Breaking News
light_mode
Beranda » Kriminal » Tersinggung Ucapan Korban, Pria di Dumai Dipukul Palu hingga Tewas

Tersinggung Ucapan Korban, Pria di Dumai Dipukul Palu hingga Tewas

  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral — Jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang berujung kematian seorang pria bernama Ryan Imanda, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pelaku berinisial GN akhirnya diringkus polisi pada Rabu (28/1/2026) pagi, setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi kekerasan terhadap korban dengan menggunakan martil atau palu.

Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Purnama, pada Senin (26/1/2026) malam. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kejadian bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan, pelaku mengaku tersinggung atas ucapan kasar yang dilontarkan korban.

“Karena tersinggung, terlapor mengambil palu milik pekerja bangunan di sekitar lokasi. Pelaku memukul bagian tangan korban, kemudian keduanya sempat bergulat di tanah dan korban dipukul secara acak,” ujar Angga, Rabu (28/1/2026).

Usai kejadian, korban sempat pulang ke rumah Samsidar dalam kondisi terluka. Setibanya di rumah, korban langsung tertidur di ruang tamu.

Namun keesokan harinya, pelapor mulai merasa curiga karena korban tidak kunjung bangun hingga sore hari. Saat diperiksa, korban sudah tidak memberikan respons dan terlihat darah segar keluar dari hidungnya.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Kota Dumai untuk mendapatkan penanganan medis di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Sayangnya, meski telah mendapat perawatan, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Ryan Imanda dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (27/1/2026) malam.

Merasa ada kejanggalan, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Barat pada Rabu dini hari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka GN di wilayah Dumai Barat.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai pakaian milik korban serta satu buah palu berwarna kuning yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.

Saat ini, GN telah ditahan di sel tahanan Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

“Keberhasilan pengungkapan cepat ini menegaskan komitmen Polres Dumai dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap tindak kriminal ditangani secara profesional dan transparan,” tutup Kapolres.(red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pernikahan Dian dan Arifin di Pekalongan menjadi viral di media sosial karena pelaminannya yang melayang di atas jalan.

    Pernikahan Unik di Pekalongan, Pelaminan Melayang di Atas Jalan!

    • calendar_month Sabtu, 29 Jun 2024
    • 0Komentar

    Pernikahan Dian dan Arifin di Pekalongan menjadi viral di media sosial karena pelaminannya yang melayang di atas jalan. BANYAK warganet terkagum-kagum melihat pelaminan yang melayang di atas jalan yang aktif, sebuah inovasi yang belum pernah dilihat sebelumnya. Fotografer Sutaryono, yang bertugas mengabadikan momen unik tersebut mengunggah video di akun Instagram @miraclemotret yang segera menjadi viral. […]

  • Hana Hanifah Diduga Terima Uang Ratusan Juta dari Muflihun, Apa Hubungan Keduanya?

    Hana Hanifah Diduga Terima Uang Ratusan Juta dari Muflihun, Apa Hubungan Keduanya?

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Nama Hana Hanifah, artis FTV sekaligus selebgram, kini tengah menjadi sorotan setelah diperiksa penyidik Polda Riau. Hana diduga menerima uang hingga Rp 1 miliar terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Pemeriksaan terhadap Hana berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas tahun 2020-2021. Kasus ini […]

  • Kapolres Rohil Tegas! Premanisme Berkedok Ormas Akan Ditindak Hukum

    Kapolres Rohil Tegas! Premanisme Berkedok Ormas Akan Ditindak Hukum

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • 0Komentar

    BAGANSIAPIAPI, KABARVIRAL – Kapolres Rokan Hilir (Rohil), AKBP Isa Imam Syahroni, menegaskan bahwa segala bentuk premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (Ormas) akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Polres Rohil mengajak semua pihak dan stakeholder untuk bersinergi dalam mengawasi serta menolak […]

  • DPRD Dumai Setujui Raperda APBD Perubahan 2024

    DPRD Dumai Setujui Raperda APBD Perubahan 2024

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
    • 0Komentar

    Kabarviral, Dumai – Wali Kota Dumai H Paisal dan Sekretaris Daerah Kota Dumai H Indra Gunawan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai pada Jumat (9/8). Rapat ini membahas laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Dumai Tahun Anggaran 2024.   Rapat dipimpin […]

  • Mobil Toyota Fortuner warna hitam yang diduga digunakan untuk menjemput lima PMI nonprosedural dari pelabuhan tikus di Bengkalis. Foto bawah, sejumlah PMI yang diamankan petugas saat berada di rumah penampungan di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Senin (9/2/2026) malam.

    Mobil Fortuner Hitam Antar 5 PMI Ilegal di Bengkalis, Jejaknya Disebut Mirip Kasus Dumai

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral  – Praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran keimigrasian kembali terungkap di wilayah pesisir Riau. Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan sepasang suami istri yang diduga menampung Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di sebuah rumah di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Kedua terduga pelaku berinisial J (62) […]

  • Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Pelalawan, Motor Hasil Curian Dijual ke DPO

    Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Pelalawan, Motor Hasil Curian Dijual ke DPO

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Pelalawan  – Kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial H (32), yang beralamat di RT 08/RW 04, Kelurahan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 24 Agustus 2024 di Desa Perhentian Luas, Logas, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, menjelaskan bahwa kejadian curanmor tersebut terjadi […]

expand_less