Mantan Kadisdik Rohil dan Ketua Swakelola Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung SD, Rugikan Negara Rp8,16 Miliar
- calendar_month Kamis, 11 Des 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Berkas perkara dugaan korupsi dana swakelola dan pembangunan gedung SD di Dinas Pendidikan Rohil dinyatakan lengkap (P-21). Dua tersangka, mantan Kadisdik AA dan Ketua Pelaksana SYF, resmi dilimpahkan ke JPU setelah ditemukan kerugian negara Rp8,16 miliar. Kasus segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, dan kedua tersangka yakni AA dan SYF beserta barang bukti dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntun Umum (JPU).
Tersangka AA merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir dan SYF merupakan Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola yang berasal Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023.
“Berkas perkara atas nama tersangka AA dan tersangka SYF telah dinyatakan lengkap. Hari ini (kemarin, red) dilakukan pelimpahan tahap II untuk segera disidangkan,” kata Sutikno, Selasa (9/12/2025) malam.
Sutikno menjelaskan, kasus ini berawal dari temuan penyimpangan pada pelaksanaan anggaran pembangunan ruang dan gedung sekolah dasar berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Nomor DPPA tanggal 11 Mei 2019.
Program tersebut mencakup 207 kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung SD pada 41 sekolah dengan total realisasi anggaran Rp40.366.863.000 yang dicairkan dalam tiga tahap.
Pencairan Tahap I sebesar 22% atau Rp10 miliar, Tahap II sebesar 24,5% atau Rp9,89 miliar dan Tahap III sebesar 30% atau Rp12 miliar.
Dari realisasi itu, ditemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan dengan total kerugian negara Rp8.168.673.984, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
“Dalam proses penyidikan telah ditemukan adanya pengambilan uang oleh tersangka AA pada tiga tahap pencairan dengan total sekitar Rp7,65 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran pinjaman, pembayaran ke media, dan pembelian benih,” jelas Sutikno.
Selain itu terdapat pembayaran SPJ kepada 19 orang dengan nilai Rp43.668.530 Padahal biaya tersebut sudah dialokasikan melalui honorarium pendamping.
Tersangka SYF juga mengambil uang ke sejumlah toko material dengan nilai Rp450.808.987. Dana itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pekerjaan pembangunan sekolah,” tutur Sutikno.
Dalam rangka penyidikan, Kejati Riau telah menyita beberapa aset terkait, mencakup sebidang tanah dan bangunan seluas 143 m² di Jalan Embun Pagi, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru
Sebidang tanah dan bangunan seluas 117 m² di Jalan Kopi Nomor 50, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya. Sebidang tanah seluas 661 m² di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya dan uang tunai Rp422.090.370.
Sutikno menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Penanganan perkara telah dinyatakan lengkap dan hari ini dilakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” kata Sutikno.
Tersangka SYF selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 hingga 28 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Pekanbaru. Sementara tersangka AA tidak ditahan di Riau karena sedang menjalani penahanan dalam perkara lain yang turut ditangani penyidik.
JPU sedang menyiapkan surat dakwaan terhadap kedua tersangka. Diharapkan dalam waktu dekat, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.
“Dengan demikian, seluruh proses penyidikan telah tuntas dan penuntutan segera dilakukan,” tutup Sutikno.***
Sumber: cakaplah.com
- Penulis: Redaksi






