Kejari Bengkalis Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Rp497 Juta
- calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi Tahun Anggaran 2020/2021 di Bengkalis telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada Rabu (3/7/2024).
MEREKA adalah DS (48), seorang pengecer pupuk subsidi; FY (41), penyuluh pertanian dan anggota Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan; serta N (60), anggota Tim Verifikasi dan Validasi yang sudah pensiun.
Menurut Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo, ketiga tersangka awalnya diperiksa sebagai saksi sebelum status mereka ditingkatkan menjadi tersangka.
Setelah pemeriksaan yang didampingi oleh kuasa hukum dan pemeriksaan kesehatan, mereka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk 20 hari ke depan.
“Tiga tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tutur Odit.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Herdianto, menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan kenyataan.
“sehingga pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat,” kata Herdianto didampingi Kasi Pidsus, Hengki Fransiscus Munthe.
Tindakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp497.103.422 berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Para tersangka didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2002, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**
- Penulis: Redaksi







