Sembunyikan Sabu Dalam Sepatu, 4 Warga Aceh Ditangkap di Bandara Pekanbaru
- calendar_month Senin, 19 Agt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabarviral, Pekanbaru – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru berhasil digagalkan oleh Ditresnarkoba Polda Riau. Dalam operasi tersebut, empat orang pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram lebih.
Empat pelaku yang ditangkap berinisial IS (35), RD (41), MZ (35), dan KA (34), semuanya merupakan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Mereka berencana menyelundupkan sabu tersebut ke Jakarta melalui jalur udara.
“Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan 12 bungkus plastik bening sedang yang berisi sabu dengan total berat kotor 1.525 gram,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Minggu (18/08/2024).
Manang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas Avsec Bandara SSK II Pekanbaru pada Sabtu malam (17/08/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas bandara mencurigai empat calon penumpang yang diduga membawa narkoba.
Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, yang dipimpin oleh AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, segera bergerak ke lokasi dan melakukan pengamanan terhadap para pelaku. “Sabu tersebut disembunyikan dalam sepatu yang digunakan oleh IS, MZ, dan KA,” ungkap Manang.
Sementara itu, pelaku RD sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu yang disimpan dalam sepatunya ke toilet bandara. Namun, petugas dengan sigap meminta RD untuk mengambil kembali barang bukti tersebut.
“Dari pemeriksaan, ditemukan 12 bungkus plastik bening, di mana masing-masing pelaku menyimpan empat bungkus plastik di dalam sepatu mereka,” jelas Manang.
Saat diinterogasi, para pelaku mengakui bahwa mereka berencana membawa sabu tersebut ke Jakarta. Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa plastik kuning bertuliskan Guanyinwang, empat pasang sepatu, dan uang tunai sebesar Rp 2.967.000.
Para pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polda Riau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari pengembangan kasus, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari dua orang lainnya, BY (43) dan AS (63), yang kemudian berhasil ditangkap di parkiran Broders Entertaiment.
BY dan AS mengakui bahwa mereka memberikan sabu tersebut kepada IS, RD, MZ, dan KA. Berdasarkan pengakuan mereka, sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Gocun yang berdomisili di Malaysia. (cakaplah/red/isa)
- Penulis: Redaksi






