Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Ditahan Terkait Korupsi Dana BLUD Rp 6,9 Miliar
- calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
- print Cetak

Mantan Direktur RSUD Bangkinang, Wira Dharma dan Andri Justin, ditahan terkait kasus korupsi dana BLUD Rp 6,9 miliar. Keduanya dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Bangkinang, Selasa (20/8/2024).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabarviral, Bangkinang – Mantan Direktur RSUD Bangkinang, Wira Dharma, dan Andri Justin resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (20/08/24). Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp 6,9 miliar.
Wira dan Andri ditahan di Lapas Kelas IIA Bangkinang setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau kepada JPU. Penahanan ini merupakan bagian dari proses tahap II perkara korupsi dana BLUD RSUD Bangkinang.
“Hari ini telah dilaksanakan proses tahap II perkara korupsi dana BLUD RSUD Bangkinang, dengan tersangka dr WD dan AJ dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau,” ungkap Kajari Kampar, Sapta Putra, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Marthalius.
Dengan penahanan ini, kewenangan sepenuhnya beralih kepada JPU hingga kasus dilimpahkan ke pengadilan. “Para tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Bangkinang untuk 20 hari ke depan,” tambah Marthalius.
Tim JPU saat ini tengah menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk menyusun surat dakwaan. “Dalam waktu dekat, berkas keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru,” tegas Marthalius.
Kasus ini bermula dari putusan inkrah Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari, yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana BLUD pada tahun 2017-2018.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau menemukan bukti kuat keterlibatan Wira, yang menjabat sebagai Direktur RSUD Bangkinang pada tahun 2017, dan Andri, yang menjabat pada tahun 2018.
Wira Dharma sebelumnya telah mengajukan pensiun dini, sementara Andri Justin saat ini bertugas sebagai staf di Pemkab Kampar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2024.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan bahwa Wira dan Andri bersama Arvina Wulandari diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, menggelembungkan pengeluaran, dan membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 6,992.246.181,04,” terang Kombes Pol Nasriadi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
- Penulis: Redaksi






