalami kenaikan sebesar 7,77 persen atau sekitar Rp271.719,63 dibandingkan tahun sebelumnya. Selain UMP, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) […]

expand_less