Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Mantan Kadisdik Rohil dan Ketua Swakelola Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung SD, Rugikan Negara Rp8,16 Miliar

Mantan Kadisdik Rohil dan Ketua Swakelola Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung SD, Rugikan Negara Rp8,16 Miliar

  • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral – Berkas perkara dugaan korupsi dana swakelola dan pembangunan gedung SD di Dinas Pendidikan Rohil dinyatakan lengkap (P-21). Dua tersangka, mantan Kadisdik AA dan Ketua Pelaksana SYF, resmi dilimpahkan ke JPU setelah ditemukan kerugian negara Rp8,16 miliar. Kasus segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, dan kedua tersangka yakni AA dan SYF beserta barang bukti dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntun Umum (JPU).

Tersangka AA merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir dan SYF merupakan Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola yang berasal Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023.

“Berkas perkara atas nama tersangka AA dan tersangka SYF telah dinyatakan lengkap. Hari ini (kemarin, red) dilakukan pelimpahan tahap II untuk segera disidangkan,” kata Sutikno, Selasa (9/12/2025) malam.

Sutikno menjelaskan, kasus ini berawal dari temuan penyimpangan pada pelaksanaan anggaran pembangunan ruang dan gedung sekolah dasar berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Nomor DPPA tanggal 11 Mei 2019.

Program tersebut mencakup 207 kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung SD pada 41 sekolah dengan total realisasi anggaran Rp40.366.863.000 yang dicairkan dalam tiga tahap.

Pencairan Tahap I sebesar 22% atau Rp10 miliar, Tahap II sebesar 24,5% atau Rp9,89 miliar dan Tahap III sebesar 30% atau Rp12 miliar.

Dari realisasi itu, ditemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan dengan total kerugian negara Rp8.168.673.984, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

“Dalam proses penyidikan telah ditemukan adanya pengambilan uang oleh tersangka AA pada tiga tahap pencairan dengan total sekitar Rp7,65 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran pinjaman, pembayaran ke media, dan pembelian benih,” jelas Sutikno.

Selain itu terdapat pembayaran SPJ kepada 19 orang dengan nilai Rp43.668.530 Padahal biaya tersebut sudah dialokasikan melalui honorarium pendamping.

Tersangka SYF juga mengambil uang ke sejumlah toko material dengan nilai Rp450.808.987. Dana itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pekerjaan pembangunan sekolah,” tutur Sutikno.

Dalam rangka penyidikan, Kejati Riau telah menyita beberapa aset terkait, mencakup sebidang tanah dan bangunan seluas 143 m² di Jalan Embun Pagi, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru

Sebidang tanah dan bangunan seluas 117 m² di Jalan Kopi Nomor 50, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya. Sebidang tanah seluas 661 m² di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya dan uang tunai Rp422.090.370.

Sutikno menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Penanganan perkara telah dinyatakan lengkap dan hari ini dilakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” kata Sutikno.

Tersangka SYF selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 hingga 28 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Pekanbaru. Sementara tersangka AA tidak ditahan di Riau karena sedang menjalani penahanan dalam perkara lain yang turut ditangani penyidik.

JPU sedang menyiapkan surat dakwaan terhadap kedua tersangka. Diharapkan dalam waktu dekat, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.

“Dengan demikian, seluruh proses penyidikan telah tuntas dan penuntutan segera dilakukan,” tutup Sutikno.***

Sumber: cakaplah.com

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bongkar Dugaan Titipan di SMAN Plus Riau, Erwin Sitompul Desak KPK Turun Tangan 

    Bongkar Dugaan Titipan di SMAN Plus Riau, Erwin Sitompul Desak KPK Turun Tangan 

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Dugaan praktik titipan dalam PPDB SMAN Plus Riau menyeret nama pejabat baru Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Pemerhati pendidikan desak KPK turun tangan. Dunia pendidikan di Provinsi Riau kembali diterpa isu tak sedap. Kali ini, dugaan praktik titipan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di salah satu sekolah unggulan, SMA Negeri Plus […]

  • Dua Tahanan Kabur Polres Kampar Ditangkap, Sembilan Lainnya Masih Diburu

    Dua Tahanan Kabur Polres Kampar Ditangkap, Sembilan Lainnya Masih Diburu

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Dua tahanan kabur dari Polres Kampar berhasil ditangkap. Polisi masih memburu 9 tahanan lainnya dan memeriksa personel Polres terkait dugaan kelalaian dalam tugas. Kedua tahanan yang berhasil diringkus adalah Feri dan Okta. Keduanya diamankan di wilayah Air Tiris, Kampar. “Dua orang berhasil kita amankan setelah kita melakukan penyisiran intensif di sejumlah lokasi […]

  • Megawati Hangestri Bawa Red Sparks Ukir 10 Kemenangan Beruntun di V-League

    Megawati Bawa Red Sparks Ukir 10 Kemenangan Beruntun di V-League

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • 0Komentar

    KABAR VIRAL – Red Sparks terus menunjukkan ketangguhan mereka di V-League 2025. Dengan perjuangan dramatis, tim asal Daejeon ini berhasil mencatatkan kemenangan ke-10 beruntun setelah mengalahkan IBK Altos dengan skor 3-2. Pendukung Red Sparks dibuat tegang saat timnya berjuang mengalahkan IBK Altos dalam laga sengit lima set. Red Sparks sebenarnya unggul di dua set awal […]

  • Riwansyah Resmi Dilantik Jadi Sekretaris Disdikbud Rohil

    Riwansyah Resmi Dilantik Jadi Sekretaris Disdikbud Rohil

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir kembali melakukan penyegaran birokrasi. Sebanyak 60 pejabat di lingkungan Pemkab Rohil resmi dilantik oleh Bupati Rokan Hilir, H Bistamam, terdiri dari 37 pejabat administrator, 19 pejabat pengawas, dan 4 kepala puskesmas. Salah satu pejabat yang dilantik yakni Riwansyah, S.STP., M.Si, yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Bangko Pusako. Kini, Riwansyah […]

  • Petugas Ditresnarkoba Polda Riau menunjukkan barang bukti 9,5 kilogram sabu dan 9.000 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan dari seorang kurir narkoba dalam perjalanan dari Bengkalis ke Pekanbaru.

    Polda Riau Gagalkan 9,5 Kg Sabu dan 9.000 Ekstasi di Bengkalis

    • calendar_month Jumat, 21 Jun 2024
    • 0Komentar

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Gagalkan 9,5 Kg Sabu dan 9.000 Ekstasi di Bengkalis. Penangkapan dilakukan terhadap tersangka J (39) yang membawa barang menggunakan dua ransel. Salah satu tersangka lain masih dalam pengejaran. DIREKTORAT Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap pengiriman narkoba skala besar dengan barang bukti berupa 9,5 kilogram sabu dan 9.000 butir […]

  • Kenda Guntara Desak KONI Dumai Fokus Pembinaan Atlet Balap Motor Jelang Porprov 2026

    Kenda Guntara Desak KONI Dumai Fokus Pembinaan Atlet Balap Motor Jelang Porprov 2026

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Komisi I DPRD Kota Dumai menyambut hangat kunjungan silaturahmi dari KONI Kota Dumai, Senin (20/1/2025). Dalam pertemuan ini, hadir pula Anggota DPRD Kota Dumai, termasuk Kenda Guntara, S.Sos, yang memberikan sejumlah catatan penting terkait pembinaan atlet di Kota Dumai, khususnya di cabang olahraga balapan motor. Kenda, yang juga menjabat sebagai Sekretaris IMI […]

expand_less