Sopir di Pujud Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu di Perkebunan Sawit
- calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabarviral, Pujud — Seorang sopir berinisial SR alias Tompel (32), warga Dusun IV Suka Makmur, Kepenghuluan Suka Jadi, Kecamatan Pujud, ditangkap aparat kepolisian karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Lintas Manggala Km 18, Kepenghuluan Sintong Makmur, Kecamatan Tanah Putih, tepatnya di area perkebunan kelapa sawit milik warga.
Penangkapan SR bermula dari laporan masyarakat yang curiga akan aktivitas mencurigakan di sekitar perkebunan sawit tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohil, AKP Alva Hendri, SH, MH, segera menginstruksikan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan SR yang saat itu sedang berada di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisi sabu seberat kotor 9,22 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna Mild Putih yang terletak tak jauh dari tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, seperti dua buah kaca pirex, satu set alat hisap atau bong yang sudah siap pakai, dua plastik klip merah kosong, serta satu unit handphone android merk Oppo warna hitam.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, SIK, MH, melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Edi Purnomo, SH, membenarkan penangkapan ini.
“Penangkapan tersangka merupakan hasil dari penyelidikan intensif setelah adanya laporan masyarakat. Tersangka tidak dapat berkutik saat diamankan di lokasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ipda Edi Purnomo menyebutkan bahwa SR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial Je, yang saat ini masih dalam penyelidikan. “Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tambahnya.
Setelah penangkapan, SR bersama dengan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Rohil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka kini harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya tersebut.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






