Selebgram hingga Pengusaha Resmi Tersangka Kasus Pesta Narkoba Apartemen Pekanbaru
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengungkap pesta narkoba di Apartemen Baliview, Jalan Putri Indah, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) pekan lalu setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di salah satu unit apartemen.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Dari jumlah tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus saksi.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Yacub, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan intensif serta mengantongi alat bukti yang menguatkan keterlibatan para terduga.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan keterangan para pihak, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika,” ujar Yacub, Rabu (21/1/2026).
Di antara lima tersangka tersebut terdapat seorang selebgram perempuan berinisial SL (33) yang diketahui memiliki puluhan ribu pengikut di media sosial. Selain itu, seorang pengusaha otomotif berinisial AM juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penggerebekan di Apartemen Baliview Unit E1, polisi menyita empat cartridge berisi narkotika jenis etomidate serta delapan butir psikotropika jenis pil happy five. Proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh pihak keamanan apartemen.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka SL mengaku memperoleh pil happy five dari dua pria berinisial IR dan OL. Keduanya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu petugas kepolisian.
Pengembangan perkara kemudian berlanjut hingga polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial MA (34) di sebuah rumah di Jalan Kurnia IV, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu cartridge etomidate.
“Keterangan para terduga saling berkaitan dan menguatkan. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan serta pemasok narkotika,” jelas Yacub.
Selain narkotika dan psikotropika, penyidik juga mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam dan dompet yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba tersebut.
Meski lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Yacub menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Status hukum para tersangka saat ini masih menunggu hasil Tes Asesmen Terpadu (TAT) serta rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Saat ini para tersangka menjalani proses hukum sambil menunggu hasil TAT dan rekomendasi dari BNN,” pungkasnya.(red/isa)
- Penulis: Redaksi







