Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Polisi Tangkap Dua Pengedar di Bukit Kapur, 17 Paket Sabu Disita

Polisi Tangkap Dua Pengedar di Bukit Kapur, 17 Paket Sabu Disita

  • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, KABARVIRAL – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menangkap dua pria berinisial R (24) dan A (25) di lokasi berbeda di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata, H, S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

_”Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah tim kami menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam,”_ ujar AKP M. Sodikin.

Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka R di dalam rumahnya yang beralamat di Jl. Rajawali, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 16 paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok serta satu paket sabu lainnya di dalam tempat bedak,” jelas AKP M. Sodikin.

Dari hasil interogasi awal, R mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, A. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap A di depan rumahnya di Jl. Lancang Kuning, Kelurahan Gurun Panjang.

“Dari tangan A, kami mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika,” tambah AKP M. Sodikin.

Polisi Sita 17 Paket Sabu

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4,20 gram. Selain itu, polisi juga menyita alat hisap sabu, plastik klip bening, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dengan pemasok dan pembeli.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perannya dalam peredaran narkoba. Mereka berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika serta menyimpan barang haram tersebut untuk diedarkan kembali,” ungkap AKP M. Sodikin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya,” tutup AKP M. Sodikin.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di Kota Dumai.(red/isa)

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nama Pengusaha Lokal Disebut-sebut, Tabir Kasus TPPO Dumai Mulai Terbuka

    Nama Pengusaha Lokal Disebut-sebut, Tabir Kasus TPPO Dumai Mulai Terbuka

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait upaya penyelundupan 26 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural ke Malaysia di Kota Dumai terus menjadi sorotan publik. Di balik gagalnya penyelundupan tersebut, nama seorang pengusaha di Dumai mulai disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berada di balik jaringan tersebut. Kasus ini mencuat setelah aparat gabungan […]

  • rokok ilegal

    Bea Cukai Dumai Sita 382.790 Batang Rokok Ilegal, Pemilik Toko Jadi Tersangka

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Peredaran rokok ilegal kembali terbongkar di Kota Dumai. Ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai yang selama ini beredar bebas kini berujung ke meja hijau. Bea Cukai Dumai menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana di bidang cukai dengan barang bukti sebanyak 382.790 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Rokok tersebut diamankan dari seorang tersangka berinisial […]

  • Kepala SMKN 2 Dumai Bantah Isu Penghentian Program MBG

    Kepala SMKN 2 Dumai Bantah Isu Penghentian Program MBG

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Program nasional Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan sejak awal September 2025 di SMKN 2 Kota Dumai dipastikan tidak dihentikan secara permanen. Pihak sekolah menegaskan bahwa penghentian yang terjadi hanya bersifat sementara selama masa libur sekolah dan kembali dilanjutkan setelah aktivitas belajar mengajar dimulai. SMKN 2 Dumai, sebagai salah satu penerima manfaat […]

  • Ilustrasi dolar Singapura (AFP/ROSLAN RAHMAN)

    Salah Transfer Rp118 Juta Tak Dikembalikan, Pria Singapura Dijatuhi Hukuman Penjara

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Pria di Singapura dipenjara 12 minggu usai menolak mengembalikan uang salah transfer Rp118 juta dari NTU dan menghabiskannya untuk keperluan pribadi. Seorang pria di Singapura dijatuhi hukuman 12 minggu penjara setelah menolak mengembalikan uang lebih dari SGD 9.000 atau sekitar Rp118 juta yang salah ditransfer kepadanya oleh Universitas Teknologi Nanyang (NTU). Dikutip dari […]

  • Hari Perhubungan Nasional ke-53, Dishub Dumai Berbagi Sembako dan Gelar Donor Darah

    Hari Perhubungan Nasional ke-53, Dishub Dumai Berbagi Sembako dan Gelar Donor Darah

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) ke-53, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai mengadakan serangkaian kegiatan sosial pada Senin (17/9/2024). Berfokus pada aksi kemanusiaan, Dishub Dumai menggelar kegiatan donor darah dan pembagian paket sembako kepada panti asuhan serta warga kurang mampu yang berada di sekitar Kota Dumai. Kegiatan ini menjadi wujud nyata […]

  • RDP Ricuh, Ketua Komisi III Ngamuk: “Gaji Dewan Rp50 Juta, Tapi Rapat Cuma Berdua”

    RDP Ricuh, Ketua Komisi III Ngamuk: “Gaji Dewan Rp50 Juta, Tapi Rapat Cuma Berdua”

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral — Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Dumai memanas setelah Ketua Komisi III Hasrizal meluapkan kemarahan karena minimnya kehadiran anggota dewan. Hanya dua legislator hadir di awal rapat penting yang membahas kerusakan fasilitas umum akibat proyek kabel optik dan pipa bawah tanah di Kota Dumai. RDP yang mempertemukan Komisi II dan Komisi III itu awalnya […]

expand_less