Pemerkosa dan Penganiaya Mahasiswi Bengkalis, Tersangka MR Ditangkap Polisi
- calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi berhasil menangkap pelaku pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi asal Desa Damai, Bengkalis. Tersangka berinisial MR (19), warga Bantan Tua, ditangkap di rumahnya pada Jumat (19/7/2024) pagi.
PENANGKAPAN ini dilakukan oleh tim dari Polres Bengkalis, yang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni gunting, baju, serta celana panjang yang diduga digunakan saat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengungkapkan bahwa MR diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap korban, seorang mahasiswi yang diinisialkan sebagai S, warga Desa Damai. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (13/7/2024) sekitar pukul 00.37 WIB di sekitar Pasar Selatbaru, Bengkalis.
Menurut AKP Gian, peristiwa tersebut bermula pada Jumat (12/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB saat korban S bersama temannya, N, pulang dari Desa Sebauk. Mereka tiba-tiba dihadang oleh MR yang memaksa mereka mengikutinya ke Lapangan Pasir Andam Dewi Bengkalis.
“Sampai di Lapangan Pasir, tersangka menanyakan rumah seseorang bernama Azi. Setelah menunjukkan alamat yang dimaksud, korban dan temannya dibawa ke Jalan Baru. Di sana, tersangka mencekik leher korban hingga berbekas,” jelas AKP Gian.
Aksi kekerasan MR berlanjut ketika ia membawa korban dan temannya ke arah Bantan pada pukul 03.00 WIB. Sekitar pukul 05.30 WIB, tersangka membawa mereka ke Pasar Selatbaru. Di lokasi itu, MR memukul wajah teman korban hingga pingsan.
“Tersangka kemudian mengancam korban dengan gunting dan melakukan pemerkosaan terhadap korban S,” ur AKP Gian.
“Tersangka kemudian mengancam korban dengan gunting dan melakukan pemerkosaan terhadap korban S,” ungkap AKP Gian.
Setelah kejadian tersebut, korban dan temannya dibebaskan oleh MR. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MR di rumahnya. Tersangka MR mengakui semua perbuatannya, termasuk penganiayaan dan pemerkosaan terhadap korban.
“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Gian.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






