Sindikat Perdagangan Bayi via TikTok Dibongkar di Pekanbaru, Bayi Sakit dan Tiga Emak-Emak Diringkus
- calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
- print Cetak

Sindikat Perdagangan Bayi via TikTok Dibongkar di Pekanbaru, Bayi Sakit dan Tiga Emak-Emak Diringkus
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, KABARVIRAL – Jajaran Polsek Limapuluh Pekanbaru membongkar sindikat perdagangan bayi yang memanfaatkan platform media sosial TikTok. Tiga wanita paruh baya, yang diduga kuat sebagai anggota jaringan, berhasil diringkus dalam operasi penggerebekan yang berlangsung Sabtu (18/1/2025) petang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi mencurigakan di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Putra Anggara, bergerak cepat ke lokasi. Mereka berhasil mengamankan tiga tersangka saat tengah bertransaksi dan menyelamatkan seorang bayi perempuan yang diduga akan diperjualbelikan.
“Kami berhasil mengamankan ketiga tersangka saat mereka sedang bertransaksi di kafe tersebut, dan mengamankan seorang bayi perempuan yang diduga akan dijual,” tegas Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Aggreni, melalui Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Anggara, Minggu (19/1/2025).
Kondisi bayi saat diamankan sangat memprihatinkan. Bayi tersebut tampak sakit, mengalami sesak napas, dan matanya menguning, diduga kuat akibat stunting atau kekurangan gizi. Saat ini, bayi malang tersebut tengah menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Riau.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap identitas para tersangka. Tutik Hariati (31) mengaku memperoleh bayi perempuan berusia empat hari dari Erni Juliani (49), seorang bidan yang berpraktik di salah satu rumah sakit di Duri, Kabupaten Bengkalis. Keduanya berencana menjual bayi tersebut kepada Aprita Tarigan (42) dengan harga Rp 25 juta.
Erni Juliani mengaku berperan sebagai perantara dalam transaksi ilegal ini. Ia juga mengakui telah melakukan praktik serupa sebanyak lima kali. Sementara itu, Aprita Tarigan, sang pembeli, mengungkapkan niatnya untuk menjual kembali bayi tersebut dengan harga yang lebih tinggi, yaitu Rp 35 juta, dengan alasan usia bayi yang masih sangat muda.
Pengakuan Aprita juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa transaksi jual beli bayi sebelumnya juga difasilitasi melalui platform TikTok dan telah lima kali terjadi di wilayah Medan.
Kini, ketiga pelaku mendekam di Mapolsek Limapuluh untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah berupaya keras untuk menemukan orang tua kandung bayi tersebut dan terus mendalami kasus ini guna membongkar jaringan perdagangan bayi yang lebih luas.
Kasus ini diproses sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian juga telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan dan berkoordinasi untuk langkah hukum selanjutnya.(red/isa)
Sumber: Cakaplah
- Penulis: Redaksi






