Diduga Korupsi Dana BOS Rp2,8 Miliar, Dua Guru SMAN 1 Ujung Batu Duduk di Kursi Pesakitan
- calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mulai menggelar persidangan perkara dugaan korupsi dana pendidikan yang melibatkan dua orang guru SMA Negeri 1 Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Senin (5/1/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa kedua terdakwa diduga menyalahgunakan anggaran Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOSP) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,8 miliar.
Dua guru yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Leni Aswita, SPd yang menjabat sebagai kepala sekolah serta Riza selaku bendahara. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yofistian, dengan surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Galih Azis dan Supriyatmo Efensus.
Dalam surat dakwaan terungkap bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam pengelolaan dana BOSP dan BOSDA pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Dana itu diketahui bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 SMAN 1 Ujung Batu menerima dana BOSP sebesar Rp1.675.457.940. Namun, dari total anggaran tersebut, sebesar Rp855.086.100 tidak dapat dipertanggungjawabkan secara lengkap dan sah oleh kedua terdakwa.
“Para terdakwa membuat surat pertanggungjawaban seakan-akan telah disusun secara lengkap dan sah, padahal dokumen tersebut bersifat fiktif serta ditemukan adanya penggelembungan anggaran atau mark up pada sebagian laporan pertanggungjawaban,” demikian kutipan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan.
Menurut jaksa, pola yang sama juga ditemukan dalam pengelolaan dana BOSDA. Sejumlah kegiatan dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan, namun tetap dicantumkan dalam laporan keuangan sekolah.
Surat dakwaan dalam perkara tersebut telah dimuat secara lengkap melalui Sistem Informasi Perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda selanjutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.***
Sumber: trbunpekanbaru.com
- Penulis: Redaksi






