Golkar Tegaskan Syamsuar Tidak Ada Kepentingan dengan Kasus SPR
- calendar_month Minggu, 30 Jun 2024
- print Cetak

Wakil Ketua DPD Golkar Riau Bidang Hukum, Eva Nora.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPD I Golkar Riau, Eva Nora, menegaskan bahwa Syamsuar, mantan Gubernur Riau dan Ketua DPD I Golkar Riau, tidak memiliki kepentingan dalam kasus yang melibatkan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).
Pernyataan ini muncul setelah pemeriksaan terhadap Syamsuar terkait dugaan penutupan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap SPR Langgak untuk periode 2010-2015. Menurut Eva Nora, hasil audit tersebut terjadi jauh sebelum Syamsuar menjabat sebagai Gubernur Riau pada tahun 2019.
“Saya mewakili beliau sebagai Ketua DPD I, apalagi tahun ini merupakan tahun politik. Waketum Golkar saat berkunjung ke Riau telah menjelaskan bahwa Pak Syamsuar merupakan bakal calon Gubernur Riau dari Golkar. Saya perlu luruskan, beliau diangkat menjadi Gubernur Riau itu tahun 2019 dan 2023 mundur jadi Gubernur Riau karena ikut maju DPR RI. Audit ini 2010-2015 artinya tidak ada kepentingan beliau untuk menutupi maupun tidak menindaklanjuti hasil temuan itu.” jelas Eva Nora Sabtu (29/6/2024) malam dikutip dari cakaplah.
Golkar Riau berkomitmen mendukung penuh Syamsuar dalam pencalonannya sebagai Gubernur Riau dan berharap masyarakat dapat melihat fakta-fakta yang ada secara objektif. Eva Nora menegaskan bahwa segala tuduhan yang tidak berdasar harus diluruskan, agar fokus politik Golkar dan Syamsuar tetap terjaga.
Ia menjelaskan, ia belum bisa masuk pada materi pokok perkara karena kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, dan ia tak mau mendahului. Ia menjelaskan, sangkaan-sangkaan yang mengemuka saat ini akan berdampak pada partai Golkar, sehingga Golkar perlu menjelaskannya.
“Kita khawatir dampak sangkaan-sangkaan ini berdampak pada trust beliau di masyarakat, apalagi beliau sebagai bakal calon gubernur. Apalagi awam nanti menilai wah Rp40 miliar (dugaan korupsi), maka saya jelaskan, tak ada kepentingan Pak Syamsuar untuk menutupi hasil audit itu, jangan rancu,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur Riau Syamsuar memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Pemanggilan dilakukan di Mapolda Riau, Jumat (28/6/2024).
Ditemui usai memberikan keterangan, Syamsuar mengaku sebagai warga negara yang taat hukum, ia memenuhi undangan dari Bareskrim.
“Saya diundang dan dimintai keterangan dalam rangka permasalahan BUMD PT SPR, periode 2010 – 2015. Saya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Gubernur Riau 2019-2024. Saya hadir untuk memberikan keterangan sesuai apa yang diharapkan,” katanya.
“Kalau untuk hal-hal lain saya tidak bisa sampaikan, mungkin penyidik Bareskrim yang bisa menjelaskan,” tambahnya.
Ia menegaskan, meskipun persoalan di PT SPR 2010-2015 terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Riau, namun dirinya tetap memberikan keterangan.
“Bagaimanapun ini persoalan lama tapi kan berimbas pada masa kami menjabat (gubernur), jadi mungkin mereka meminta keterangan itu. Kalau saya lihat, itu persoalan 2010 – 2015,” jelasnya.**
- Penulis: Redaksi






