Polisi Tangkap Dua Pengedar di Bukit Kapur, 17 Paket Sabu Disita
- calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, KABARVIRAL – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menangkap dua pria berinisial R (24) dan A (25) di lokasi berbeda di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata, H, S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
_”Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah tim kami menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam,”_ ujar AKP M. Sodikin.
Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka R di dalam rumahnya yang beralamat di Jl. Rajawali, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 16 paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok serta satu paket sabu lainnya di dalam tempat bedak,” jelas AKP M. Sodikin.
Dari hasil interogasi awal, R mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, A. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap A di depan rumahnya di Jl. Lancang Kuning, Kelurahan Gurun Panjang.
“Dari tangan A, kami mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika,” tambah AKP M. Sodikin.
Polisi Sita 17 Paket Sabu
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4,20 gram. Selain itu, polisi juga menyita alat hisap sabu, plastik klip bening, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dengan pemasok dan pembeli.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perannya dalam peredaran narkoba. Mereka berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika serta menyimpan barang haram tersebut untuk diedarkan kembali,” ungkap AKP M. Sodikin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya,” tutup AKP M. Sodikin.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di Kota Dumai.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






