Memo Bocor! Direktur PT Pembangunan Dumai Dituding Langgar Aturan
- calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nama Aditya Romas, Direktur PT Pembangunan Dumai, tengah menjadi sorotan publik setelah beredarnya sebuah memo yang menunjukkan dirinya ditunjuk sebagai Project Manager (PM) dalam pekerjaan kontrak jasa-jasa pendukung operasi di HCT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
PENUNJUKAN ini diketahui melalui memo Konsorsium PT Russindo Rekayasa Pranata – PT Bina Rekayasa Anugrah bernomor 240/KSO/RRP-BRA/VI/2024 yang tersebar di salah satu grup WhatsApp.
Dalam memo tersebut, Aditya Romas ditunjuk untuk menggantikan Fanny Widya Rachmadha yang telah mengundurkan diri sejak 14 Juni 2024. Keputusan ini memicu perdebatan, khususnya karena Aditya saat ini menjabat sebagai direktur di BUMD Dumai.
Seorang warga Dumai, Ingatan, pada Kamis (27/6), mempertanyakan legalitas penunjukan tersebut. “Apa tidak masalah itu? Setau kita dalam Perda No 8 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Nama BUMD dan Tata Kelola BUMD Kota Dumai, pasal 56 tidak boleh rangkap jabatan,” ujarnya.
Ingatan berharap Aditya Romas lebih fokus pada pengembangan BUMD yang telah diamanahkan kepadanya. “Saya harap Bapak Aditya fokus di BUMD saja. Setau saya PT Russindo itu masih ada permasalahan mengenai sisa upah lembur buruh,” katanya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Aditya Romas, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (27/6), mengonfirmasi keberadaan memo tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada masalah dengan aturan rangkap jabatan karena posisi tersebut tidak memberikan benefit finansial (gaji).
“Karena bukan jabatan yang memiliki benefit, jadi seharusnya tidak masalah,” jelasnya.
Aditya juga menambahkan bahwa dirinya adalah pemilik saham di PT Russindo Rekayasa Pranata dan bertindak sebagai Perwakilan Manajemen Kontraktor (PMK).
Di sisi lain, Fanny Widya Rachmadha mengakui bahwa ia telah mengundurkan diri dari posisi Head Komisioner PT Russindo Rekayasa Pranata (RRP), namun masih menjabat sebagai Project Manager konsorsium kedua perusahaan tersebut. “Secara administratif saya masih menjabat Project Manager-nya sih,” ujarnya, Kamis (27/6/2024).
Ketika ditanya mengenai memo yang beredar, Fanny memilih untuk tidak berkomentar. “No comment aja,” katanya sambil tertawa dan menambahkan bahwa dirinya juga belum menerima surat tersebut.
Kasus penunjukan Aditya Romas sebagai PM di HCT Pertamina Hulu Rokan ini memicu diskusi mengenai potensi adanya pelanggaran aturan rangkap jabatan mengingat direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagaimana ketentuan Perda Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Nama BUMD dan Tata Kelola BUMD Kota Dumai.
Pasal 56 berbunyi bahwa Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta; jabatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.**
- Penulis: Redaksi






