Tersinggung Ucapan Korban, Pria di Dumai Dipukul Palu hingga Tewas
- calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral — Jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang berujung kematian seorang pria bernama Ryan Imanda, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku berinisial GN akhirnya diringkus polisi pada Rabu (28/1/2026) pagi, setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi kekerasan terhadap korban dengan menggunakan martil atau palu.
Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Purnama, pada Senin (26/1/2026) malam. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kejadian bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan, pelaku mengaku tersinggung atas ucapan kasar yang dilontarkan korban.
“Karena tersinggung, terlapor mengambil palu milik pekerja bangunan di sekitar lokasi. Pelaku memukul bagian tangan korban, kemudian keduanya sempat bergulat di tanah dan korban dipukul secara acak,” ujar Angga, Rabu (28/1/2026).
Usai kejadian, korban sempat pulang ke rumah Samsidar dalam kondisi terluka. Setibanya di rumah, korban langsung tertidur di ruang tamu.
Namun keesokan harinya, pelapor mulai merasa curiga karena korban tidak kunjung bangun hingga sore hari. Saat diperiksa, korban sudah tidak memberikan respons dan terlihat darah segar keluar dari hidungnya.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Kota Dumai untuk mendapatkan penanganan medis di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Sayangnya, meski telah mendapat perawatan, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Ryan Imanda dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (27/1/2026) malam.
Merasa ada kejanggalan, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Barat pada Rabu dini hari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka GN di wilayah Dumai Barat.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai pakaian milik korban serta satu buah palu berwarna kuning yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
Saat ini, GN telah ditahan di sel tahanan Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
“Keberhasilan pengungkapan cepat ini menegaskan komitmen Polres Dumai dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap tindak kriminal ditangani secara profesional dan transparan,” tutup Kapolres.(red/isa)
- Penulis: Redaksi







