Tim Elang Kuantan Ringkus Pengedar Ganja di Singingi
- calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral — Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial R (19) diringkus Tim Elang Kuantan di Desa Sungaikuning, Kecamatan Singingi, Kamis (15/1/2026).
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan sejak siang hari, petugas menggerebek sebuah rumah yang dicurigai sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat penggerebekan, tersangka sempat melarikan diri sejauh 100 meter melalui pintu belakang rumah sebelum akhirnya berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket daun ganja kering seberat 17,18 gram yang disembunyikan di gudang rumah.
Selain ganja, petugas juga menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi serta satu botol kosong. Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial F yang kini berstatus DPO.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif amphetamine, mengindikasikan yang bersangkutan juga merupakan pengguna narkotika.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka mengaku membeli 10 paket ganja seharga Rp400 ribu untuk diedarkan kembali,” jelas Hasan.
Kini, tersangka R telah diamankan di Polres Kuansing dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.(red/Isa)
- Penulis: Redaksi







