Dugaan Permainan Kotor di Balik Izin Tambang: Aktivis Desak Polda Riau Bongkar Mafia Galian C di Dumai
- calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Polemik dugaan permainan dalam proses penerbitan izin tambang galian C di Kota Dumai kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Dumai menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang mengarah pada potensi praktik mafia perizinan di sektor pertambangan.
Sejumlah titik penambangan pasir dan tanah di Dumai dilaporkan tetap beroperasi meski legalitasnya belum jelas. Aktivitas tersebut bahkan diduga berlangsung tanpa prosedur perizinan yang sah, sehingga memicu kecurigaan bahwa ada oknum tertentu yang memuluskan kegiatan tambang ilegal tersebut.
Koordinator Umum GEMPA Dumai, M. Afdhol Al Anshory, menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, harus mengambil langkah cepat dan tegas. Menurutnya, dugaan penyimpangan dalam proses perizinan tidak boleh dianggap sepele, karena berdampak langsung pada keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Kami menduga ada kejanggalan dalam proses penerbitan izin tambang ini. Jika ada pihak–pihak yang bermain, maka Polda Riau harus menindak tegas. Jangan sampai kepentingan tertentu mengorbankan keselamatan lingkungan dan masyarakat,” ujar Afdhol.
GEMPA menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan tidak segan menggelar aksi apabila penanganan dianggap lamban atau tidak transparan. Afdhol menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui siapa saja yang terlibat dalam proses penerbitan izin serta legalitas seluruh kegiatan tambang yang beroperasi di Dumai.
“Kami meminta Polda segera menurunkan tim investigasi. Semua dokumen izin harus dibuka secara transparan agar tidak ada ruang bagi praktik penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Di sisi lain, pemerhati lingkungan di Dumai juga menyoroti potensi kerusakan kawasan hutan, lahan produktif, serta wilayah yang dekat dengan permukiman. Aktivitas tambang ilegal dinilai dapat memicu longsor, erosi, dan pencemaran tanah yang berpotensi merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Aktivis lingkungan mendorong pemerintah daerah memperketat pengawasan dan mengevaluasi seluruh izin yang telah diterbitkan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa hanya perusahaan yang memenuhi persyaratan teknis, administratif, dan memiliki AMDAL yang valid yang diizinkan beroperasi.
Masyarakat berharap langkah tegas dari aparat dan pemerintah mampu menghentikan aktivitas ilegal serta menindak semua pihak yang terlibat, termasuk penadah material galian C yang dapat dijerat Pasal 480 KUHP. Penambang ilegal juga terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar sesuai Undang-Undang Minerba.
Publik kini menunggu keseriusan Polda Riau dalam membongkar dugaan mafia perizinan tambang dan memastikan pengelolaan sumber daya alam di Dumai berjalan sesuai aturan.***
- Penulis: Redaksi







