Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Mantan Kadisdik Rohil dan Ketua Swakelola Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung SD, Rugikan Negara Rp8,16 Miliar

Mantan Kadisdik Rohil dan Ketua Swakelola Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung SD, Rugikan Negara Rp8,16 Miliar

  • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral – Berkas perkara dugaan korupsi dana swakelola dan pembangunan gedung SD di Dinas Pendidikan Rohil dinyatakan lengkap (P-21). Dua tersangka, mantan Kadisdik AA dan Ketua Pelaksana SYF, resmi dilimpahkan ke JPU setelah ditemukan kerugian negara Rp8,16 miliar. Kasus segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, dan kedua tersangka yakni AA dan SYF beserta barang bukti dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntun Umum (JPU).

Tersangka AA merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir dan SYF merupakan Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola yang berasal Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023.

“Berkas perkara atas nama tersangka AA dan tersangka SYF telah dinyatakan lengkap. Hari ini (kemarin, red) dilakukan pelimpahan tahap II untuk segera disidangkan,” kata Sutikno, Selasa (9/12/2025) malam.

Sutikno menjelaskan, kasus ini berawal dari temuan penyimpangan pada pelaksanaan anggaran pembangunan ruang dan gedung sekolah dasar berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Nomor DPPA tanggal 11 Mei 2019.

Program tersebut mencakup 207 kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung SD pada 41 sekolah dengan total realisasi anggaran Rp40.366.863.000 yang dicairkan dalam tiga tahap.

Pencairan Tahap I sebesar 22% atau Rp10 miliar, Tahap II sebesar 24,5% atau Rp9,89 miliar dan Tahap III sebesar 30% atau Rp12 miliar.

Dari realisasi itu, ditemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan dengan total kerugian negara Rp8.168.673.984, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

“Dalam proses penyidikan telah ditemukan adanya pengambilan uang oleh tersangka AA pada tiga tahap pencairan dengan total sekitar Rp7,65 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran pinjaman, pembayaran ke media, dan pembelian benih,” jelas Sutikno.

Selain itu terdapat pembayaran SPJ kepada 19 orang dengan nilai Rp43.668.530 Padahal biaya tersebut sudah dialokasikan melalui honorarium pendamping.

Tersangka SYF juga mengambil uang ke sejumlah toko material dengan nilai Rp450.808.987. Dana itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pekerjaan pembangunan sekolah,” tutur Sutikno.

Dalam rangka penyidikan, Kejati Riau telah menyita beberapa aset terkait, mencakup sebidang tanah dan bangunan seluas 143 m² di Jalan Embun Pagi, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru

Sebidang tanah dan bangunan seluas 117 m² di Jalan Kopi Nomor 50, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya. Sebidang tanah seluas 661 m² di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya dan uang tunai Rp422.090.370.

Sutikno menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Penanganan perkara telah dinyatakan lengkap dan hari ini dilakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” kata Sutikno.

Tersangka SYF selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 hingga 28 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Pekanbaru. Sementara tersangka AA tidak ditahan di Riau karena sedang menjalani penahanan dalam perkara lain yang turut ditangani penyidik.

JPU sedang menyiapkan surat dakwaan terhadap kedua tersangka. Diharapkan dalam waktu dekat, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.

“Dengan demikian, seluruh proses penyidikan telah tuntas dan penuntutan segera dilakukan,” tutup Sutikno.***

Sumber: cakaplah.com

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tausiyah, Tadarus hingga Ibadah Kerohanian Warnai Ramadhan di SMPN 1 Palika Panipahan

    Tausiyah, Tadarus hingga Ibadah Kerohanian Warnai Ramadhan di SMPN 1 Palika Panipahan

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Panipahan – SMP Negeri 1 Pasir Limau Kapas Panipahan setiap datangnya Bulan Suci Ramadhan selalu mengagendakan sejumlah rangkaian kegiatan keagamaan. Pada Ramadhan kali ini SMP Negeri 1 Pasir Limau Kapas (Palika) Panipahan mengadakan berbagai kegiatan keagamaan mulai dari tausiyah singkat antar kelas,tadarus bersama hingga mengadakan kuis berhadiah bagi siswa/siswi beragama muslim. Kegiatan keagamaan itu […]

  • Bangkai gajah Sumatera ditemukan di kawasan hutan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Polisi memastikan satwa dilindungi tersebut mati tidak wajar dengan dugaan kuat akibat luka tembak dan gading yang hilang.

    Gading Hilang dan Luka Tembak di Kepala, Gajah Sumatera di Pelalawan Diduga Dibunuh Pemburu

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Polda Riau memastikan kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan di kawasan hutan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, merupakan tindak pidana kejahatan terhadap satwa dilindungi. Hasil penyelidikan awal menguatkan dugaan bahwa gajah tersebut mati akibat luka tembak, bukan karena faktor alami. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra , Selasa (3/2/2026) mengatakan, peristiwa ini […]

  • Viral! Siswi SMP di Rohil Dianiaya Emak-Emak Cemburu Gegara Video Call

    Viral! Siswi SMP di Rohil Dianiaya Emak-Emak Cemburu Gegara Video Call

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • 0Komentar

    Sebuah insiden penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Kubu, Rokan Hilir, Riau, tengah viral di media sosial. Korban, yang berinisial AN (13), dianiaya oleh seorang wanita berinisial SC (21) karena cemburu suaminya melakukan video call dengan korban. KEJADIAN ini terekam dalam sebuah video berdurasi 34 detik yang menunjukkan SC, yang mengenakan kemeja hitam dan […]

  • Cinta Ditolak, Warga Myanmar Bikin Onar di Kampung Baru, Selatpanjang

    Cinta Ditolak, Warga Myanmar Bikin Onar di Kampung Baru, Selatpanjang

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Selatpanjang – Petugas Imigrasi Selatpanjang bertindak cepat dalam merespon laporan masyarakat terkait keberadaan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang membuat onar di Kampung Baru, Selatpanjang Selatan, Kabupaten Kepulauan Meranti. WNA tersebut dilaporkan mengganggu seorang gadis lokal yang ia kenal melalui aplikasi media sosial Zepeto dan Snapchat. Menurut informasi yang diterima, WNA berinisial TRN […]

  • Mudah dan Cepat! Warga Dumai Kini Bisa Urus BPJS Hanya Lewat WhatsApp

    Mudah dan Cepat! Warga Dumai Kini Bisa Urus BPJS Hanya Lewat WhatsApp

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Seorang warga Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, Melda mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kota Dumai dan Walikota H Paisal, SKM, Mars, berkat program khidmat kesehatan warga sudah bisa memiliki BPJS yang diurus hanya via whatsapp. “Saya coba-coba aja kirim whatsapp ke JKN Centre pemko Dumai, lalu diminta data foto KK, dan […]

  • Said Effendi dan Fahmi Rizal Digadang Jadi Calon Kuat Sekda Dumai

    Said Effendi dan Fahmi Rizal Digadang Jadi Calon Kuat Sekda Dumai

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL –  Menjelang pensiunnya Sekda Dumai H Indra Gunawan pada November 2025, dua pejabat yakni Kadishub Said Effendi dan Kepala Bapenda Fahmi Rizal digadang menjadi calon kuat penggantinya. Keduanya disebut-sebut tengah menunggu restu Wali Kota Dumai. Posisi Sekretaris Daerah dikenal cukup strategis di pemerintahan daerah. Sekda merupakan “panglima birokrasi” dan “jembatan” antara kepala daerah […]

expand_less