KPK Sita Rumah dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
- calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu rumah dan tiga kendaraan milik pengusaha yang diduga terlibat korupsi kuota haji 2023–2024. Penyitaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan memulihkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan 17 November 2025 di wilayah Jabodetabek. Aset yang diamankan berupa satu rumah lengkap dengan bukti kepemilikan, satu unit mobil Madza CX-3, serta dua sepeda motor jenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX. “Penyidik melakukan penyitaan terhadap harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi terkait perkara kuota haji,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Menurut Budi, penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan sekaligus langkah awal pemulihan keuangan negara. “Penyitaan ini dibutuhkan untuk kebutuhan penyidikan dan pengembalian kerugian negara,” jelasnya.
Kasus tersebut mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025, setelah lembaga antikorupsi itu meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Saat itu, KPK menyampaikan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung potensi kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Perkembangan kemudian berlanjut ketika KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji pada 18 September 2025.
Di sisi lain, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI menyampaikan temuan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Menurut pansus, pembagian tersebut tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Penyidikan KPK terus bergulir, sementara perhatian publik meningkat seiring munculnya dugaan penyimpangan menyeluruh dalam tata kelola kuota haji. ***
Editor: Isa
Sumber: republika.co.id
- Penulis: Redaksi






